Qualification of the Crime of Maltreatment by a Child Resulting in the Death of a Child Victim
Kualifikasi Delik Penganiayaan oleh Anak yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban Anak
Kata Kunci:
delik, penganiayaan, pidana anakAbstrak
Dalam era modern yang dinamis ini, anak-anak kerap kali terperangkap dalam lingkungan sosial yang dapat mendorong mereka ke arah perilaku kriminal. Anak-anak tersebut, yang biasanya berada di bawah tekanan dari kelompok sebaya mereka, sering kali melakukan tindakan kekerasan terhadap teman-teman mereka yang mereka anggap lebih lemah. Sayangnya, tindakan kekerasan ini kadang-kadang berakhir dengan tragis, mengakibatkan kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dalam kualifikasi delik pidana oleh pelaku anak kepada korban anak yang meninggal dunia serta untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi pelaku dan korban yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji hukum dengan pendekatan undang-undang (statue approach) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan anak oleh pelaku anak. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa anak-anak sering kali menjadi pelaku tindak pidana karena faktor lingkungan pergaulan mereka. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa anak-anak akan lebih rentan melakukan tindak pidana dalam lingkungan pergaulan yang buruk. Dalam hal pertanggungjawaban terhadap pelaku anak tindak pidana penganiayaan, menurut UU sistem Peradilan anak, pelaku dijatuhi hukuman setengah dari hukuman maksimal orang dewasa. Selain itu, keluarga korban anak yang telah meninggal dunia dapat menuntut restitusi kepada pengadilan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum kepada keluarga korban. Dengan demikian, penelitian ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana lingkungan pergaulan dapat mempengaruhi perilaku anak-anak dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi korban dan menjamin keadilan. Ini juga menyoroti pentingnya peran orang dewasa dalam membimbing dan mengawasi anak-anak untuk mencegah mereka terlibat dalam tindak pidana.
Unduhan
Referensi
Abintoro, Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Press Indo, 2016.
Alfitra. Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia. Ponorogo: WADE Publish Group, 2019.
Anggara, Prama Ikhsan, Fadlan, dan Idham. “Analisis Yuridis Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Penelitian Di Polsek Nongsa).” Jurnal Zona Keadilan vol 10, no. no 2 (2020): 1–17.
Annisa, Syarah, dan Elly Sudarti. “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Diversi.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law vol 2, no. no 3 (2021): 25–36.
Asmawati, Hermi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Legalita : Jurnal Hukum vol 4, no. no 2 (2022): 147–60.
Bonger, Willem A. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan, 1995.
Delta, Ria, dan Diena Fukuyama Indah. “Implementasi Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Dibawah Umur.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum vol 2, no. no 1 (2023): 18–26.
Gaol, Suryadinata LBN, Elwi Danil, dan Aria Zurnetti. “Penyelesaian Perkara Pidana Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Pada Tingkat Penyidikan Di Polresta Padang.” Unes Law Review vol 5, no. no 4 (2023): 4649–71.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.
Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Harefa, Safarudin. “Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM Vol 01, no. No 01 (2022): 01–10.
Hasan, Zainudin, Putri Khailla Asia Bagus, Redhia Salsabilla, dan Ananda Putri Kemilau. “Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Pesawaran.” Jurnal Konstitusi Hukum vol 4, no. no 2 (2023): 233–38.
Humas KPAI. “Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak.” Publikasi artikel KPAI. KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (blog), 10 Maret 2024. https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak.
Kesuma, Derry Angling. “Teori Kontrol Sosial Dan Penanganan Perundungan Terhadap Anak Dengan Diversi Dalam Upaya Pencegahan Perundungan Bullying Di Institusi Kampus.” Jurnal Solusi Unpal vol 22, no. no 1 (2024): 35–54.
Laia, Fariaman, Klaudius Ilkam Hulu, dan Fianusman Laia. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal MathEdu Mathematic Education Journal vol 6, no. no 2 (2023): 238–46.
Lubis, Muhammad Ghalib Azmi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal vol 4, no. no 1 (2023): 28–36.
Mahila, Syarifa, Abdul Somad, Sahabuddin, dan Ahmad Zulfikar. “Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Yang Mengakibatkan Kematian Korban.” Wajah Hukum vol 6, no. no 2 (2022): 477–83.
Maizul, dan Rahul Ardian Fikri. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.” INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research vol 3, no. no 4 (2023): 9308–20.
Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Moeljatno. Kitab Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2021.
Mubaro, Nafi’. Sistem Peradilan Anak. Mojokerto: Insight Mediatama, 2022.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana,” Tahun 2017.
Puspita, Merina, dan Safarudin Harefa. “Tinjauan Unsur Pembunuhan Berencana (Moord) Dalam Tindak Pidana Analisis Putusan 1474/Pid.B/2019/PN Dps.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM vol 02, no. no 01 (t.t.): 01–10.
Rizaldy, Dimas Rizky, Arief Syahrul Alam, dan Muhammad Chaidar. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 1, no. No. 2 (2023): 225–37.
Rosidah, Nikmah. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia, 1995.
Sovia, Sheyla Nichlatus, Abdul Rouf Hasbullah, Andi Ardiyan Mustakim, Setiawan, dan Mochammad Agus Rachmatulloh. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.
Sulistyowati, Herwin. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan no 134/Pi.B/2019/PN.BYL).” Jurnal Yusticia Universitas Darul ’Ulum Jombang vol 12, no. no 1 (2023): 50–61.
Topo Santoso. Hukum Pidana suatu pengantar. Depok, Jawa Barat: PT RajaGrafindo Persada, 2021.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Tahun 2012.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,” Tahun 2014.
Werdi, Kadek Teguh, Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Penyelesaian Kasus Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Melalui Diversi Dalam Menerapkan Restoratif Justice Dikepolisian Resor Buleleng.” Jurnal Ilmu Hukum, Sui Generis vol 3, no. no 2 (2023): 82–90.
Wijayanti, Indri, Elsa Rina Maya Toule, dan Sherly Adam. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” PAMALI Pattimura Magister Law Review vol 1, no. no 2 (2021): 73–89.
Yossafa, Satriadjie Abdee. “Pengaturan Pembebanan Restitusi Terhadap Pelaku Anak Sebagai Bentuk PertanggungjawabanKerugian Terhadap Korban Tindak Pidana.” Verstek Jurnal Hukum Acara vol 10 (2022): 475–85.
Yulia, Rena. Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Zulfikar, Ahmad. “Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban.” Legalitas: Jurnal Hukum vol 15, no. no 1 (2023): 132–49.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
