Legal Certainty Against the Annulment of Ultra Petita Divorce Decisions (Case Study of Decision Number 132/Pdt. G/2019/PN Bpp Jo Decision Number 125/Pdt/2019/PT.SMR)
Kepastian Hukum terhadap Pembatalan Putusan Perceraian yang Bersifat Ultra Petita (Studi Kasus Putusan Nomor 132/Pdt. G/2019/PN Bpp Jo Putusan Nomor 125/Pdt/2019/PT.SMR)
Kata Kunci:
kepastian hukum, perceraian, ultra petitaAbstrak
Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 jo Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang kewenangan hakim pengadilan yang memiliki kebebasan dalam membuat putusan sepanjang diatur dalam undang-undang. Namun demikian, hakim pengadilan perdata dilarang untuk melakukan ultra petita yang dapat berakibat dibatalkannya putusan tersebut pada tingkat banding sebagaimana yang terjadi dalam Putusan Nomor 125/Pdt/2019/PT.SMR. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kriteria putusan pengadilan yang bersifat ultra petita? Bagaimana putusan dan pertimbangan hukum hakim putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 125/Pdt/2019/PT.SMR yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN.Bpp atas perceraian dianggap sebagai ultra petita? Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa kriteria putusan pengadilan yang bersifat ultra petita adalah pertama putusan hakim yang melebihi petitum; Kedua adalah bahwa Hakim Pengadilan yang mengabulkan sebagian petitum primair dan sebagian lagi petitum subsidair; Ketiga adalah Hakim Pengadilan bersifat aktif. Kepastian putusan dan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 125/Pdt/2019/PT.SMR yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN.Bpp atas perceraian dianggap sebagai ultra petita tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan dasar alasan yang jelas dan rinci dalam pertimbangan hakimnya, yaitu dalam rangka tertib administrasi. Selain daripada itu, adanya permohonan ex aequo et bono dari penggugat. Hal lainnya adalah adanya kebebasan hakim dalam memutus perkara sebagai amanat konstitusi.
Referensi
Apeldoorn, L.J. van., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.
Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Harahap, M. Yahya, Beberapa Permasalahan Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung: Pustaka Rosdakarya, 1997.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Dinar Grafika, 2008.
Hidayat, Maskur, “Hukum Perdata Progresif: Perubahan dan Kesinambungan Penemuan Hukum Di Bidang Hukum Perdata” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 3, Nomor 3 Nopember 2014.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Junaidi & M. Martindo Merta, “Asas Hakim Pasif Dalam Reglement Op De Rechtsvordering (R.V) Dan Prinsip Hakim Aktif Dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) Dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 13 No. 1 Mei 2020.
Ranuhandoko, I.P.M., Terminologi Hukum, Jakarta: Sinar Garfika, 2000.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.