Financing Products in Islamic Financial Institutions Based on Istishna Agreements
Produk Pembiayaan pada Lembaga Keuangan Syariah Berbasis Akad Istishna
Kata Kunci:
perbankan syariah, istihisna, jual, beliAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Istishna pada Perbankan Syariah Indonesia apakah penerapan pembiayaan yang diterapkan oleh bank syariah di Indonesia telah memenuhi persyaratan pada standar Syariah yang sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 6, Standar Akuntansi Syariah Nomor 104. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan paradikma yang digunakan interpretative dan pendekatan studi kasus dimana peneliti melakukan eksplorasi dalam kehidupan nyata. Adapun pengumpulan data berupa wawancara, observasi serta dokumentasi, sedangkan analisis yang dilakukan adalah analisis fenomenologi Interpretatif (IPA). Riset ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang menggambarkan secara keseluruhan serta mengintrepresentasikan fenomena dengan berusaha mengungkapkan makna dari pengalaman seseorang serta makna dari sesuatu yang dialami oleh seseorang yang tergantung dari bagaimana orang tersebut berhubungan dengan sesuatu.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam parktiknya ada Sebagian objek yang menyimpang dari paradigma transaksi jual beli, karena adanya perubahan harga yang tidak bisa diprediksi. Pembiayaan berbasis akad Istishna yang dilakukan oleh salah satu bank syariah guna mewakili semua jenis transaksi yang ada dalam bank syariah di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Dewan Syariah Nasional MUI. “Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Istishna’.” Himpunan Fatwa DSN MUI, 2000, 1–3.
Hidayah, Muhammad Rizki, Kholil Nawawi, and Suyud Arif. “Analisis Implementasi Akad Istishna Pembiayaan Rumah (Studi Kasus Developer Property Syariah Bogor) Muhammad Rizki Hidayah 1 , Kholil Nawawi2, Suyud Arif3 Universitas Ibn Khaldun Bogor.” Jurnal Ekonomi Islam 9 (2021): 1–12.
Japar Rahayu, Wahidah R. Wardatul, Karmila Yusril, and Ambon Masse Rahman. “Implementasi Akad Salam Dan Istishna’ Di Perbankan Syariah.” Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah 7, no. 1 (2024): 123–41.
Mujiatun, Siti. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam : Salam Dan Istisna’.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis 13, no. September (2013): 202–16.
Pekerti, Retno Dyah, Eva Faridah, Missi Hikmatyar, and Irfan Faris Rudiana. “Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) Dalam Transaksi Jual Beli Online.” AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah 4, no. 1 (2021): 19. https://doi.org/10.21043/aktsar.v4i1.8562.
Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia - Cermati.com yang diakses pada tanggal 12/06/2024 jam 19.22
Wahbah Az-Zuhaili. “Terjemah Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5.” Darul Fikir 53, no. 9 (2011): 209–29.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

