Obligation to Submit Collateral in Banking Law No. 10 of 1998 from the Maqashid Syariah

Kewajiban Penyerahan Jaminan dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Perspektif Maqashid Syariah

المؤلفون

  • Indonesia Indonesia Universitas Trunojoyo Madura

الكلمات المفتاحية:

jaminan ، maqasidh syariah، nasabah

الملخص

Tujuan penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi maqashid syariah dalam penyerahan jaminan menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bahwa agunan merupakan jaminan yang diserahkan nasabah kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan dengan menggunakan prinsip Syariah. Adanya sebuah penyerahan jaminan dikarenakan akad tersebut mengandung risiko, oleh karena itu undang-undang perbankan mengatur tentang penyaluran kredit dan pembiayaan Syariah. Perlunya implementasi maqashid syariah dalam penyerahan jaminan untuk memastikan bahwa nasabah dan bank saling berkomitmen untuk saling menjaga jiwa dan harta demi keberlangsungan sebuah akad. Upaya implementasi maqashid Syariah dalam penyerahan jaminan juga dapat dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko dari penyaluran kredit atau pembiayaan Syariah. Selain itu pihak bank dan nasabah juga memperhatikan aspek-aspek maqashid syariah seperti: dilarang mencuri dan sanksi atasnya, dilarang curang dan berkhianat di dalam berbisnis, dilarang riba, dilarang memakan harta orang lain dengan cara yang bathil dan berkewajiban untuk mengganti barang yang telah rusak. Dengan adanya hal itu semua pihak nasabah dan bank merasa terjamin harta dan jiwanya dalam penyerahan jaminan.

التنزيلات

تنزيل البيانات ليس متاحًا بعد.

المراجع

Ascarya, (2007). Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Azizah, Sheillavy, Sandy Rizki Febriadi, dkk. (2020). Analisis Maqashid Syariah Tentang Menjaga Harta terhadap Penangguhan Penyerahan Jaminan Logam Mulia Kolektif, Universitas Islam Bandung, Vol. 6

Bhattacherjee, A. (2012). Social Science Research: Principles, Methods, and Practices.

Harahap, Z. A. (2014). Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan dan penerapannya dalam Hukum Islam. Issudin bin abd al-Salam.

Indroes, N. Ferry, (2008). Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ismail, (2013). Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana.

M. Bahsan, (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Mitchell, A., & Rich, M. (2022). Literature Reviews: What are the Challenges, and How can Students and New Business Researchers be Successful.

Naffi (2024). Rekontruksi Regulasi Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah dalam Akad Mudharabah Berbasis Nilai Keadilan, Unissula : Semarang

Rakhmadi, Syahri Rezki. (2019). Konsep dan Penerapan Sistem Jaminan pada Lembaga Keuangan Syariah, Madani Syariah.

Widjanarto, (1997). Hukum Dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Edisi III. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

منشور

2024-12-17

إصدار

القسم

Articles

كيفية الاقتباس

Indonesia, I. (2024). Obligation to Submit Collateral in Banking Law No. 10 of 1998 from the Maqashid Syariah: Kewajiban Penyerahan Jaminan dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 Perspektif Maqashid Syariah. Al-Maktabah: Jurnal Studi Islam Interdisiplin, 1(3), 227-235. https://journal.syamilahpublishing.com/maktabah/article/view/294

المؤلفات المشابهة

يمكنك أيضاً إبدأ بحثاً متقدماً عن المشابهات لهذا المؤلَّف.