The Effectiveness of Indonesian Legislation Regulations in Handling Cases of Bullying Against Children
Efektivitas Regulasi Perundang-Undangan Indonesia dalam Penanganan Kasus Bullying terhadap Anak
Keywords:
constitutional state, bullying, child, legal objectives, legal effectivenessAbstract
Indonesia is a constitutional state, in accordance with Article 1 Paragraph 3 of the 1945 Constitution. Therefore, no matter how small an act we do, it should be based on legal norms. We must ensure our actions do not violate legal norms. The prevalence of bullying cases against children in Indonesia has made the author interested in researching the effectiveness of Indonesian legislation regulations in handling existing child bullying cases in Indonesia based on the objectives of the law. Several laws and regulations governing the above issues include; Law No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002 concerning child protection, Law No. 19 of 2016 concerning amendments to Law No. 11 of 2008 concerning electronic information and transactions, the Criminal Code (Law No. 1 of 2023), and Law No. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, and several other supporting regulations. After making some explanations, the author concludes several points. First, there is no significant problem with Indonesian legal regulations, but there are some additions. Second, there are both effective and ineffective implementations of the regulations. Third, the author hopes that those involved and tasked will be more honest and firm for the advancement of the existing law in Indonesia.
Downloads
References
Akbar, Muhammad, Rhendy Sugiyanto, Andre Darmaramadhan, and Mirra Sri Wahyuni. “Pencegahan Perilaku Bullying Pada Anak Dengan Peningkatan Pengetahuan Melalui Sosialisasi Dan Pendampingan Terhadap Anak Kelurahan Bentiring Permai.” Jurnal Pengabdian Kolaborasi Dan Inovasi IPTEKS Vol. 1 (2023): 77–87.
Dimas, Rionald. “Publikasi Pendaftaran Tanah Di Negara Indonesia Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Serina Untar Vol. 1 (2021): 209–16.
Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Edited by Rajawali Pers. Cet. 24. Depok: PT RajaGrafiondo Persada, 2021.
Dpr.go.id. “Pemerintah Harus Petakan Faktor Penyebab Bullying Anak.” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2023. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46802/t/Pemerintah.
Dwipayana, Ni Luh Ayu Mondrisa, Setiyono, and Hatarto Pakpahan. “Cyberbullying Di Media Sosial.” Bhirawa Law Journal 1, no. 2 (2020): 63–70.
Fauzah, Ardhaya, Zanetha A Herlant, and Ricky Hendriana. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Cyber Bullying Pada Anak Di Bawah Umur.” Jurnal De Juncto Delicti 1 (2021): 75–88.
Firmansyah, Fery. “Penganiayaan Siswa SD Bukittinggi, Sekolah Lalai.” Tempo.Co, October 2014. https://nasional.tempo.co/read/613758/penganiayaan-siswa-sd.
Hardiyanti, Kartika, and Yana Indawati. “Perlindungan Bagi Anak Korban Cyberbullying: Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (Kpaid) Jawa Timur.” Sibatik Journal Vol. 2 (2023): 1179–98.
Harefa, Safaruddin. “Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM Vol. 1 (2022): 1–10.
———. “Online-Based Sexual Harassment.” Jurnal The Easta Journal Law and Human Rights Vol. 1 (2022): 38–44.
Hartik, Andi. “Diduga Jadi Korban Bully, Jari Siswa SMP Di Malang Diamputasi.” Kompas.Com, February 2020. https://regional.kompas.com/read/2020/02/05/13464811/diduga-jadi-korban.
Jenawi, Belli. “Kajian Hukum Terhadap Kendala Dalam Perlindungan Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual (Ditinjau Dari Uu No. 35 Tahun 2014).” Lex Crimen 6 (n.d.): 102–8.
Juita, Subaidah Ratna, Amri Panahatan Sihotang, and Ariyono. “Cyber Bullying Pada Anak Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana : Kajian Teoretis Tentang Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya Vol. 20 (2018): 134–47.
KUHP & KUHAP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) (2023).
Laksana, Anton Heri. “8 Kejanggalan Tewasnya Santri Banyuwangi Di Ponpes Kediri Seperti Ini.” Banyuwangi.Viva.Co.Id, February 2024. https://banyuwangi.viva.co.id/peristiwa/2969-8-kejanggalan.
Mareta, Josefhin. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 (2018): 309–19.
Moho, Hasaziduhu. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan.” Jurnal Warta Ed. 59 (2019): 1–13.
Ningtyas, Putri Vindhian, and Raden Bambang Sumarsono. “Upaya Mengurangi Bullying Anak Usia Sekolah Dasar Melalui Kegiatan Sosialisasi.” Jumat Pendidikan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 (2023): 104–8.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama (2022).
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (2015).
Prasetya, Putu Yurika Marta, Made Sugi Hartono, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis Vol. 3 (2023): 15–24.
Sushanty, Vera Rimbawani, and Ernawati Huroiroh. “Telaah Perspektif Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Legisia Vol. 14 (2022): 191–203.
Sutrisno, Fenty Puluhulawa, and Lusiana Margareth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review Vol. 3 (2020): 168–87.
Twintasari, Effa, and Andreas Andrie Djatmiko. “Implementasi Metode Pembuktian Terhadap Pelaku Perbuatan Kekerasan Non Fisik (Bullying) Menurut Pasal 80 AYAT (1) Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Studi Di Unit PPA Polres Tulungagung).” Jurnal Yustitiabelen Vol. 9 (2023): 106–19.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (2024).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2012).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2002).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).
Wicaksono, Raden Mas Try Ananto Djoko. “Tinjauan Keadilan, Kepastian Hukum, Dan Kemanfaatan Dalam Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.” Jurnal Supremasi Vol. 11 (2021): 11–30.
Widyastuti, Wiwid, and Edy Soesanto. “Analisis Kasus Bullying Pada Anak.” Journal Of Social Sciences Vol.1 (2023): 142–54.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Edited by Abah. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Cet. 1. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
Zakiyah, Ela Zain, Sahadi Humaedi, and Meilanny Budiarti Santoso. “Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying.” Jurnal Penelitian & PPM Vol. 4 (n.d.): 324–30.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
