The Phenomenon of Online Gambling in Kaliwates, Jember and Its Implications for Families (A Socio-Religious Analysis)
Fenomena Judi Online di Kaliwates Jember dan Implikasinya terhadap Keluarga (Analisis Sosial Keagamaan)
Kata Kunci:
implikasi, judi online, keharmonisan keluargaAbstrak
Judi merupakan salah satu bentuk permainan yang sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam Islam, judi adalah satu di antara perbuatan dosa besar. Hal ini dikarenakan judi merupakan permainan yang memiliki banyak bahaya, walaupun di dalam judi terdapat manfaat. Seiring berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dalam kehidupan manusia, berkembang pula kreativitas manusia pada bidang teknologi. Bahkan permainan judi telah memasuki dunia digital atau yang dikenal sebagai judi online. Keharmonisan keluarga adalah keadaan tercapainya kebersamaan dan kebahagiaan dalam suatu keluarga. Kaliwates adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis dan menemukan fenomena judi online pada masyarakat Kaliwates Jember. Menganalisis dan menemukan implikasi judi online terhadap keharmonisan keluarga Kaliwates Jember. Menganalisis dan menemukan pandangan ulama kontemporer tentang judi online. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Maraknya judi online adalah hal yang lumrah saat ini, tak terkecuali di daerah Kaliwates Jember. (2) Ada 4 implikasi judi online terhadap keharmonisan keluarga pada masyarakat Kaliwates Jember. (3) Terdapat fatwa-fatwa ulama kontemporer yang membahas seputar hukum bermain judi online dan mereka bersepakat bahwa judi online itu haram.
Referensi
Al-Quran Al-Karim.
Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No: 1 Tahun 2016, tentang Judi online.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No: 1 Tahun 2022, tentang Hukum Game Higgs Domino Island Dan Sejenisnya.
Arifin, Imamul, Akmal Nurhidayat, Marjoko Panji Santoso, “Pengaruh Pernikahan Dini Dalam Keharmonisan Keluarga” Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, Vol. 8 No. 2, 2021.
Asriadi, Analisis Kecanduan Judi Online Studi Kasus Pada Siswa Smak An Nas Mandai Maros Kabupaten Maros Thesis. (Makasar, Universitas Negeri Makassar, 2021.
Azmia, “Fenomena Judi Online Di Kalangan Masyarakat Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan”, Skripsi. (Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat, 2021).
Azmia, Fenomena Judi Online Di Kalangan Masyarakat Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, Skripsi (Aceh Barat: Universitas Teuku Umar Meulaboh 2021).
Meswari, Agif Septia, Matnur Ritonga meneliti tentang “Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec.Ipuh Kab.Mukomuko Provisi Bengkulu” Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 2, No. 5, 2023.
Nurdiansari, Ranti, Anis Sriwahyuni “Pengaruh Pengelolaan Keuangan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga” Jurnal AKTIVA: Riset Akuntansi dan Keuangan, Vol. 2, No. 1, 2020.
Razi, Chairul, Rahmat Saleh “Pengaruh Kecanduan Judi Poker Online Terhadap Aktivitas Belajar Mahasiswa Di Universitas Syiah Kuala” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial& Ilmu Politik, Vol. 3, No. 4, 2018.
Sahputra, Dika, Anisya Afifa, Adinda Muna Salwa, Nurman Yudhistira, Liyani Azizah Lingga “Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi)” Islami Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 6, No. 2, 2022.
Subairi, Subairi “Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam” Mabahits: jurnal hukum keluarga, Vol. 2, No. 2, 2021.
Yani, Safrida, Fauziah Lubis “Dampak Negative Judi Online Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Didesa Sei Jawi-Jawi, Kec.Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan Sumatera Utara)” KABILAH (Journal of Social Community), Vol.8, No. 1, 2023.
Yani, Safrida, Fauziah Lubis, “Dampak Negative Judi Online Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Didesa Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan Sumatera Utara)” Journal of Social Community, Vol. 8, No.1, 2023.
Yani, Safrida, Fauziah Lubis, “Dampak Negative Judi Online Dalam Keharmonisan Keluarga (Studi Kasus Didesa Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan Sumatera Utara)” Journal of Social Community, Vol. 8, No.1, 2023.
Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni Pudji Astuti, Tjaturahono Budi Sanjoto meneliti tentang “Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Melemahnya Nilai-Nilai Sosial Pada Remaja (Studi Di CampusNet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang)” Journal of Educational Social Studies, Vol. 5, No. 2, 2016.
Zurohman, Achmad, Tri Marhaeni Pudji Astuti danTjaturahono Budi Sanjoto, “Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja (Studi di Campusnet Data Media Cabang Sadewa Kota Semarang)” Journal of Educational Social Studies.Vol. 5 No. 2, 2016.
https://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=488.
https://almanhaj.or.id/5701-jauhi-judi-supaya-anda-tidak-rugi.html.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kaliwates,_Jember.
https://penalaran-unm.org/2016/11/metode-penelitian-kualitatif-dengan-jenis-pendekatan- studi-kasus/?amp=1.
https://rumaysho.com/10148-mampu-nikah-namun-belum-juga-naik-pelaminan.html.
https://www.abdulhayyousif.com.
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12773/Memahami-Metode-Penelitian- Kualitatif.html.
https://www.kompas.tv/amp/regional/445232/seorang-pria-di-jember-jual-tanah-orang-tua- senilai-rp700-juta-untuk-judi-online.
https://www.kompasiana.com/bintangadep9003/646ee96008a8b5529948d4f2/suatu-dampak- positif-dan-negatif-pada-judi-online-yang-banyak-dilakukan-masyarakat-indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.