Peran Sertifikasi Halal dalam Mendukung Pengembangan Wisata Halal
Studi pada Produk Usaha di Pondok Pesantren Annuqayah
Kata Kunci:
sertifikasi halal, pondok pesantren, wisata halalAbstrak
Sertifikasi halal berperan penting sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. Sertifikasi halal berfungsi sebagai simbol otoritatif yang menjamin keamanan dan kehalalan produk makanan bagi konsumen muslim. Dengan adanya sistem hukum seperti ini, produk usaha yang ada di lingkungan Pondok pesantren Annuqayah didorong untuk memperoleh sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan dan meningkatkan kepercayaan kepada konsumen sebagai bentuk pengembangan terhadap wisata halal. Melihat perkembangan wisata halal sudah semkain marak. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan kualitatif, melalui 3 cara yakni, observasi, wawancara dan dokumentasi. Pondok Pesantren Annuqayah merupakan salah satu Pesantren terbesar yang ada di kabupaten Sumenep yang memiliki pengaruh baik dalam bidang pendidikan maupun dalam pemberdayaan ekonomi pesantren sendiri. Pesantren Annuqayah terus menerus berinovasi untuk mengembangkan unit-unit usahanya seperti roti Lubangsa dan Air Suci dan keduanya ini sudah memiliki sertifikat halal. keberadaan dua produk ini sangat memberikan dampak positif yang signifikan. Satu sisi, masyarakat memiliki rasa kepercayaan yang tinggi terhadap kualitas produk air suci dan roti lubangsa, karena diyaqini dan diproduksi dengan memperhatiakn aspek kehalalan dan kebersihan. Dengan demikian, upaya Pondok Pesantren Annuqayah dalam mengembangkan produk Air Suci dan Roti Lubangsa bukan sekedar bentuk kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dan strategi besar dalam memperkuat citra pesantren sebagai pusat ekonomi halal dan destinasi wisata halal religi di Kabupaten Sumenep. Melalui kolaborasi antara nilai spiritual, ekonomi, dan kepatuhan terhadap hukum, Pondok Pesanteen menjadi contoh nyata bagaimana lembaga keagamaan dapat berperan aktif dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Aini, Nining Khairatul. Model Kepemimpinan Tranformasional Pondok Pesantren (Surabaya : CV Jakad Media, 2021).
Amrin, Dania Hellin, Melinia, Rida Setiana, tuti Alawiyah, Ripki Zaina, “Implikasi Pariwisata Pantai Syariah Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Kelestarian Lingkungan (Studi empiris : Pantai Embe Merak Belantung Kalianda Lampung Selatan).” SALAM ; Islamic Ekonomics Journal 1, No 2 (2020), DOI: https://doi.org/10.24042/slm.v1i2.8493
Bantoro, Fuad & Siti Maisaroh “Konsep Wisata Halal di Pondok Pesantren,” Internasional Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues 3, No. 2 (2023)
Faranita Ratih Listiasari, Wien Kuntari, Dwi Yuni Hastati, and Ani Nuraeni. “Sertifikasi Halal Melalui Self Declare Oleh Umkm Untuk Mendukung Industri Wisata Halal.” Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK) 3, no. April (2024): 636–46.
Faridah Hayyun Durrotul. “Sertifikasi Halal Di Indonesia : Sejarah Perkembangan, Dan Implementasi.” Journal of Halal Product and Research, 2 (2019): 68.
Japar, Rahayu, Idris Paraikkasi, and Cut Muthiadin. “Peran Lembaga Sertifikasi Halal Dalam Membangun Ekosistem Halal: Tantangan Dan Peluang.” International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues 4, no. 2 (2024): 34–44. DOI: https://doi.org/10.30653/ijma.202442.111.
Kusumastuti, Adhi & Ahmad Mustamil Khoiron, Metode Penelitian Kualitatif (Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP), 2019).
Maelani Agustin, Adelia, Firda Shauma Destiawan, Moch Diki Yulianto, Okta Nurul Gina, Sulis Indriani, and Edi Suresman. “Peran Sertifikasi Halal Dalam Melindungi Konsumen Muslim: Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Nasional.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 5 (2025): 249–57. DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15198408.
Malabar, S, J Lantowa, and D Talib. “Sosialisasi Dan Pendampingan Pengembangan Pariwisata Halal Melalui Penerbitan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM.” Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (2023): 546–52.
Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif” PT. Remaja Rosdakarya (2018).
Muntholib, Abdul. “Strategi Pengelolaan Wisata Halal Pada Pondok Pesantren.” Jihbiz Jurnal Ekonomi Keuangan Dan Perbankan Syariah 4, no. 1 (2020): 1–19. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v4i1.840.
Naufal, Fityan Dheandra Muhammad. “Analisis Pemahaman Produk Halal Di Kalangan Santri Mambaul Huda” Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bnadung (2024).
Rohimat dan Ade Yadi, “Strategi Pengembangan Ekonomi Pondok Pesantren Malalui Unit Usaha Berbasis Produk Halal Studi Kasus Al-Qomarfood Pondok Pesantren Al-Zharriyah Tasikmalaya,” UIN Sunan Gunung Djati (2023), hlm 6
Sabil, Nurresa Fi dkk. “Sistem Pendidikan Nasional Di Pondok Pesantren.” Al-Ishlah Jurnal Pendidikan Islam 19, no. 2 (2021): 221. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/alislah/article/view/2134.
Salsabillah, Dhinda, and Dony Burhan Noor Hasan. “Peran Pesantren Annuqayah Sebagai Destinasi Wisata Halal Berbasis Kearifan Lokal Di Madura Dalam Peningkatan Perekonomian Masyarakat.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 5, no. 1 (2022): 49–73.
Syamsuadi, Amir, Liza Trisnawati, and Luluk Elvitaria. “Analisis Pengembangan Pariwisata Halal Di Kecamatan Siak.” Indonesian Journal of Intellectual Publication 1, no. 3 (2021): 212–18.
Waluyo, Waluyo, Yulfan Arif Nurohman, Lina Ayu Safitri, and Rina Sari Qurniawati. “Potensi Pengembangan Wisata Halal Di Wisata Religi Desa Menggoro Untuk Menunjang Ekonomi Kerakyatan.” Khasanah Ilmu - Jurnal Pariwisata Dan Budaya 13, no. 2 (2022): 171–79.
Widagda, Sidiq Pramana. “Pengembangan Dakwah Pondok Pesantren Penghafal Alquran (PPPA) Raudhatul Jannah Melalui Program Halal Tourism.” Media Wisata 18, no. 1 (2021): 30–40.
Widyaningsih, Dewi Ayu. “Sertifikasi Halal Perspektif Maqashid Syariah” 4, no. 1 (2023): 61–72.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


