The Role of Teaching Fiqh Munakahat in Realizing Muslim Family Resilience

Peran Pengajaran Fikih Munakahat dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Muslim

Penulis

  • Salsabila Az-Zahra Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i jember
  • Yusdi Haq Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i jember

Kata Kunci:

fikih munakahat, ketahanan keluarga, pernikahan

Abstrak

Keluarga adalah unit terdasar dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam pembentukan individu dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks Islam, pembentukan keluarga yang harmonis diatur oleh konsep sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artikel ini membahas pentingnya pendidikan Fikih Munakahat dalam membentuk ketahanan keluarga di Pondok Pesantren Imam Bukhari, Karanganyar, Jawa Tengah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur, wawancara tidak terstruktur, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Fikih Munakahat di pesantren dilakukan secara sistematis dan berperan signifikan dalam memberikan panduan terkait pernikahan, menyelesaikan konflik, serta menghadapi tantangan ekonomi dan sosial dalam keluarga. Pendidikan ini juga membantu santri dalam memilih pasangan yang sesuai dengan kriteria Islam dan mengatur hak serta kewajiban suami istri. Efektivitas pendidikan ini terlihat dari kemampuan alumni pesantren dalam menerapkan ilmu yang diperoleh untuk menjaga ketahanan keluarganya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendidikan Fikih Munakahat berperan penting dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan tangguh sesuai ajaran Islam.

Referensi

Al-Qur’an al Karim

Aizid. Rizem. Fiqh Keluarga Terlengkap. Yogyakarta: Laksana, 2012.

Masri, “Konsep Keluarga Harmonis dalam Bingkai Sakinah, Mawaddah, Warahmah.” Jurnal Tahqiqa 18, no. 1 (2022).

Al Furqan. Konsep Pendidikan Islam Pondok Pesantren dan Upaya Pembenahannya. Padang: UNP Press Padang, 2015.

Al Quran Sunnah, “Pondok Pesantren Imam Bukhari Solo”, https://alquran-sunnah.com/iftitah/referensi/pondok-pesantren/379-pesantren-imam-bukhari, diakses 3 Mei 2024.

An-Naisaburi, Ahmad. Sunan Nasai Al-Mujtabi. Beirut: Daar Ar-Risalah Al-‘Alamiyah, 2018.

As-Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar. Jami’ Al-Ahadits. Damaskus: Darul Fikr.

Databoks, “Ada 16 Ribu Kasus AIDS Baru di Indonesia, Terbanak di Jawa Barat”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/01/ada-16-ribu-kasus-aids-baru-di-indonesia-terbanyak-di-jawa-barat, diakses 4 Mei 2024.

Dahlan, Muhammad. Fikih Munakahat. Yogyakarta: Deepublish, 2015.

Djawas, Mursyid, dan Sri Astuti, “Efektifitas Program Bimbingan Perkawinan Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga.” Laporan Penelitian, Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2020.

Fathoni, Achmad. “Ketahanan Keluarga dan Implementasi Fikih Keluarga Pada Keluarga Muslim Milenial di Gresik, Indonesia.” Jurnal of Islamic Law 2, no. 2 (2021).

Samheri, dan Hosen Febrian. “Makna Keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa Rahmah Dalam Al-Qur’an (Analisis Surah Al-Rum Ayat 21).” An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer 2, no. 1 (2020).

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.

Hermanita. “Konsep Keluarga dalam Islam.” Jurnal Pendidikan dan Pengajaran 1, no 1 (2022).

Indra, Hasbi. Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Yogyakarta: Deepublish, 2017

Katsir, Ibnu. Tafsir al-Quran al-Azim. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2012.

Kumparan, “Memahami Fiqih Munakahat, Ilmu Pernikahan dalam Islam”, https://kumparan.com/berita-hari-ini/memahami-fiqih-munakahat-ilmu-pernikahan-dalam-islam-1vsLq8GdHwZ/full, diakses 1 Mei 2024.

Kusdiana, Ading. Sejarah Pesantren Jejak Penyebaran dan Jaringannya di Wilayah Priangan, 1800-1945. Bandung: Humaniora, 2014.

Liputan6, “Profil Pondok Pesantren Imam Bukhari di Surakarta, Lengkap Program Pendidikan”, https://www.liputan6.com/hot/read/5208671/profil-pondok-pesantren-imam-bukhari-di-surakarta-lengkap-program-pendidikan?page=5, diakses 1 Mei 2024.

Muhalli, Akhmad Ghasi Pathollah, dan Asia Anis Sulalah. (2024). Kontribusi Pendidikan Islam dalam Membangun Ketahanan Keluarga Masyarakat di Bondowoso. In Proceedings of the Third International Conference on Humanity Education and Society (ICHES) 3, no. 1.

Nurliana. “Pernikahan dalam Islam Antara Ibadan dan Kesehatan Menuju Keselamatan.” Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan 19, no 1 (2022).

Nur, Syarifudin. Ilmu Fiqh: Suatu Pengantar Komprehensif Kepada Hukum Islam. Bandung: Tafakur, 2007.

Salam, Jalaludin, dan Komarudin Shaleh. “Peran Dakwah Islam dalam Sekolah Pranikah Masjid Salman ITB Upaya Membangun Ketahanan Keluarga.” Bandung Coference Series: Islamic Broadcast Communication 4, no 1 (2024).

Syafe’i, Imam. “Pondok Pesantren: Lembaga penidikan Pembentukan Karakter.” Jurnal Pendidikan Islam 8 no 1, (2017).

Thobroni. M, dan Aliyah A. Munir. Meraih Berkah Dengan Menikah. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Marwa, 2010.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-24

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Az-Zahra, S., & Yusdi Haq. (2024). The Role of Teaching Fiqh Munakahat in Realizing Muslim Family Resilience: Peran Pengajaran Fikih Munakahat dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Muslim. Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-14. https://journal.syamilahpublishing.com/zaujiyyah/article/view/142