Risk Management and Istishna’ Agreement Financing Products In Sharia Financial Institutions

Manajemen Risiko dan Produk Pembiayaan Akad Istishna’ dalam Lembaga Keuangan Syariah

Penulis

  • Wahyu Laila Fitriani Universitas Trunojoyo Madura

Kata Kunci:

lembaga keuangan syariah, akad istishna', manajmenen resiko

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji produk istishna’ dan manajemen risiko dalam pelaksanaan akad istishna’. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah melalui produk pembiayaan. Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad yang digunakan dalam produk pembiayaan LKS. Istishna’ adalah kesepakatan antara dua pihak, yaitu pembeli (mustashni’) dan penjual ( shani’), untuk pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang telah disetujui bersama. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang dipesan, sementara pembeli wajib membayar barang tersebut. Akad pembiayaan istishna’ digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengadaan barang yang menjadi objek istishna’. Akad ini mencakup masa angsuran yang dapat melampaui periode pengadaan barang, di mana pihak bank akan mengakui pendapatan yang menjadi haknya selama periode angsuran tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai produk pembiayaan dalam akad istishna’ serta manajemen risiko yang diterapkan dalam konteks ini.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmed, T. K. (2008). Manajemen risiko lembaga keuangan syariah. Jakarta: Bumi Aksara.

Antonia, M. S. (2005). Bank Syariah dari teori dan praktik. Jakarta: Gema Insani Pers.

Ascarya. (2007). Akad dan Produk bank syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Ascarya. (2013). Akad dan Produk Bank Syaariah. Jakarta: Rajawa Pers.

Danaprunata, G. (2013). Manajemen perbankan syariah. Jakarta: Salemba empat.

Danupranata, G. (2013). Manajenemen Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Ferry N. Idoes. (2006). Buku Perbankan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Humman, I. (n.d.). Fathul Qodir.

Masyhud Ali, Manajemen Risiko, (PT, Raja Grafindo Persada, 2006)

Mujiatun, S. (2013). Jual Beli Perspektif Islam Salam dan istishna'. Jurnal riset akuntansi dan bisnis, 214.

Nazir, M. (2002). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rifai, M. (2002). Konsep perbankan syariah. Semarang: CV Wicaksana.

S, B. (2010). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sarakhsi, A. . (n.d.). Al - Mabsuth.

Subana, M. (2005). Dasar-Dasar penelitian Ilmiah. Bandung: CV Pustaka Setia.

Umar, H. (2004). metode penelitisn untuk skripsi dan tesis bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Wahyudi, I. (2013). Manajemen risiko bank islam. Jakarta: Selemba Empat.

Wibowo, H. (2010). Manajemen risiko bank syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-15

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Wahyu Laila Fitriani. (2024). Risk Management and Istishna’ Agreement Financing Products In Sharia Financial Institutions: Manajemen Risiko dan Produk Pembiayaan Akad Istishna’ dalam Lembaga Keuangan Syariah. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi Dan Perbankan Syariah, 1(2), 293-306. https://journal.syamilahpublishing.com/muamalah/article/view/352

Artikel Serupa

1-10 dari 19

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.