The Effectiveness of Indonesian Legislation Regulations in Handling Cases of Bullying Against Children

Efektivitas Regulasi Perundang-Undangan Indonesia dalam Penanganan Kasus Bullying terhadap Anak

Penulis

  • Safaruddin Harefa, M.H. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Farhan Azmy Rahmadsyah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kata Kunci:

negara hukum, bullying, anak, tujuan hukum, efektivitas hukum

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum, sesuai bunyi dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Maka dalam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan hendaklah berdasarkan norma hukum, jangan sampai perbuatan kita melanggar norma hukum. Maraknya kasus bullying terhadap anak di Indonesia membuat penulis tertarik meneliti soal efektifitas regulasi perundang-undangan Indonesia dalam penanganan kasus bullying anak yang ada di Indonesia berdasarkan tujuan hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah di atas diantaranya; UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, KUHP (UU No 1 Tahun 2023), dan UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan beberapa peraturan pendukung lainnya. Setelah melakukan beberapa penjabaran dan penjelasan penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama tidak ada permasalahan signifikan terhadap regulasi hukum Indonesia, namun ada beberapa tambahan. Kedua, ada pelaksanaan regulasi yang efektif maupun tidak. Ketiga, penulis berharap untuk oknum yang terlibat dan bertugas untuk lebih jujur dan tegas demi kemajuan hukum yang ada di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Safaruddin Harefa, M.H., Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

    Safaruddin Harefa, M.H.

    UIN Sunan Ampel Surabaya

    Delil-Delik dalam Hukum Pidana

  • Farhan Azmy Rahmadsyah, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

    Farhan Azmy Rahmadsyah

    UIN Sunan Ampel Surabaya

    Delil-Delik dalam Hukum Pidana

Referensi

Akbar, Muhammad, Rhendy Sugiyanto, Andre Darmaramadhan, and Mirra Sri Wahyuni. “Pencegahan Perilaku Bullying Pada Anak Dengan Peningkatan Pengetahuan Melalui Sosialisasi Dan Pendampingan Terhadap Anak Kelurahan Bentiring Permai.” Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS Vol. 1 (2023): 77–87.

Dimas, Rionald. “Publikasi Pendaftaran Tanah Di Negara Indonesia Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Serina Untar Vol. 1 (2021): 209–16.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Edited by Rajawali Pers. Cet. 24. Depok: PT RajaGrafiondo Persada, 2021.

Dpr.go.id. “Pemerintah Harus Petakan Faktor Penyebab Bullying Anak.” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2023. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46802/t/Pemerintah.

Dwipayana, Ni Luh Ayu Mondrisa, Setiyono, and Hatarto Pakpahan. “Cyberbullying Di Media Sosial.” Bhirawa Law Journal 1, no. 2 (2020): 63–70.

Fauzah, Ardhaya, Zanetha A Herlant, and Ricky Hendriana. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Cyber Bullying Pada Anak Di Bawah Umur.” Jurnal De Juncto Delicti 1 (2021): 75–88.

Firmansyah, Fery. “Penganiayaan Siswa SD Bukittinggi, Sekolah Lalai.” Tempo.Co, October 2014. https://nasional.tempo.co/read/613758/penganiayaan-siswa-sd.

Hardiyanti, Kartika, and Yana Indawati. “Perlindungan Bagi Anak Korban Cyberbullying: Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (Kpaid) Jawa Timur.” Sibatik Journal Vol. 2 (2023): 1179–98.

Harefa, Safaruddin. “Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM Vol. 1 (2022): 1–10.

———. “Online-Based Sexual Harassment.” Jurnal The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 1 (2022): 38–44.

Hartik, Andi. “Diduga Jadi Korban Bully, Jari Siswa SMP Di Malang Diamputasi.” Kompas.Com, February 2020. https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/13464811/diduga-jadi-korban.

Jenawi, Belli. “Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari Uu No. 35 Tahun 2014).” Lex Crimen 6 (n.d.): 102–8.

Juita, Subaidah Ratna, Amri Panahatan Sihotang, and Ariyono. “Cyber Bullying Pada Anak Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana : Kajian Teoretis Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol. 20 (2018): 134–47.

KUHP & KUHAP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) (2023).

Laksana, Anton Heri. “8 Kejanggalan Tewasnya Santri Banyuwangi Di Ponpes Kediri Seperti Ini.” Banyuwangi.Viva.Co.Id, February 2024. https://banyuwangi.viva.co.id/peristiwa/2969-8-kejanggalan.

Mareta, Josefhin. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 (2018): 309–19.

Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Ed. 59 (2019): 1–13.

Ningtyas, Putri Vindhian, and Raden Bambang Sumarsono. “Upaya Mengurangi Bullying Anak Usia Sekolah Dasar Melalui Kegiatan Sosialisasi.” Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 (2023): 104–8.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama (2022).

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (2015).

Prasetya, Putu Yurika Marta, Made Sugi Hartono, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 3 (2023): 15–24.

Sushanty, Vera Rimbawani, and Ernawati Huroiroh. “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legisia Vol. 14 (2022): 191–203.

Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review Vol. 3 (2020): 168–87.

Twintasari, Effa, and Andreas Andrie Djatmiko. “Implementasi Metode Pembuktian Terhadap Pelaku Perbuatan Kekerasan Non Fisik (Bullying) Menurut Pasal 80 AYAT (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Di Unit PPA Polres Tulungagung).” Jurnal Yustitiabelen Vol. 9 (2023): 106–19.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

Wicaksono, Raden Mas Try Ananto Djoko. “Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Supremasi Vol. 11 (2021): 11–30.

Widyastuti, Wiwid, and Edy Soesanto. “Analisis Kasus Bullying Pada Anak.” Journal Of Social Sciences Vol.1 (2023): 142–54.

Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Edited by Abah. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Cet. 1. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.

Zakiyah, Ela Zain, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. “Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying.” Jurnal Penelitian & PPM Vol. 4 (n.d.): 324–30.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Safaruddin Harefa, & Farhan Azmy Rahmadsyah. (2024). The Effectiveness of Indonesian Legislation Regulations in Handling Cases of Bullying Against Children: Efektivitas Regulasi Perundang-Undangan Indonesia dalam Penanganan Kasus Bullying terhadap Anak. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(1), 62-75. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/9