The Rejection of the Prophetic Message and Its Relevance to the Community's Refusal (Muslims) of Islamic Family Law Reforms

Penolakan Umat terhadap Risalah Kenabian dan Relevansinya dengan Alasan Penolakan Masyarakat (Muslim) terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

المؤلفون

  • Rahma Pramudya Nawang Sari Universitas Muhammadiyah Kupang

الكلمات المفتاحية:

Risalah Kenabian، Hukum Keluarga Islam، Relevansi

الملخص

Fenomena penolakan umat terhadap risalah kenabian dan penolakan masyarakat terhadap pembaruan hukum keluarga Islam memiliki kesamaan dalam alasan yang mendasari penolakannya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji alasan di balik penolakan tersebut dengan memberikan penjelasan tentang sejarah risalah nabi-nabi terdahulu dan dinamika pembaruan hukum keluarga Islam. Metode yang diterapkan adalah penelitian kepustakaan, yang melibatkan eksposisi data dari berbagai sumber literatur yang relevan dengan tema penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif-analitis, yang melibatkan deskripsi mengenai alasan penolakan umat terhadap risalah kenabian yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis Nabi, diikuti dengan analisis terhadap alasan-alasan tersebut serta penerapannya terhadap penolakan terhadap pembaruan Hukum keluarga Islam di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik penolakan terhadap risalah kenabian maupun penolakan terhadap pembaruan hukum keluarga Islam menunjukkan resistensi terhadap adopsi terobosan hukum baru dan lebih efektif. Masyarakat cenderung merasa nyaman dengan stagnasi budaya hukum yang sudah ada sebelumnya, meskipun mungkin tidak lagi relevan, dan oleh karena itu menolak transformasi hukum yang ditawarkan dengan sikap yang tendensius.

المراجع

Abu Husain Muslim. Shahih Musli. Beirut: Darul Ihya’ al-Kutub al-’Arabiyyah, 1431.

Agus Dedi Putrawan. “Menakar Sejarah Pemikiran Dakwah Era Nabi Ulul ’Azmi.” Jurnal Mudabbir Vol. 2, no. No.1 (Juni 2021): 3.

Ahmad Rafi. “Hukum Keluarga Islam di Indonesia: dari Orde Lama hingga Orde Reformasi.” Jurnal AL-’ADALAH Vol 14, no. No. 2 (2017): 319.

Asriati. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Diktum Vol 10, no. No. 1 (2012): 31.

Eko Setiawan. “Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” de Jure: Jurnal Syari’ah dan Hukum Vol. 6, no. No. 2 (Desember 2014): 143.

Hendra. “Misi Kerasulan Nabi Muhammad SAW (Strategi Politik Nabi SAW Dalam Berdakwah).” Al-Ijtihad Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol. 2, no. No. 2 (2020): 21.

Khoiruddin Nasution. Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga )Perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2010.

———. “Penolakan Umat Terhadap Risalah Kenabian dan Relevansinya Dengan Penolakan Muslim Terhadap Undang-undang Perkawinan.” ADHKI: Journal of Islamic Law Vol 2, no. No. 1 (Juni 2020): 26.

Mohammad Fauzan Ni’ami. “Relevansi Alasan Penolakan Umat Atas Risalah Kenabian Dengan Alasan Penolakan Masyarakat Atas Reformasi Hukum Keluarga Islam.” AL-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law Vol 3, no. No. 2 (2021).

Nurul Ma’rifah. “Positivisasi Hukum Keluarga Islam Sebagai Langkah Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia : Kajian Sejarah Politik Hkum Islam.” Al-Manhaji : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 13, no. No. 2 (Desember 2019): 246.

Rizqi Suprayogi. “Reformasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia.” Indonesian of Journal Business Law Vol. 2, no. No. 1 (t.t.): 35.

Sirajuddin Zar. Filsafat Islam: Filosof dan FIlsafatnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.

Sufrizal, Ulil Izmi, dan M. Anzaikhan. “Pro Kontra Usia Perkawinan pada Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasca revisi Undang-undang No.1 Tahun 1974 dalam Perspektif Islam.” Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syari’ah, Perundang-undangan dan Ekonomi Islam Vol 14, no. No. 1 (t.t.): 97.

Tafsir Surat Al-Anbiya, ayat 51-56. “Tafsir Ibnu Katsir : Terjemah Al Qur’an, ilmu Al Qur’an, Software al QUr’an, Ebook Al Qur’an, Tilawah Al QUr’an, Murattal Al Qur’an,” 2 Juli 2015. http://www.ibnukatsironline.com/2015/07/tafsir-surat-al-anbiya-ayat-51-56.html.

Yushadeni. “Kontroversi seputar Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Al-Ahwal Vol 8, no. No 1 (2015): 30.

منشور

2024-08-11

إصدار

القسم

Articles

كيفية الاقتباس

Rahma Pramudya Nawang Sari. (2024). The Rejection of the Prophetic Message and Its Relevance to the Community’s Refusal (Muslims) of Islamic Family Law Reforms: Penolakan Umat terhadap Risalah Kenabian dan Relevansinya dengan Alasan Penolakan Masyarakat (Muslim) terhadap Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 51-67. https://journal.syamilahpublishing.com/zaujiyyah/article/view/177