Kepemilikan Harta Kekayaan dalam Ekonomi Islam pada Usaha Kecil (Studi Kasus di Desa Rowoyoso)
Kata Kunci:
pemilik toko, Islam, kepemilikan, hartaAbstrak
Islam sebagai sistem kehidupan yang universal dan komprehensif dipercaya oleh umatnya mengatur segala bentuk aktivitas manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu aspek yang diatur dalam ekonomi Islam adalah konsep kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyyah). Islam memberikan ruang bagi manusia untuk memanfaatkan kekayaan yang dianugerahkan-Nya guna memenuhi kebutuhan hidup, memerangi kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam oleh pemilik warung sembako di Desa Rowoyoso. Penelitian ini menggunakan metode ekplorasi lapangan, dengan melakukan wawancara dengan tiga pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso. Sumber data diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder. Metode pengumpulan dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif adalah induktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pemilik toko sembako di Desa Rowoyoso menggunakan metode manual sederhana untuk pencatatan keuangan, walaupun menggunakan metode manual tetap mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran secara rinci, mulai dari pembelian barang dari pemasok hingga penjualan barang kepada konsumen. Para pemilik toko sembako juga tetap memperhatikan kehalalan produk yang akan mereka jual. Tidak hanya itu, sebagian keuntungan atau harta dari hasil penjualan para pemilik toko untuk zakat atau infaq agar memberikan manfaat yang lebih luas. Para pemilik juga berusaha menjaga prinsip kejujuran dan transparansi dalam setiap transaksi.
Unduhan
Referensi
Ahmad, F. (2019). Syariah in Small Enterprises: Challenges and Opportunities. Kuala Lumpur: Islamic Business Research Institute.
Akbar, Ali. “Konsep Kepemilikan Dalam Islam Oleh : Ali Akbar.” Jurnal Ushuluddin XVIII, no. 2 (2020): 124–40.
Akram Laldin, Mohamad, and Hafas Furqani. “Developing Islamic Finance in the Framework of Maqasid Al-Shari’ah: Understanding the Ends (Maqasid) and the Means (Wasa’il).” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 6, no. 4 (2019): 278–89. https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2013-0057.
Ali Akbar, “Konsep Kepemilikan Dalam Islam Oleh : Ali Akbar,” Jurnal Ushuluddin XVIII, no. 2 (2020): 124–40.
Amalia, R., & Nur, M. (2021). Pengelolaan Harta Kekayaan dalam Ekonomi Islam: Studi Terhadap Usaha Mikro. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 14(2), 115-130.
Anwar, M. (2021). Islamic Business Ethics: Foundations and Applications. Jakarta: Asy-Syamil Press.
Azwar, S. (2018). Metode Penelitian. Fathering: A Journal of Theory, Research, and Practice about Men as Fathers, 24(1), 1689–1699.
Bapak Pandri, Pemilik Toko Sembako Putri Jaya, Wawancara Pribadi, Oktober 2024.
Bu Iin, Pemilik toko sembako Warna-warni, Wawancara Pribadi, Oktober 2024.
Bu Iin, Pemilik toko sembako Warna-warni, Wawancara Pribadi, Oktober 2024;Bu Lilik, Pemilik Toko Sembako Diana, Wawancara Pribadi, Oktober 2024;Bapak Pandri, Pemilik Toko Sembako Putri Jaya, Wawancara Pribadi, Oktober 2024.
Bu Lilik, Pemilik Toko Sembako Diana, Wawancara Pribadi, Oktober 2024.
Gulo, w. (2021). Metodologi Penelitian.
Hafiz, M. (2020). Hak dan Kewajiban dalam Kepemilikan Harta Kekayaan dalam Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 44-59.
Hardani et al. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. In LP2M UST Jogja (Issue March).
Hassan, H., & Harahap, S. S. (2019). "Halal Products and Islamic Marketing Principles." Journal of Islamic Economics and Business, 5(2), 75-89.
Hassan, M. Kabir, and Mervyn K Lewis. “Handbook of Islamic Banking,” 2023.
Hassan, M. Kabir, and Sirajo Aliyu. “A Contemporary Survey of Islamic Banking Literature.” Journal of Financial Stability 34 (2018): 12–43. https://doi.org/10.1016/j.jfs.2017.11.006.
Indriyatni Lani. Analisis faktor faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan usaha mikro dan kecil (studi pada usaha kecil di semarang barat). (2020). Jurnal STIE Semarang, 5(1), 54–70).
Lestari, A. (2022). Kewajiban Sosial dalam Pengelolaan Harta Kekayaan: Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 10(3), 77-90.
M. Kabir Hassan and Mervyn K Lewis, “Handbook of Islamic Banking,” 2023.
M. Kabir Hassan and Sirajo Aliyu, “A Contemporary Survey of Islamic Banking Literature,” Journal of Financial Stability 34 (2018): 12–43, https://doi.org/10.1016/j.jfs.2017.11.006.
Mentor, K. P. (2011). Metodologi Penelitian.
Mohamad Akram Laldin and Hafas Furqani, “Developing Islamic Finance in the Framework of Maqasid Al-Shari’ah: Understanding the Ends (Maqasid) and the Means (Wasa’il),” International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management 6, no. 4 (2019): 278–89, https://doi.org/10.1108/IMEFM-05-2013-0057.
Moleong, J. L. (2018). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. 32–36.
Narbuko, C., & Achmadi, A. (2021). Metodologi Penelitian. Bumi Aksara, 1–21
Nurmala, K. D., Penggunaan, P., Networking, S., Facebook, M., Pengembangan, T., & Moral, N. (2018). Prosedur Penelitian. 2002, 2007–2009.
Rahayu, Wedi Pratanto. “Konsep Kepemilikan Dalam Islam.” IRTIFAQ Vol. 7 No., no. 2 (2020): 124–40.
Rahman, M. (2019). "The Role of Halal Certification in Consumer Trust." Halal Studies Quarterly, 7(1), 15-30.
Rizal, M. (2023). Kepemilikan Harta Kekayaan dan Etika Bisnis dalam Islam. Jurnal Ekonomi Islam dan Kewirausahaan, 16(1), 99-112.
Sari, P. R. (2018). Analisis Perilaku Konsumen Terhadap Pasar Modern Dan Dampaknya Terhadap Warung Kelontong Di Kota Bengkulu. In New England Journal of Medicine (Vol. 372, Issue 2). http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/7556065%0Ahttp://www.pubmedcentral.nih.gov/articler ender.fcgi?artid=PMC394507%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.humpath.2017.05.005%0Ahttps://doi .org/10.1007/s00401-018-1825-z%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/27157931.
Setiawan, A. (2022). Zakat sebagai Instrumen Redistribusi Kekayaan dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 13(2), 55-68.
Suharsimmi, A. (2020). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Yogyakarta Rineka Cipta. Jakarta: Rineka Cipta, 1990, 172. http://r2kn.litbang.kemkes.go.id:8080/handle/123456789/62880
Syahza, A. (2021). Metodologi Penelitian: Metodologi penelitian Skripsi. In Rake Sarasin (Vol. 2, Issue 01).
Umar, H. (2020). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, (Jakarta: PT Rajawali Pers, 2009). Journal Of Sharia Banking, 1(1). https://doi.org/10.24952/jsb.v1i1.4744
Wedi Pratanto Rahayu, “Konsep Kepemilikan Dalam Islam,” IRTIFAQ Vol. 7 No., no. 2 (2020): 124–40.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

