Istisna Agreement Transactions in Online Buying and Selling Activities

Transaksi Akad Istisna’ dalam Kegiatan Jual Beli

المؤلفون

  • Ndaru Choyo Gumilang Universitas Trunojoyo Madura

الكلمات المفتاحية:

akad istisna، jual beli، online

الملخص

Perkembangan pola pikir dan kehidupan manusia telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan kemajuan teknologi. Saat ini, teknik penjualan menjadi lebih sederhana dan praktis, yang terlihat dari meningkatnya penggunaan e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik akademik yang terkait dengan kegiatan jual beli online, dengan fokus khusus pada akad Istisna’ yang digunakan dalam industri manufaktur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka untuk mengembangkan komponen teoritis yang relevan dengan topik ini. Akad Istisna’ didefinisikan sebagai jual beli barang yang dipesan dengan spesifikasi tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penelitian ini menekankan bahwa meskipun jual beli online diperbolehkan dalam Islam, transaksi tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan Islam, memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara transparan dan etis. Temuan menunjukkan bahwa Istisna’ memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan online, memungkinkan syarat pembayaran yang fleksibel dan meningkatkan akses konsumen terhadap barang.

التنزيلات

تنزيل البيانات ليس متاحًا بعد.

المراجع

A’yun, Qanitah An Nabila, Cindy Nurul Aulia Chusma, Nafisah Maulidia Putri, and Fitri Nur Latifah. “Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Online Pada E-Commerce Popular Di Indonesia.” JPSDa 1, no. 2 (2021): 166–81.

Abdurohman, Dede, Haris Maiza Putra, and Iwan Nurdin. “Injauan Fiqih Muamalah Terhadap Jual Beli Online.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur 1, no. 2 (2020): 35–48.

GR Sari, O Onsardi. “Pengaruh Bebas Ongkos Kirim, Cash Or Delivery Dan Kepercayaan Konsumen Terhadap Minat Pembelian Secara Online.” Jurnal Entrepreneur Dan Manajemen Sains, 2024.

J Jayusman, NP Sari, AE Putra. “Perspektif Maslahah Terhadap Pembagian Keuntungan Pada Unit Usaha Kelompok Usaha Tani Desa Wates Timur Pringsewu.” ASAS, no. 14 (2022): 15–30.

M Mujahidin. “Rekonstruksi Akad Muamalah Dan Implementasinya Dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal Iqtisaduna, 2019, 25–45.

Nurmia Noviantri. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Shopee Dan Perlindungan Konsumen Di Shopee Menurut Mahasiswa Uin Syahid Jakarta.” (Bachelor’s Thesis, Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), 2019.

Oktasari, O. “Al-Khiyar Dan Implementasinya Dalam Jual Beli Online.” Jurnal Aghniya 4, no. 1 (2021): 39–48.

R Maylinda, W Wirman. “Analisis Transaksi Akad Istishna’dalam Praktek Jual Beli Online.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 6, no. (9) (2023): 482–92.

Tiyas Ambawani, Safitri Mukarromah. “Praktik Jual Beli Online Dengan Sistem Pre-Order Pada Online Shop Dalam Tinjauan Hukum Islam.” Alhamra 1, no. 1 (2020).

TN Fitria. “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3, no. 01 (2017): 52.

منشور

2024-11-22

إصدار

القسم

Articles

كيفية الاقتباس

Ndaru Choyo Gumilang. (2024). Istisna Agreement Transactions in Online Buying and Selling Activities: Transaksi Akad Istisna’ dalam Kegiatan Jual Beli. Al-Fatawa: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1(2), 97-112. https://journal.syamilahpublishing.com/fatawa/article/view/261