Analisis Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia : Peluang Dan Tantangan
الكلمات المفتاحية:
Islamic banking، regulation، challenges، opportunitiesالملخص
Perbankan syariah di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan sistem keuangan berbasis prinsip Islam. Regulasi yang mengatur sektor ini berperan penting dalam mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia serta mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam penerapannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan, penelitian ini mengkaji berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan otoritas terkait, seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan regulasi telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh bagi industri ini, terutama dalam aspek permodalan, transparansi, dan pengawasan. Regulasi ini menciptakan berbagai peluang, termasuk peningkatan kepercayaan masyarakat, ekspansi pasar, dan inovasi produk keuangan syariah. Namun, terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti kesenjangan dalam implementasi regulasi, rendahnya literasi keuangan syariah, serta persaingan dengan perbankan konvensional. Selain itu, diperlukan harmonisasi regulasi antar lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
التنزيلات
المراجع
Adibah, Ayuk Wahdanfiari. “Studi Analisis Pembentukan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dalam Perspektif Politik Hukum Nasional.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2016): 1–20. https://doi.org/10.21274/an.2016.2.2.1-20.
Al-Hakim, Sofyan. “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 13, no. 1 (2013): 15. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v13i1.15-31.
Alamudi, Ichwan Ahnaz. “Politik Hukum Di Indonesia: Regulasi Perbankan Syariah Dalam Tata Hukum Indonesia.” AL-BALAD : Jurnal Hukum sTata Negara Dan Politik Islam 3, no. 2 (2023): 21–39. https://doi.org/10.59259/ab.v3i2.61.
Asri, Nafadzila Wahyuniar, and Harun Alrasyid. “Pengaruh Fintech Syariah Terhadap Peningkatan Inklusi Keuangan Bagi Pelaku UMKM (Studi Kasus P2P Financing Syariah Di Indonesia).” Warta Ekonomi 7, no. 1 (2024): 88–105.
Ely Eka Saputri, Siti Elita, and Anisatul Kamilah. “Analisis Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia Dengan Melaksanakan Spin Off Pada Unit Usaha Syariah.” Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah Dan Akuntansi 1, no. 4 (2024): 01–10. https://doi.org/10.61132/jiesa.v1i4.210.
Endang, Sriani, and Rifqy Tazkiyyaturrohmah. “Peluang Dan Tantangan Bank Syariah Di Era Revolusi 4.0.” Studi Agama Islam Vol. 13. (2020): 74–94.
Imaniyati, Neni Sri. “Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia : Peluang Dan Tantangan.” Jurnal Ekonomi & Bisnis 1, no. 1 (2008): 20–39.
Indratno, Bagus. “Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Majalah Ilmiah Ekonomika 13, no. 2 (2010): 47–74.
———. “Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Indonesia.” Majalah Ilmiah Ekonomika 13, no. 2 (2010): 47–74.
Kahfi, Muhammad, and Jamaluddin Majid. “Landscape Peluang Dan Tantangan Keuangan Syariah Di Indonesia” 3 (2025): 146–58.
Noviasari, Yunita, and Nur Halimah. “Inovasi Dan Kreativitas Dalam Ekonomi Analisis Dampak Kebijakan OJK Terhadap Pertumbuhan Perbankan Syariah Di Indonesia Tahun 2019-2023” 8, no. 1 (2024): 164–72.
Pusvisasari, Lina, Hasan Bisri, and Ija Suntana. “Analisis Filosofi Dan Teori Hukum Ekonomi Syariah Dalam Konteks Perbankan Syariah.” Jurnal Ekonomi Utama 2, no. 3 (2023): 269–77. https://doi.org/10.55903/juria.v2i3.125.
Putra, Pulun Pradana, and Nurullia Febriati. “Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Indonesia Pasca Merger.” Asas 13, no. 2 (2022): 80–94. https://doi.org/10.24042/asas.v13i2.11281.
Rahmaddina, Rizqa, Ana Toni, and Roby Candra. “Analisis Peluang Dan Hambatan Literasi Keuangan Fintech Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0.” Jurnal Masharif Al-Syariah 8, no. 2 (2023): 1–14.
Risma, Camelia. “Inovasi Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Era Digital.” Kompasiana.Com 3 (2024): 113–22.
SEFF, SYAUGI MUBARAK. “Regulasi Perbankan Syari’ah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah (Kajian Politik Hukum).” Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul 4, no. 2 (2008): 86–92.
Shandy Utama, Andrew. “Sejarah Dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 2, no. 2 (2018): 187. https://doi.org/10.25072/jwy.v2i2.180.
Suliswanto, Muhammad Sri Wahyudi, Muhajirin Muhajirin, Sri Budi Cantika Yuli, and M. Faisyal Abdullah. “Analysing the Impact of Religiousity towards Human Welfare among Employee of University of Muhammadiyah Malang.” Falah: Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2020): 33. https://doi.org/10.22219/jes.v5i1.11662.
Syafii, Indra, and Isnaini Harahap. “Peluang Perbankan Syariah Di Indonesia.” In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), 1:666–69, 2020.
Yasin, Rozaq Muhammad, Nurzahroh Lailyah, and Mochamad Edris. “Analisis Pengaruh Layanan Digital Perbankan Syariah Terhadap Literasi Keuangan Syariah Generasi Milenial.” Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah 6, no. 1 (2021): 75. https://doi.org/10.29300/ba.v6i1.4117.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2025 Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

