Early Marriage Experience (A Phenomenological Study of Gambiran Jember Society)

Pengalaman Nikah Dini (Studi Fenomenologi pada Masyarakat Gambiran Jember)

Penulis

  • Rachmat Riyanto Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Yahya Abdul Azies Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Ahmad Fauzan Azhima Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Juvan Pabuka Almadjid Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember
  • Bagas Alfansyah Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember

Kata Kunci:

pengalaman, pernikahan, pernikahan dini

Abstrak

Pengalaman penting untuk dipelajari dan dipahami adalah pengalaman ketika menikah. Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan dapat dilaksanakan jika syarat-syarat pernikahan terpenuhi, di antara syarat pernikahan yang harus terpenuhi adalah memenuhi batas minimal umur, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Pernikahan yang dilangsungkan di bawah usia tersebut dinamakan pernikahan dini. Desa Gambiran merupakan salah satu desa di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengalaman nikah dini pada masyarakat Gambiran Jember, dampak nikah dini, serta perspektif hukum positif, kesehatan, dan hukum Islam tentang pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Terdapat beragam pengalaman yang dialami pelaku pernikahan dini masyarakat Gambiran Jember, yang terbagi menjadi pengalaman sebelum dan setelah menikah. (2) Pernikahan dini di Gambiran memberikan dampak positif dan negatif. (3) Dalam perspektif hukum positif Indonesia pernikahan yang dilakukan di bawah umur harus mengajukan dispensasi nikah. Menurut perspektif ilmu kesehatan, perempuan dianggap sudah matang fisiknya adalah ketika berumur 20 tahun, sehingga pernikahan yang dilakukan di bawah umur tersebut akan menyebabkan risiko bagi kesehatan ibu dan bayi yang dapat berujung pada kematian. Adapun menurut perspektif hukum Islam, tidak ada penetapan dalam batas usia selama syarat-syarat pernikahan terpenuhi.

Referensi

Al-Qur’an al-Karim.

Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. I. Makassar: Syakir Media Press, 2021.

Al-Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Cet. I. Riyadh: Dar al-Salam, 1421 H.

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih Al-Bukhari. Cet. I. Beirut: Daar Thuq An-Najah, 1422 H.

Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Hajjaj. Cet. II. Beirut: Dar Ihyau al-Turats, 1392 H.

Al-Naysaburi, Abu al-Husain Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim. Cet. I. Beirut: Dar at-Ta’shil, 1435 H.

Al-Zuhaily, Wahbah bin Musthafa. Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adillatuhu. Cet. IV. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

Amini, Dara Suci dan Dinie Ratri Desiningrum. “Pengalaman Pernikahan Individu dengan Hambatan Fisik (Studi Kualitatif Fenomenologi dengan Pendekatan Interpretative Phenomenological Analysis)”. Jurnal Empati. Vol. 5, No. 4, 2016.

Bahriyah, Fitriyani, dkk. “Pengalaman Pernikahan Dini di Negara Berkembang”. Journal of Midwifery and Reproduction. Vol. 4, No. 2, 2021.

Bramanuditya, Amrisinta. Hubungan Antara Pernikahan Usia Muda dengan Kejadian Kanker Serviks di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Skripsi. Yogyakarta: Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan. 2018.

Chairun, Nizar Muhammad dan Ghofar Siddiq. “Perceraian dan Pernikahan Dini di Semarang”. ADHKI: Journal of Islamic Family Law. Vol. 1, No. 2, 2019.

Dwi, Rifiani. “Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam”. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 13, No. 2, 2011.

Fadhilah, Dini. “Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek”. Jurnal Pamator Trunojoyo. Vol. 14 No. 2, 2021.

Habibi, Ahmad. “Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam dan Psikologi”. Mitsaqan Ghalizan: Jurnal Hukum Keluarga dan Pemikiran Hukum Islam. Vol. 2, No. 1, 2022.

Helaluddin. Mengenal Lebih Dekat dengan Pendekatan Fenomenologi: Sebuah Penelitian Kualitatif. 2018.

Indonesia, Mahkamah Agung. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2011.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran RI Nomor 3019. Jakarta: Sekretariat Negara.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran RI Nomor 6401. Jakarta: Sekretariat Negara.

Khaerani, Siti Nurul. “Faktor Ekonomi dalam Pernikahan Dini pada Masyarakat Sasak Lombok”. QAWWAM. Vol. 13, No. 1, 2019.

Munawara, dkk. “Budaya Pernikahan Dini terhadap Kesetaraan Gender Masyarakat Madura”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol. 4, No. 3, 2015.

PBB. Konvensi Hak Anak PBB (UN-Convention on the Rights of the Child).

Riyadi. Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Percerian di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sukoharjo. Disertasi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2009.

Saparwati, Mona. Studi Fenomenologi: Pengalaman Kepala Ruang dalam Mengelola Ruang Rawat Inap di RSUD Ambarawa. Tesis. Depok: Universitas Indonesia, 2012.

Sari, Putri Perwita dan Dinie Ratri Desiningrum. “Pengalaman Berkeluarga pada Wanita yang Menjalani Married by Accident Studi Fenomenologis Pernikahan Karena Kehamilan di Luar Nikah”. Jurnal Empati. Vol. 6, No. 1, 2017.

Saskara, Ida Ayu Nyoman. “Pernikahan Dini dan Budaya”. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan. Vol. 11, No. 1, 2018.

Yuliani, Ita, dkk. “Pengalaman Perempuan untuk Menentukan Hak-Hak Reproduksi pada Pernikahan Dini”. Jurnal Informasi Kesehatan Indonesia. Vol. 6, No. 1, 2020.

https://genbest.id/articles/bahaya-pernikahan-dini-sebagai-penyebab-stunting/.

https://stih-painan.ac.id/pembaruan-hukum-perkawinan-dalam-kompilasi-hukum-islam-menurut-bustomi-s-hi-m-h/.

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721614/makna-pasal-28-dalam-uud-1945-untuk-hak-asasi-manusia/.

https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2022/10/07/060000280/apa-dampak-tidak-ada-pencatatan-pernikahan-/.

https://www.kpai.go.id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak/.

https://www.siloamhospitals.com/informasi-siloam/artikel/apa-itu-stunting/.

https://www.unicef.org/protection/child-marriage/.

Unduhan

Diterbitkan

2025-05-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rachmat Riyanto, Yahya Abdul Azies, Ahmad Fauzan Azhima, Juvan Pabuka Almadjid, & Bagas Alfansyah. (2025). Early Marriage Experience (A Phenomenological Study of Gambiran Jember Society): Pengalaman Nikah Dini (Studi Fenomenologi pada Masyarakat Gambiran Jember). Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 98-118. https://journal.syamilahpublishing.com/zaujiyyah/article/view/447