Tugas, Fungsi dan Bagian Sekretariat DPRD dalam Membantu Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya

Penulis

  • Muhammad Kurniawan Institut Agama Islam Negeri Kota Palangka Raya
  • Salsabila Institut Agama Islam Negeri Kota Palangka Raya
  • Novi Lidiyasari Institut Agama Islam Negeri Kota Palangka Raya

Kata Kunci:

sekretariat DPRD, anggota dewan, peraturan walikota

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami terkait fungsi dan tugas dari sekretariat DPRD Dalam membantu anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Adapun bagian dari Sekretariat DPRD kota palangkaraya berdasarkan peraturan walikota Nomor 34 Tahun 2019 yaitu terdiri dari : Sekretaris, bagian umum, bagian perundang-undagan, persidangan dan humas. Dan bagian fasilitas penganggaran dan pengawasan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP nomor 41 tahun 2007, sekretariat DPRD adalah “perangkat daerah” yaitu unsur “pelayanan administrasi” terhadap DPRD. Meliputi penyelenggaraan administrasi kauangan DPRD, mendukung tugas dan fungsi DPRD dan penyediaan serta koordinasi ahli yang diperlukan oleh DPRD. Sehingga dari yang dijelaskan di awal, sekretariat DPRD memiliki peran krusial dan sangat penting dalam menentukam efektivitas pelayanan DPRD. Berdasarkan tujuan penelitian yang telah diuraikan, metode penelitian yang cocok untuk memahami fungsi dan tugas Sekretariat DPRD dalam membantu anggota dewan menjalankan tugasnya adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan ini akan memungkinkan peneliti untuk menggambarkan dan menganalisis realitas empirik secara mendalam terkait peran Sekretariat DPRD.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Budiyono. “Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Budiyono Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.” Ilmu Hukum 7, no. 1 (2016): 1–12.

Didan Fauzan Rahmatan dkk. “DALAM MEMFASILITASI PROSES PERUMUSAN PERATURAN” 3, no. November (2023): 323–332.

Enriko, Jeklin. “Kinerja Sekretariat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Persidangan dan Risalah DPRD Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah” (2023).

Hahury, Jhony Fredy. “Fungsi DPRD dalam Mewujudkan Good Governance Jhony Fredy Hahury” (2001): 265–278.

Mintarti, Indartini, Wibiasono Nurharibnu, dan Widjiseno Assistriadi. “Peran Dan Fungsi Dprd” (2019): 196.

Putra, Maharidiawan. “Sekretariat Dprd Perekat Hubungan Kerja Kepala Daerah Dan Dprd Di Provinsi Kalimantan Tengah.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2019): 73–77.

Ramadhan, Dicky, Diaz Rifzika, Alwan Fakhri, Sabila Niqa, dan Laela Barokah. “Peranan Dan Optimalisasi Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Mendukung Dan Memfasilitasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dprd Kabupaten Pangandaran.” Prosiding Peran Desa dalam Pemulihan Pasca Pandemi Covid-19 Melalui Percepatan Transformasi Digital, no. 2009 (2023): 226–232.

Rindengan, Bryan Rizky, Femmy Tulusan, dan Joorie Marhaen Ruru. “Peranan Sekretariat Dprd Dalam Mendukung Fungsi Dprd (Studi Di Skretariat Dprd Kota Tomohon).” JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK 4, no. 32 (November 5, 2015).

Utomo, Galih Prihandani. “Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (n.d.).

Walikota Palangka Raya. “Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2019” (2019): 1–16.

“Struktur Organisasi – Pemerintah Kota Palangka Raya.” Diakses Desember 17, 2024. https://palangkaraya.go.id/pemerintahan/struktur-organisasi/.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-23

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Muhammad Kurniawan, Salsabila, & Novi Lidiyasari. (2025). Tugas, Fungsi dan Bagian Sekretariat DPRD dalam Membantu Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 2(1), 1-9. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/402