Funds Collecting Products and Risk Management with Wadiah Agreements in Shariah Financial Institutions

Produk Penghimpun Dana dan Manajemen Risiko dengan Akad Wadiah dalam Lembaga Keuangan Syariah

Penulis

  • Indah Mardiana Putri Universitas Trunojoyo Madura

Kata Kunci:

lembaga keuangan syariah, tabungan, akad wadiah

Abstrak

Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) berperan sangat penting dalam menyediakan layanan keuangan yang pedomannya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, salah satunya adalah produk penghimpun  produk berupa tabungan. Salah satu akad yang digunakan dalam produk tabungan di LKS adalah akad Wadi’ah.  [1]Artikel ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai produk tabungan dengan akad Wadi’ah serta bagaimana manajemen risiko diterapkan dalam konteks ini. Produk tabungan dengan akad Wadi’ah adalah simpanan di mana LKS bertindak sebagai pemegang amanah yang wajib menjaga dan mengembalikan simpanan tersebut sesuai permintaan nasabah. Dalam skema ini, nasabah tidak mendapatkan keuntungan berupa bunga, tetapi LKS dapat memberikan bonus yang sifatnya sukarela dan tidak dijanjikan di awal. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang melarang riba (bunga). Manajemen risiko dengan akad Wadi’ah di LKS mencakup beberapa aspek, yaitu risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko kepatuhan. Dengan adanya penerapan manajemen risiko yang efektif, LKS dapat menjaga kepercayaan nasabah dan kelangsungan bisnisnya. Pemahaman yang mendalam tentang akad Wadi’ah dan pengelolaan risiko yang tepat sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan stabilitas keuangan dalam LKS.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Inayah Kholifah Khasanah. "Analysis of DSN MUI Fatwa on Qurban Savings at BPRS Artha Bumi Sampang", Proceeding of Saizu International Conference on Transdisciplinary Religious Studies, 2023.

Muh Rizwan Azzaidi, Sri Nirwana Sarowati Zikri. "Prospek, Problematika dan Strategi Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) Al-Karomah Menghadapi Era Disrupsi 5.0", AS-SABIQUN, 2022.

Fathira Rahmawati, Syahpawi Syahpawi, Nurnasrina Nurnasrina. "Kajian Yuridis Pengelolaan Manajemen Risiko PadaPerbankan Syariah", MONEY: JOURNAL OF FINANCIAL AND ISLAMIC BANKING, 2024.

Mohammad Lutfi. 2020, "Penerapan Akad Wadiah di Perbankan Syariah". Jurnal Madani Syariah, Vol. 3. No. 2.

Nanang Sobarna. 2021. "Analisis Perbedaan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional", Jurnal Eco-Iqtishodi Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 3. No. 1.

Faradila Hasan. 2021. "Pengelolaan Dana Tabungan Faedah Pada Sistem Akad Wadi'ah Yad Dhamanah di Perbankan Syariah". Journal of Islamic Economics Law, Vol. 1. No. 1.

Ridawati, M. (2016). yad amanah dan yad dhamanah (Telaah Konsep Penghimpunan Dana Pada Produk Sistem wa'diah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Altoal Syahsiyah 1.2, 24-33.

Hasibuan, Malayu S.P., Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah, Ed. Revisi, Cet. 6.. Jakarta: Bumi Aksara, 2007,hlm.1 Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonosia, 2003.

Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: (UPP) AMPYKN, 2005.

Rustam, Bambang Rianto, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Bambang Hermanto, Hukum Perbankan Syariah, (Pekanbaru : Suska Press, 2012).

https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-wadiah-dan-contohnya-dalam-perbankan-syariah.

Mohammad Lutfi, Penerapan Akad Wadi'ah Di Perbankan Syariah (Tangerang: Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani, 2020),

Abd Hadi Lulu' Rodiyah, "Implementasi Akad Wadi'ah Dalam Produk Tabungan Di Bank Syari'ah Mandiri Dan Tinjauannya Menurut Hukum Ekonomi Syari'ah," Justisia Ekonomika 4 (2020).

Regita Pangesti, "Implementasi Akad Pada Produk Tabungan Wadi'ah Di BMT AL- Rifa'ie Gondanglegi Malang" (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2021).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-11

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Indah Mardiana Putri. (2024). Funds Collecting Products and Risk Management with Wadiah Agreements in Shariah Financial Institutions: Produk Penghimpun Dana dan Manajemen Risiko dengan Akad Wadiah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi Dan Perbankan Syariah, 1(2), 231-244. https://journal.syamilahpublishing.com/muamalah/article/view/324

Artikel Serupa

1-10 dari 28

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.