Qualification of the Crime of Maltreatment by a Child Resulting in the Death of a Child Victim

Kualifikasi Delik Penganiayaan oleh Anak yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban Anak

Authors

  • Naufal Rusyda Miswara Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
  • Safaruddin Harefa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Keywords:

delict, maltreatment, juvenile

Abstract

In this dynamic modern era, children are often caught up in social environments that can push them towards criminal behavior. These children, who are usually under pressure from their peer group, often commit acts of violence against their peers who they perceive to be weaker. Unfortunately, these acts of violence sometimes end tragically, resulting in the death of the victim. This study aims to determine the urgency in qualifying criminal offenses by child perpetrators to child victims who die and to ensure justice and legal protection for perpetrators and victims in accordance with positive law in Indonesia. The research method uses normative legal research that examines and examines the law with a statue approach relating to the criminal offense of child abuse by child perpetrators. The findings of this study indicate that children often become perpetrators of criminal acts due to their social environment. This is evidenced by the fact that children will be more vulnerable to committing criminal offenses in a bad social environment. In terms of accountability for child perpetrators of maltreatment, according to the Juvenile Justice System Law, perpetrators are sentenced to half of the maximum adult sentence. In addition, the family of a child victim who has died can demand restitution from the court. This aims to ensure legal certainty to the victim's family. As such, this research provides important insights into how the social environment can influence children's behavior and how the law can be used to protect victims and ensure justice. It also highlights the importance of the role of adults in guiding and supervising children to prevent them from becoming involved in criminal acts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abintoro, Prakoso. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Press Indo, 2016.

Alfitra. Hukum Acara Peradilan Anak Dalam Teori Dan Praktek Di Indonesia. Ponorogo: WADE Publish Group, 2019.

Anggara, Prama Ikhsan, Fadlan, dan Idham. “Analisis Yuridis Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Penelitian Di Polsek Nongsa).” Jurnal Zona Keadilan vol 10, no. no 2 (2020): 1–17.

Annisa, Syarah, dan Elly Sudarti. “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Diversi.” PAMPAS: Journal Of Criminal Law vol 2, no. no 3 (2021): 25–36.

Asmawati, Hermi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Legalita : Jurnal Hukum vol 4, no. no 2 (2022): 147–60.

Bonger, Willem A. Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT. Pembangunan, 1995.

Delta, Ria, dan Diena Fukuyama Indah. “Implementasi Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Anak Dibawah Umur.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum vol 2, no. no 1 (2023): 18–26.

Gaol, Suryadinata LBN, Elwi Danil, dan Aria Zurnetti. “Penyelesaian Perkara Pidana Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Pada Tingkat Penyidikan Di Polresta Padang.” Unes Law Review vol 5, no. no 4 (2023): 4649–71.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Hamzah, Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harefa, Safarudin. “Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM Vol 01, no. No 01 (2022): 01–10.

Hasan, Zainudin, Putri Khailla Asia Bagus, Redhia Salsabilla, dan Ananda Putri Kemilau. “Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Pesawaran.” Jurnal Konstitusi Hukum vol 4, no. no 2 (2023): 233–38.

Humas KPAI. “Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak.” Publikasi artikel KPAI. KPAI Komisi Perlindungan Anak Indonesia (blog), 10 Maret 2024. https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-dan-ekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak.

Kesuma, Derry Angling. “Teori Kontrol Sosial Dan Penanganan Perundungan Terhadap Anak Dengan Diversi Dalam Upaya Pencegahan Perundungan Bullying Di Institusi Kampus.” Jurnal Solusi Unpal vol 22, no. no 1 (2024): 35–54.

Laia, Fariaman, Klaudius Ilkam Hulu, dan Fianusman Laia. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal MathEdu Mathematic Education Journal vol 6, no. no 2 (2023): 238–46.

Lubis, Muhammad Ghalib Azmi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.” Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal vol 4, no. no 1 (2023): 28–36.

Mahila, Syarifa, Abdul Somad, Sahabuddin, dan Ahmad Zulfikar. “Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Yang Mengakibatkan Kematian Korban.” Wajah Hukum vol 6, no. no 2 (2022): 477–83.

Maizul, dan Rahul Ardian Fikri. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.” INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research vol 3, no. no 4 (2023): 9308–20.

Marlina. Pengantar Konsep Diversi Dan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana. Medan: USU Press, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Moeljatno. Kitab Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2021.

Mubaro, Nafi’. Sistem Peradilan Anak. Mojokerto: Insight Mediatama, 2022.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

“Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 mengenai Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana,” Tahun 2017.

Puspita, Merina, dan Safarudin Harefa. “Tinjauan Unsur Pembunuhan Berencana (Moord) Dalam Tindak Pidana Analisis Putusan 1474/Pid.B/2019/PN Dps.” Jurnal Sanskara Hukum Dan HAM vol 02, no. no 01 (t.t.): 01–10.

Rizaldy, Dimas Rizky, Arief Syahrul Alam, dan Muhammad Chaidar. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 1, no. No. 2 (2023): 225–37.

Rosidah, Nikmah. Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2019.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Politeia, 1995.

Sovia, Sheyla Nichlatus, Abdul Rouf Hasbullah, Andi Ardiyan Mustakim, Setiawan, dan Mochammad Agus Rachmatulloh. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, 2022.

Sulistyowati, Herwin. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan no 134/Pi.B/2019/PN.BYL).” Jurnal Yusticia Universitas Darul ’Ulum Jombang vol 12, no. no 1 (2023): 50–61.

Topo Santoso. Hukum Pidana suatu pengantar. Depok, Jawa Barat: PT RajaGrafindo Persada, 2021.

“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Tahun 2012.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,” Tahun 2014.

Werdi, Kadek Teguh, Gede Sudika Mangku, dan Ni Putu Rai Yuliartini. “Penyelesaian Kasus Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak Melalui Diversi Dalam Menerapkan Restoratif Justice Dikepolisian Resor Buleleng.” Jurnal Ilmu Hukum, Sui Generis vol 3, no. no 2 (2023): 82–90.

Wijayanti, Indri, Elsa Rina Maya Toule, dan Sherly Adam. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Pelaku Anak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” PAMALI Pattimura Magister Law Review vol 1, no. no 2 (2021): 73–89.

Yossafa, Satriadjie Abdee. “Pengaturan Pembebanan Restitusi Terhadap Pelaku Anak Sebagai Bentuk PertanggungjawabanKerugian Terhadap Korban Tindak Pidana.” Verstek Jurnal Hukum Acara vol 10 (2022): 475–85.

Yulia, Rena. Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Zulfikar, Ahmad. “Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur Yang Dilakukan Oleh Lebih Dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban.” Legalitas: Jurnal Hukum vol 15, no. no 1 (2023): 132–49.

Published

2024-04-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Naufal Rusyda Miswara, & Safaruddin Harefa. (2024). Qualification of the Crime of Maltreatment by a Child Resulting in the Death of a Child Victim: Kualifikasi Delik Penganiayaan oleh Anak yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Korban Anak. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(1), 1-15. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/50