The Dynamics of Economic Status Differences in Marriage (A Case Study in Sumbersari, Jember)
Dinamika Perbedaan Status Ekonomi dalam Pernikahan (Studi Kasus di Kecamatan Sumbersari Jember)
Kata Kunci:
perbedaan, status ekonomi, pernikahanAbstrak
Pernikahan merupakan momentum yang sangat berarti untuk setiap kehidupan manusia berupa jalinan lahir batin antara suami dan istri. Nikah secara bahasa adalah mengumpulkan dan secara istilah syariat adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Dalam menjalankan pernikahan banyak adanya hiruk pikuk di dalamnya salah satunya adalah perbedaan status ekonomi. Perbedaan status ekonomi adalah perbedaan kedudukan atau posisi seorang dalam sektor pendapatan harta yang diperoleh oleh seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sumbersari adalah kecamatan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena, dampak perbedaan status ekonomi dalam pernikahan masyarakat Sumbersari serta pendapat ulama mazhab dan kontemporer tentang perbedan status ekonomi dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) fenomena perbedaan status ekonomi dalam pernikahan dibagi menjadi 2 bagian, Masyarakat menengah ke atas dan masyarakat menengah bawah. (2) Perbedaan status ekonomi memiliki dampak positif dan negatif dalam pernikahan. (3) Pendapat ulama mazhab dan kontemporer dibagi menjadi 2 bagian, pendapat yang menganjurkan, dan membolehkan.
Referensi
Al-Qur’an Al-Karim.
Al-Qurafi, Syihabuddin Ahmad bin Idris. Ad- Dzakhirah lil Qurafi, Bairut: Darul Gharbi Al-Islami,1994.
Amini, Dara Suci dan Denie Retri Desiningrum, “Pengalaman Pernikahan Individu dengan Hambatan Fisik (Studi Kualitatif Fenomenologi Dengan Pendekatan Interpretative Phenomenological Analysis),” Jurnal Empati, Vol, 5, No.4, 2016.
An-Nawawi, Abu Zakariya bin Syaraf. Raudhatu At-Thalibiin. Bairut: Darul Al-’Alim Al-Kutub, 2003.
Damayati, Nina. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Banyuasin,” Jurnal Swarnabhumi, Vol, 1, No.1, 2016.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif,” Humanika, Vol. 21, No. 1, 2021.
Hidayah, Iyan, dkk. “Motif Pernikahan Siri pada Masa Pandemi Tahun 2021 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wonoboyo),” Jurnal Studi Islam Interdisipliner, Vol. 1, No.1, 2022.
Horton, Paul B. Sosiologi. Jakarta: Erlangga, 2008.
Khaerani, Siti Nurul. “Faktor Ekonomi Dalam Pernikahan Dini Pada Masyarakat Sasak Lombok,” Qawwam, Vol. 13, No.1, 2019.
Lumbantoru, Haposan. "Hubungan Religiusitas dan Status Sosial Ekonomi Dengan Kesejahteraan Psikologi Siswa SMP Negeri 6 Binjai." (2019).
Qudamah, Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu. Al-Mughni. Riyadh: Daarul ‘Alim Al Kutub, 2015.
Ridlo, Ubaid. Studi Kasus: Teori dan Praktik. Jakarta: Publika Indonesia Utama, 2023.
Santoso, Bedjo dan Bambang Sutomo. “Perbedaan Status Kesehatan Jaringan Gingiva pada tiap-tiap Ttrimester Usia Pehamilan pada Ibu Hamil di Puskesmas Bumiayu Brebes,” Jurnal Kebidanan, Vol.3, No.7, 2014.
Shafa Yuandina Sekarayu, Nunung Nurwati, “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi,” Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), Vol. 2, No.1, 2021.
Syathâ, Al-Bakri bin Muhammad. I’anah ath-Thâlibîn. Beirut: Dar el-Fikr, 1997.
Walidin, W., Syaifullah, & Tabrani, Metodologi penelitian kualitatif & grounded theory. Banda Aceh: FKT Ar-Raniry Press, 2015.
Wati, Murni. "Pengaruh Status Sosial Ekonomi Masyarakat Terhadap Kesadaran Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Dumai Ditinjau Dari Ekonomi Syari’ah." PhD diss., Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2018.
Widiyanto, Hari. “Konsep Perniikahan dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan di masa Pandemi),” Jurnal Islam Nusantara, Vol. 04, No.01, 2020.
Yustianingrum, Lury Novita dan Merryana Adriani. “Perbedaan Status Gizi dan Penyakit Infeksi pada Anak Baduta yang diberi Asi Eksklusif dan Asi Non Ekslusif.” Amerta Nutrition, Vol.1, No.4, 2017.
https://binbaz.org.sa/audios/1028.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sumbersari,_Jember.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kelas_atas.
https://islamqa.info/ar/answers/93543.
https://muslim.or.id/2996-antara-tawakkal-dan-usaha-mencari-rizki-yang-halal.html.
https://rumaysho.com/2723-hukum-menikah.html.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/112803A.
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/44758/.
https://www.poltekkes-malang.ac.id/index.php/EN/cetak/149.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.