The Controversy Of Hisab and Rukyat in Determining the Islamic Calendar in the Modern Era Contemporary Jurisprudence Approach
Kontroversi Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Kalender Islam di Era Modern Pendekatan Fikih Kontemporer
Kata Kunci:
kontroversi, hisab, rukyatAbstrak
Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui Kelebihan dan Kekurangan antara Hisab dan Rukyat dan Konsepsi Titik Temu Hisab dan Rukyat di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan: Kelebihan metode hisab yaitu mampu menentukan posisi bulan secara akurat tanpa terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti mendung atau kabut. Dengan hisab, dapat diketahui waktu terjadinya ijtimak dan posisi bulan di atas ufuk. Sedangkan Rukyat sesuai dengan tuntunan dalam al-Qur'an dan hadis, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan untuk melihat hilal sebagai tanda awal bulan baru. Kekurangan metode hisab yaitu metode ini hanya mengandalkan perhitungan matematis tanpa memperhatikan apakah hilal benar-benar terlihat di langit, yang bisa menjadi sumber kontroversi. Sedangkan rukyat sangat bergantung pada kondisi cuaca seperti kabut, hujan, dan debu dapat menghambat pengamatan hilal, mengurangi kecerahan, dan mengaburkan citra hilal, PBNU maupun PP Muhammadiyah menunjukkan bahwa ijtihad ilmiah dan penyesuaian terhadap perkembangan ilmu pengetahuan adalah penting. Kerjasama dan dialog antara kedua metode, baik hisab maupun rukyat, dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih baik dalam penetapan waktu-waktu penting dalam Islam, sambil tetap menghormati tradisi dan prinsip-prinsip syariat, kehadiran pemerintah sebagai lembaga pemersatu dalam penetapan awal bulan Hijriyah sangatlah penting untuk menjaga kesatuan umat, menerapkan prinsip maslahah, serta menciptakan kepatuhan hukum dan ketertiban sosial.
Unduhan
Referensi
Aladip, Moh. Machfuddin. Terjemah Bulughul Maram. Semarang: CV. Toha Putra, 1985.
Aulawi, A. Wasit. Laporan Muusyawarah Nasional Hisab dan Rukyat Tahun 1977. Jakarta: Ditbinbapera, 1977.
Azhari, Susiknan. Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr, 2011.
Djamaluddin, Thomas. Menggagas Fiqh Astronomi. Bandung: Kaki Langit, 2005.
Harahap, Syamsul. Sejarah Kalender Islam dan Kontroversinya di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005.
Ilyas, M. Penentuan Awal Bulan Hijriyah: Antara Hisab dan Rukyat. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
Khazin, Muhyiddin. Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004.
Khazin, Muhyiddin. Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah pada Zaman Rasulullah dalam Pandangan Sosiologis. Bogor: BHR Depag RI, 2003.
Maskufa. Ilmu Falaq. Jakarta: Gaung Persada, 2009.
Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Shiyam. Mesir: Dar al-Wafa, 1991.
Qomaruddin, M. ‘Hisab dan Rukyat dalam Penentuan Awal Bulan Hijriyah di Era Modern’, Jurnal Astronomi Islam, 3.2 (2019).
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid fi Nihaya al-Muqtashid. Beirut: Dar al-Fikr, tth.
Sakirman. ‘Kontroversi Hisab Dan Rukyat Dalam Menetapkan Awal Bulan Hijriah Di Indonesia’, Elfalaky: Jurnal Ilmu Falak, 1.1 (2017).
Salim, Agus. ‘Pendekatan Fiqih Kontemporer dalam Penentuan Kalender Islam’. Jurnal Hukum Islam, 4.1 (2016).
Setyanto, Hendro. Membaca Langit. Jakarta: Al Ghuraba, 2008.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


