The Implementation of DSN MUI Fatwas in Mudarabah Contracts at Islamic Banks
Penerapan Fatwa DSN MUI dalam Akad Mudarabah pada Bank Syariah
Kata Kunci:
mudarabah, fatwa DSN MUI, shariaAbstrak
Mudarabah ialah suatu bentuk perjanjian dalam dunia bisnis yang melibatkan dua individua tau pihak, yang mana pihak kesatu, yang dikenal sebagai shahibul mal, bertindak sebagai pemilik modal dengan menyediakan semua pembiayaan usaha. Sementara itu, pihak kedua, yang disebut mudharib, berperan sebagai pengelola usaha dengan menjalankan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks pengawasan dan pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki peran utama dalam melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan oleh mui. Lembaga ini bertugas menggali, menganalisis, dan merumuskan pokok syariat Islam yang menjadi landasan dalam kegiatan jual beli keuangan syariah, serta memastikan implementasi dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Fatwa DSN MUI memberikan pedoman yang jelas tentang pelaksanaan akad Mudarabah, termasuk mekanisme pembagian keuntungan, tanggung jawab masing-masing pihak, serta penghindaran unsur-unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga). Dalam prakteknya, implementasi fatwa DSN MUI bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasabah dan perbankan, serta menjaga agar transaksi yang dilakukan tetap sesuai dengan hukum Islam. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan fatwa dari dsn mui pada perjanjian mudarabah di perbankan syariah di Indonesia, tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta dampaknya terhadap perkembangan industri perbankan syariah. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pengetahuan yang lebih mendalam tentang penerapan prinsip-prinsip syariah dalam praktik perbankan syariah, serta mendorong perbaikan dalam implementasi akad Mudarabah yang lebih sesuai dengan ketentuan syariah.
Unduhan
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Aprianto, N. E. K. (2018). Implementasi Bentuk-Bentuk Akad Bernama Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Islamiconomic
Augia Sukma Humaira Amri, A. (2022). The Application of Mudharabah Muqayyadah Contracts Off Balance Sheet at Bank Syariah Indonesia Kcp Stabat. JEKSya: Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2), 152–162.
Awaluddin, A., & Febrian, A. (2020). The Role of Fatwa DSN-MUI in Financial Transactions Within Islamic Financial Institutions in Indonesia. Al Hurriyah: Journal of Islamic Law
Aziroh, N. (2014). Dalam fiqih dan perbankan syariah. Journal.Stainkudus, 2(2), 310 327.
Bab II Metode Penetapan Fatwa pasal 2 dalam M. Din Syamsuddin et. al., Pedoman Penyelenggaraan organisasi Majelis Ulama Indonesia, h. 181
Dimas.M.(2020). Journal of religious studies
Fauzan. M. (2020) Jurnal ekonomi syariah. Akad Mudharabah Perspektif Regulasi dan Praktik di Perbankan Syariah
Gayo, A. A., & Taufik, A. I. (2012). The Role of the National Sharia Council’s Fatwa of the Indonesian Ulema Council in Promoting the Growth of Islamic Banking Business (A Perspective on Islamic Banking Law). Rechts Vinding Journal: Media for National Law Development, 1(2), 257–275.
Habibaty, D. M. (2017). The Role of National Sharia Council Fatwas of the Indonesian Ulema Council in Relation to Indonesian Positive Law. Indonesian Legislative Journal, 14(4), 447–453
Hasanah, T. (2017). Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Ke Dalam Hukum Positif. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 16(2), 161–176.
Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Nurjaman, M. I., & Ayu, D. (2021). Eksistensi kedudukan fatwa dsn mui terhadap keberlangsungan operasional bisnis di lembaga keuangan syariah. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 55–67.
RachmanRachman, A. (2022). The Legal Foundations of Contracts (Agreements) and Their Application in Islamic Banking in Indonesia. Islamic Economics Scientific Journal, 8(1).
Riadi, M. E. (2011). Kedudukan Fatwa ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (analisis yuridis normatif). Ulumuddin Journal of Islamic Legal Studies, 7(1).
S. Rijal, “Mudharabah dan Aplikasinya Dalam Perbankan Syariah,” Muamalat J. Kaji. Huk. Ekon. Syariah, vol. 10, no. 2, pp. 91–104, 2018
Sugeng Widodo dan Nahbatul Basyariyah. (2020). Telaah Kritis
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Fatawa: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

