The Implications of Marriage on Students' Academic Achievement (A Case Study at STDI Imam Syafi’i Jember)
Implikasi Pernikahan terhadap Prestasi Akademik Mahasiswa (Studi Kasus di STDI Imam Syafi’i Jember)
Kata Kunci:
implikasi, pernikahan, prestasi akademikAbstrak
Dalam kehidupan manusia, pernikahan merupakan sebuah peristiwa penting antara dua orang. Prestasi akademik adalah istilah untuk menunjukkan suatu pencapaian dari hasil belajar dalam jangka waktu tertentu melalui penilaian yang dilakukan secara langsung oleh guru. Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i Jember (STDIIS Jember) adalah Perguruan tinggi Islam swasta Indonesia yang berada di Kabupaten Jember. Tujuan penelitian ini adalah Menganalisis dan menemukan konsep pernikahan menurut ulama' mazhab, fenomena prestasi akademik mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember serta implikasi pernikahan terhadap prestasi akademik mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember. Pendekatan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Konsep pernikahan menurut ulama' mazhab: (1) Hukum pernikahan sesuai kondisinya (B) Rukun dan syarat pernikahan (1) Suami dan istri, (2) Ijab qabul, (3) Wali, (4) Saksi, (5) Ridho. Bagaimana mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember dapat meraih prestasi akademik yang bagus: (1) Adanya motivasi dalam meraih prestasi, (2) Sadar akan pentingnya prestasi akademik, (3) Paham akan hal-hal yang dapat menurunkan prestasi akademik. Implikasi pernikahan terhadap prestasi akademik terdapat (a) Dampak positif, (b) Dampak negatif. Di antara dampak positifnya: (1) Lebih fokus, (2) Wadah berdiskusi, (3) Lebih tenang. Adapun dampak negatifnya: (1) Pembagian waktu.
Referensi
Al-Qur’an Al-Karim
Agustin, R., dan Siti Kunti, Implikasi Pernikahan pada Masa Studi Terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri Angkatan 2015, Skripsi (Kediri: IAIN Kediri, 2019).
Basri, Rusdaya, Fiqh Munakahat.
Khairita, Annisa, Implikasi Pernikahan terhadap Prestasi Belajar Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan IAIN Antasari Banjarmasin, Skripsi (Banjarmasin: IAIN Antasari Banjarmasin, 2014).
Nasution, Nuril Izzah, Prestasi Akademik Mahasiswa Pai yang sudah Menikah pada Stambuk 2014 Di UIN Sumatera Utara, Skripsi (Sumatera Utara: UIN Sumatera Utara, 2018).
Retnowati, Devi Ratih, dkk, “Prestasi Akademik dan Motivasi Berprestasi Mahasiswa S1 Pendidikan Geografi Universitas Negeri Malang” Jurnal Pendidikan Sekolah Pascasarjana Univesitas Negeri Malang Vol.1, No.3(2016).
Rohman, Hadi Nur, Implikasi Pernikahan pada Masa Studi Terhadap Prestasi Belajar, Skripsi (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010).
Shamad, Muhammad Yunus, “Hukum Pernikahan Dalam Islam,” Jurnal Hukum Pernikahan Dalam Islam, Vol. 5 No. 1 (2017).
Sofifah, Implikasi Pernikahan Muda Terhadap Prestasi Akademik Mahasiswi Fakultas Tarbiyah IIQ Jakarta Angkatan Tahun 2018/2019, Skripsi (Jakarta: Institut Ilmu Al-Qur'an Jakarta, 2022).
Tari, Fiki Dian, Prestasi Akademik Mahasiswa yang telah Menikah dalam Masa Perkuliahan Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Skripsi (Riau: UIN Sultan Syarif Kasim Riau, 2022).
Walidin, W., dkk, Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. FTK A-r-Raniry Press (2015).
Zulfa, Fitria Zulfa, Nikah Menurut 4 Mazhab.
http://www/gunandarma.ac.id/library/articles/graduate/psycholog/2008/artikel.pdf, hlm.8.
http://diglib..uin-suka.ac.id/12295/2/BAB/20V/pustaka.pdf, hlm.21.
http://diglib.uin-suka.ac.id/12295/2/BAB/20V/pustaka.pdf, (yogyakarta 2013), hlm. 20.
https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_Tinggi_Dirasat_Islamiyah_Imam_Syafi%27i.
http://repository.untag-sby.ac.id/15529/3/BAB%20II.pdf.
www.kajianpustaka.com/2021/03/prestasi-akademik.html.
https://rumaysho.com/2723-hukum-menikah.html.
https://almanhaj.or.id/12977-anjuran-untuk-menikah-2.html.
https://kemenagkotabaru.info/2022/09/23/lima-ragam-hukum-menikah-dalam-ajaran-islam/.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.