Wakalah Agreement in Sharia Financial Services at Bank Syariah Indonesia Bangkalan
Akad Wakalah dalam Layanan Jasa Keuangan Syariah di Bank Syariah Indonesia Bangkalan
الكلمات المفتاحية:
agreement، wakalah، syariahالملخص
Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin mengerjakan urusan dengan sendiri, maka dalam rangka mencapai suatu tujuan sering di perlukan pihak lain untuk mewakilinya urusan tersebut. Pekerjaan tersebut dalam ilmu fikih disebut dengan akad wakalah ,yaitu pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Disadari atau tidak praktik wakalah sering dilakukan setiap saat di mana pun dan dalam kondisi apa pun manusia beraktivitas .di dalam dunia perbankan wakalah hanya menjadi transaksi pendukung bukan sebagai transaksi utama . dalam jurnal ini saya akan memapar kan wakalah secara umum. wakalah pada aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan izin kepada bank untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti pembuatan letter of credit impor syariah & letter of credit ekspor syariah, pengumpulan dan pemindahan uang, penitipan, anjak piutang, wali amanat, investasi reksa dana syariah, giro syariah pembiayaan, dan takaful. Dalam menetapkan jalur kekuasaan, bank dan Nasabah harus dapat memenuhi persyaratan hukum. Dalam bisnis non-bank, seperti perusahaan asuransi syariah untuk penggunaan akad wakalah, biasanya digunakan wakalah bil ujrah. Dalam praktiknya, hal ini berarti perusahaan asuransi sebagai wali harus menginvestasikan uang yang diterima dan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariah. Dalam proses investasi dan analisa kedua dana tabbaru' tersebut, metode berikut dapat digunakan untuk menentukan ujrah waktu, mudarabah, ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas, dan berpedoman pada fatwa-fatwa mudarabah.
التنزيلات
المراجع
Burhanudin, Muhammad. “Wakalah” (n.d.).
Fahrunisa, Iqlima, and Basmah Nafisah. “Analisis Fatwa DSN MUI Tentang Murabahah Dan Wakalah Bil Ujroh Dalam Fintech Dana Syariah.” Lab 7, no. 01 (2023): 27–40.
Fikri, Yudistia Teguh Ali. “Wakalah (Pemberian Kuasa) (Definisi, Dasar Hukum, Rukun Dan Syarat Wakalah, Kewajiban Kuasa, Pemberi Kuasa, Cara Atau Bentuk Kuasa, Macam-Macam Kuasa, Berakhirnya Kuasa, Aplikasi Dalam Lembaga Keuangan Syariah, Dan Fatwa MUI-DSN).” Jurnal Ekonomi Islam, no. 2 (2017): 1–13.
Hasanah, Nur. “Manajemen Risiko Akad Rahn Dan Akad Wakalah Di Pegadaian Syariah Cabang Pasongsongan Sumenep” 01, no. 01 (2024).
Mawadah, Sokhikhatul, Tria Pibriani, ) Universitas, Islam Negeri, and Walisongo Semarang. “Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman-SA 4.0 License Implementasi Wakalah pada Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri di Perbankan Syariah” 12 (2022): 285–304. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam.
Munajat, Raja, Ah Fathonih, and Mohamad Athoillah. “Wakalah Dan Kafalah Dalam Lingkup Tafsir Ahkam Muamalah” 12 (2024): 46–71.
Nelly, Roos. “Wakalah, Kafalah Dan Hawalah.” Juripol 4, no. 2 (2021): 228–233.
Nst, M Z anhar, and A Soemitra. “Penerapan Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Produk Dana Pensiun Syariah.” Jurnal Masharif Al-Syariah … 8, no. 30 (2023): 907–918. https://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/article/view/17358.
Putra, Trisno Wardy, Universitas Islam, Negeri Alauddin, Rahman Ambo Masse, Universitas Islam, Negeri Alauddin, Universitas Islam, and Negeri Alauddin. “Madinah : Jurnal Studi Islam” 11 (2024): 156–169.
Syariah, Bank. “Dalam Aplikasi Perbankan Terjadi Apabila Nasabah Memberikan Kuasa Kepada Bank Untuk Mewakili Dirinya Melakukan Pekerjaan Jasa Tertentu, Seperti Pembukuan L/C (” (2013): 94–116.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

