Understanding and Implementation of Inheritance Distribution Among the Congregation of Abdillah Mosque, Jember
Pemahaman dan Implementasi Pembagian Waris di Kalangan Jamaah Masjid Abdillah Jember
Kata Kunci:
pembagian, implementasi, warisanAbstrak
Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Masjid Abdillah Rabbani merupakan masjid yang terletak di perumahan Rabbani, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Peneliti menemukan beberapa jamaah masjid Abdillah yang sudah pernah mendapatkan warisan dalam keluarga mereka. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di sini. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Menemukan konsep pembagian warisan menurut ulama’ mazhab, (2) Menemukan pemahaman tentang pembagian warisan jamaah masjid Abdillah Jember, (3) Menemukan implementasi pembagian warisan jamaah masjid Abdillah Jember. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut ulama mazhab: Ilmu waris adalah ilmu yang berkaitan dengan pembagian warisan yang berfokus pada harta peninggalan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematian, bukan pada jumlah uang. Proses ini dimulai setelah seseorang meninggal. Bagaimana pemahaman tentang pembagian warisan jamaah masjid Abdillah Jember : Jamaah Masjid Abdillah sudah mengetahui tentang pembagian warisan dalam Islam. Bagaimana implementasi pembagian warisan jamaah masjid Abdillah Jember : (1) Sebagian Jamaah sudah menerapkan pembagian warisan sesuai hukum Islam, (2) Sebagian Jamaah belum bisa menerapkan pembagian warisan sesuai hukum Islam dikarenakan beberapa kendala.
Referensi
Al-Qur’an Al-Karim
Agustan & Zubair, Asni. (2022). Implementasi Pembagian Warisan Melalui Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya di Dusun Cenro-Cenrongedesa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone. Jurnal Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(2).
Anisah, Siti & Rahmania. (2019). Implementasi Beban Resistif dan Induktif untuk Pengujian Kesalahan pada kWh Meter Satu Fasa. Journal Of Electrical And System Control Engineering, 3(1).
Aziz Farhan bin Muhammad. (2011). Mausuatu Al-ijma’ fii Al-fiqhi Al-islamiy. Riyadh: Daar Al-fadhilah.
Ibnu Hazm. (1998). Marootib Al-ijma’ fii Al-ibaadaat wa Al-mu’aamalaat. Beirut: Daar Ibnu Hazm.
Idris, Muh. (2015). Implementasi Hukum Waris dan Pengajarannya Pada Masyarakat Kec. Poleang Tengah Kab. Bombana. Al-'Adl, 8(1).
Kurniati Hasibuan, Nia. (2020). Implementasi Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Mandailing (Studi Pada Pardomuan Muslim Sumatera Utara Kota Palangkaraya). Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 3(2).
Lubis, Sakban & Yunan Harahap, Muhammad. (2023). Implementasi Pembagian Harta Warisan Di Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2).
Rahayu Purbenazir, Eka. (2017). Implementasi Hukum Waris Islam pada Masyarakat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 2(1).
Umar Suparwoto, M. (2022). Implementas Al-Qur’an dalam Membentuk Akhlaq Al-Karimah di TPA masjid Nurani Insani Gamol. Potensia, 8(1).
https://www.islamweb.net/ar/article/11142
https://rumaysho.com/2502-panduan-ringkas-ilmu-waris.html
https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-kualitatif/
https://penelitianilmiah.com/studi-kasus/#Pengertian_Studi_Kasus
https://muslim.or.id/46661-ancaman-terhadap-pembagian-waris-yang-menyelisihi-syariat.html
https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/
https://fahum.umsu.ac.id/hukum-waris-islam/
https://muslim.or.id/46659-ilmu-waris-ilmu-yang-terlupakan.html
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.