Potong Tangan sebagai Hukuman bagi Pelaku Pencurian di Indonesia: Perspektif Gustav Radbruch
Kata Kunci:
hukuman potong tangan, pencurian, Gustav Radbruch, hukum Islam, hukum positif IndonesiaAbstrak
Penelitian ini membahas hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian dalam Qs. Al-Ma’idah (5): 38 dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia melalui perspektif Gustav Radbruch. Kajian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kepustakaan, serta mengintegrasikan teori tujuan hukum Radbruch, hermeneutika double movement Fazlur Rahman, analisis hukum Islam, HAM, dan hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman potong tangan dalam fikih jinayah tidak dapat diterapkan secara mutlak kepada setiap pelaku pencurian, karena terdapat syarat-syarat ketat seperti status mukallaf, nisab, hirz, ketiadaan syubhat, dan tidak adanya kondisi darurat. Dalam konteks Indonesia, hukuman potong tangan belum dapat diberlakukan karena tidak diatur dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun Qanun Jinayat Aceh, sedangkan penerapan pidana harus memiliki dasar hukum positif dan melalui pengadilan yang berwenang. Perspektif Gustav Radbruch menegaskan bahwa kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan harus dipahami secara seimbang, dengan keadilan sebagai orientasi utama. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak bertentangan dengan HAM, sebab Islam menjunjung perlindungan jiwa, harta, akal, agama, dan kehormatan manusia. Dengan demikian, hukuman potong tangan perlu dipahami sebagai norma hudud yang memiliki validitas konseptual dalam hukum Islam, tetapi keterterapannya di Indonesia harus tunduk pada prinsip legalitas, maqāṣid al-syarī‘ah, keadilan, kemanusiaan, dan sistem hukum nasional.
Unduhan
Referensi
Afdhali, Dino Rizka, dan Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosium Journal 6, no. 2 (2023).
Amelia, Sarah Mitha, Rafika Yuli, dan Dwi Pratama. “Pemikiran Fazlur Rahman dalam Reinterpretasi Al-Qur’an Melalui Lensa Kontekstual.” Al-Mustofa: Journal of Islamic Studies and Research 2, no. 1 (2025).
Atqiya, Naimatul. “HAM dalam Perspektif Islam.” Jurnal Islamuna 1, no. 2 (2008).
Aziz, A. Fauzi, dan Lukman Afifudin. “Analisis Tindak Pidana Korupsi dalam Korelasi Tafsir Hukum pada Ayat Pencurian.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 3, no. 1 (2024).
Fina, Lien Iffah Naf’atu. “Interpretasi Kontekstual Abdullah Saeed: Sebuah Penyempurnaan Terhadap Gagasan Tafsir Fazlur Rahman.” Jurnal Hermeneutik 9, no. 1 (2015).
Maulana, Yusril, Lukman S. Thahir, dan Faisal Attamimi. “Pemikiran Hukum Islam Kontemporer Fazlur Rahman dengan Gerak Ganda (Double Movement Theory).” Jurnal Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society 5.0 1, no. 1 (2024).
Mubarok, Mohammad Nabil Iklil, dan Saichul Anam. “Tantangan Implementasi Hukum Potong Tangan Pencuri di Indonesia (Tela ’ ah Interpretasi dengan Pendekatan Hermenutika Fazlur Rahman).” Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an, Tafsir dan Pemikiran Islam 5, no. 3 (2024).
Muslih, M. “Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).” Jurnal Legislasi 4, no. 1 (2013).
Nasrullah, Muhamad, Ris Rusli, dan Abdul Kher. “Mencuri Potong Tangan dalam Al- Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 38 (Studi Komparatif Tafsir An-Nuur Dan Tafsir Al-Azhar).” Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam 11, no. 3 (2025).
Putra, Wildan Aldy Wijaya, Akhmad Sulthoni, dan Muh. Mukharom Ridho. “Korupsi dan Pencegahannya dalam Al-Qur ’ an (Telaah Ayat-ayat Korupsi dalam Tafsir Al-Mishbah).” Isme: Journal of Islamic Studies and Multidisciplinary Research 2, no. 1 (2024).
Qomalisdy, Lilyed Putri, Nur Aljazira, dan M. Irgi. “Mengkaji Metode Tafsir Oleh Fazlur Rahman.” Edusola : Journal Education, Sociology and Law 1, no. 1 (2025).
Rohmah, Miftahur, dan M. Riyan Hidayat. “Hukuman Koruptor Perspektif T.M Hasbi Ash-Shiddieqy (Studi Analisis dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur QS.Al-Maidah [5]: 38- 40).” Jurnal Pappasang 3, no. 1 (2021).
Su’aidi, Hasan. “Tindak Pencurian dan Korupsi dalam Perspektif Tafsir Ahkam Era Klasik, Pertengahan dan Kontemporer.” Journal of Qur’an and Hadis Studies 1, no. 1 (2020).
Yasin, Moh. “Teori Hermeneutika Double Movement Dalam Penafsiran ayat Hukuman Potong Tangan (Telaah Pandangan Fazlur Rahman Atas Qs. Al-Maidah: 38).” Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, 2024.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Fatawa: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

