Society and Legal Formation: A Critical Analysis of Community Participation in the Process of Forming Laws and Laws in Indonesia
Masyarakat dan Pembentukan Hukum: Analisis Kritis Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia
Kata Kunci:
peraturan perundang-undangan, peran masyarakat, partisipasi masyarakatAbstrak
Sebagai negara hukum formil (rechtsstaat), peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Peran masyarakat merupakan perwujudan terdapatnya hubungan relasi di antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam proses pembentukan Undang-undang. Proses pembentukan Undang-undang tidak sesuai prosedur yang secara normatif diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan undang-undang dibuat untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan produk undang-undang yang buruk dan melanggar hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti peran masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pengaruh partisipasi masyarakat untuk kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan menggunakan metode studi literatur, dengan pendekatan analisis kualitatif.
Unduhan
Referensi
Danial. “Jejak Demkroasi Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Ilmu Hukum Amanna Gappa 21, no. 1 (2013): 13–28.
Hidayati, Siti. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan).” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 224–41. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18.
Jati, Rahendro. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 3 (2012): 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88.
Julranda, Rizky, Pran Mario Simanjuntak, and Sultan Fadillah Effendi. “Quo Vadis: Penerapan Asas Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 10, no. 2 (2022): 1–10. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1052.
Roza, Darmini, and Gokma Toni Parlindungan S. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 1 (2019): 131. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185.
Tunjung Seta, Salahudin. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020): 154–66.
Wafa, Muhamad Khoirul. “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 1 (2023): 85–100. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Musthalah: Jurnal Riset dan Penelitian Multidisiplin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
