Gender Equality in Hadith Perspective: The Role of Woman in Islamic Society
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hadis: Peran Perempuan dalam Masyarakat Islam
الكلمات المفتاحية:
perempuan، masyarakat Islam، hadits، perspektif Islam، kesetaraan genderالملخص
Artikel ini membahas konsep kesetaraan gender dalam Islam berdasarkan hadis, dengan fokus pada peran perempuan dalam masyarakat. Analisis ini menunjukkan bahwa Islam mengakui kesetaraan gender dan memberikan peran penting bagi perempuan dalam keluarga, ekonomi, pendidikan dan kegiatan sosial. Allah tidak membedakan hak antara laki-laki dan perempuan. Islam sangat mengutamakan keadilan. Al-Qur’an mengajarkan kedudukan orang beriman baik laki-laki dan perempuan itu sama di hadapan Allah, oleh karena itu mereka harus memperoleh status yang setara dimata Allah, dan keduanya telah dideklarasikan secara sama dengan mendapatkan rahmat Allah. Peran perempuan juga dibutuhkan terutama pada pendidikan anak. Perempuan yang menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya tentu menjadi peran yang sangat dibutuhkan demi tumbuh kembang pengetahuan. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dan analisis hadis, menemukan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki dalam beberapa aspek. Hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang kesetaraan gender dalam Islam dan mendorong partisipasi perempuan dalam masyarakat.
التنزيلات
المراجع
Afif, Moh. “Peran Perempuan Dalam Pendidikan Perspektif M.Quraish Shihab.” Tadris: Jurnal Penelitian dan Pemikiran Pendidikan Islam 13 (2019): 1–10. https://doi.org/10.51675/jt.v13i2.60.
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarah Shahih Al-Bukhari. Cetakan Pertama. Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, 2010.
Aningrum, Fitri. “Hadis-Hadis Kesetaraan Gender Menurut Faqihuddin Abdul Kodir.” UIN Salatiga, t.t.
Departemen Agama RI. Kedudukan dan Peran Perempuan. Cetakan Pertama. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2009.
Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia, t.t.
Dz, Faiz. “Peran Perempuan Dalam Politik.” Dimensi Journal of Sociology 8 (2015): 1–9. https://doi.org/10.21107/djs.v8i2.3729.
Farida, Umma, H Hardivizon, dan Abdurrohman Kasdi. “Menyingkap Maqasid Profetik dalam Hadis tentang Relasi Laki-Laki dan Perempuan.” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis 5, no. 2 (30 November 2021): 819. https://doi.org/10.29240/alquds.v5i2.3319.
Hamka. Kedudukan Perempuan dalam Islam. Jakarta: Penerbit, 1973.
Hanafi, Agustin. “Peran Perempuan dalam Islam.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 1 (t.t.): 15–26. http://dx.doi.org/10.22373/equality.v1i1.620.
Haramain, Muhammad. “Dakwah Pemberdayaan Perempuan: Telaah Pemikiran Qasim Amin Tentang Kesetaraan Gender.” Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam 5 (2019): 218–35.
Harun Ar, Mariatul Qibtiyah. “Rethinking Peran Perempuan dalam Keluarga.” KARSA: Jurnal Sosial dan Budaya Keislaman 23, no. 1 (5 Juni 2015): 17. https://doi.org/10.19105/karsa.v23i1.607.
Hasibuan, Susanti. “Kesetaraan Gender dan Dominasi Laki-Laki: Konstruksi Peran Perempuan dalam Dakwah.” Al-Manaj: Jurnal Manajemen Dakwah 02 (2022): 24–29. https://doi.org/10.56874/almanaj.v2i02.1039.
Kiftiyah, Anifatul. “Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia.” Jurnal Yuridis 6 (2019): 55–72. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.874.
Lahaji, dan Sulaiman Ibrahim. “Fiqih Perempuan Keindonesiaan.” Al-Bayyinah 3 (31 Juli 2019): 4–5. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i1.127.
Lestari, Dian. “Eksistensi Perempuan dalam Keluarga (Kajian Peran Perempuan sebagai Jantung Pendidikan Anak).” Muwazah: Jurnal Kajian Gender 8 (2016): 258–67.
Nainggolan, Basaria. “Emansipasi Wanita (Telaah atas Pemikiran Qasim Amin).” Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 15 (2021): 106–7. https://dx.doi.org/10.46339/al-wardah.v15i1.643.
Puspitasari, Dewi Cahyani. “Modal Sosial Perempuan Dalam Peran Penguatan Ekonomi Keluarga.” Jurnal Pemikiran Sosiologi 1, no. 2 (14 Desember 2015): 69. https://doi.org/10.22146/jps.v1i2.23445.
Rizal, Syamsul. “Peran Perempuan dalam Dakwah.” Dakwatul Islam 5, no. https://ojs.diniyah.ac.id/index.php/DakwatulIslam/issue/view/38 (23): 60. https://doi.org/10.46781/dakwatulislam.v5i1.221.
Rofiah, Khusniati. Produktivitas Ekonomi Perempuan dalam Kajian Islam dan Gender. Cetakan Pertama. Ponorogo: Q-Media, 2021.
Saidah. Perempuan dalam Bingkai Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: Trust Media Publishing, 2015.
Surbakti, Raisah. “Peran Perempuan sebagai Anak, Istri, dan Ibu.” Jurnal Kajian Gender dan Anak 4 (11 Februari 2021): 123–35. http://dx.doi.org/10.24952/gender.v4i2.3341.
Trisnani, Arif, Wenning Windiarti, dan Hidayatus Sa’adah. “Peran Perempuan dalam Politik Menurut Yusuf Al-Qardhawi.” Kalimah: Jurnal Studi Agama-Agama dan Pemikiran Islam 19 (2021): 210–27. http://dx.doi.org/10.21111/klm.v19i2.6412.
Wibowo, Dwi Edi. “Peran Ganda Perempuan dan Kesetaraan Gender.” Muwazah 3 (2011): 356–64.
Yulian Purnama, “Peran Wanita Dalam Dakwah”, https://muslim.or.id/40688-peran-wanita-dalam-dakwah.html, diakses 3 Juli 2018.
Yusrul Hana, Muhammad. “Kedudukan Perempuan dalam Islam.” FIHROS: Jurnal Sejarah dan Budaya 6 (2022): 1–9.
