Reproductive Rights and Childfree Decisions in Islamic Law and Their Social Implications in Muslim Societies
Hak Reproduksi dan Keputusan Childfree dalam Perspektif Hukum Islam dan Implikasinya di Masyarakat Muslim
الكلمات المفتاحية:
hak reproduksi، childfree، hukum Islam، yuridis، sosialالملخص
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendefinisikan konsep hak-hak reproduksi dalam hukum Islam, menganalisis pandangan hukum Islam tentang keputusan untuk tidak memiliki anak, dan memeriksa implikasi sosial dari keputusan untuk tidak memiliki anak. Hak-hak reproduksi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang mencakup hak untuk membuat keputusan yang bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak. Namun, dalam konteks hukum Islam, keputusan untuk tidak memiliki anak dapat menimbulkan berbagai interpretasi hukum dan sosial yang kompleks. Tren untuk tidak memiliki anak semakin meningkat di banyak negara, termasuk di negara-negara mayoritas Muslim. Keputusan ini sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ekonomi, kesehatan, dan preferensi pribadi. Namun, dalam masyarakat Muslim, keputusan ini dapat bertentangan dengan norma-norma tradisional yang mendorong pernikahan dan memiliki anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data studi literatur tinjauan pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak reproduksi diakui dalam hukum Islam, meskipun terdapat variasi penafsiran mengenai batasan dan penerapannya. Keputusan untuk tidak memiliki anak dapat diterima dalam kerangka hukum Islam jika didasarkan pada alasan yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, persepsi sosial dan stigmatisasi atas keputusan ini masih menjadi tantangan di banyak komunitas Muslim. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting bagi pemahaman tentang hak-hak reproduksi dan keputusan untuk tidak memiliki anak dalam konteks hukum Islam. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu mengurangi stigma sosial terhadap individu yang memilih untuk tidak memiliki anak dan mendorong pengembangan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis bukti di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, khususnya Indonesia.
المراجع
Aulia, Natasya. “Renegosiasi Keluarga Tanpa Anak Kandung Dalam Mempertahankan Pernikahan,” 2020.
Fadli, Muhammad Rijal. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21, no. 1 (30 April 2021): 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075.
Febriansyah, Febriansyah. “Childfree Controversy in the Perspective of Islamic Law and Human Rights.” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 4, no. 1 (2023): 1–19.
Hidayah, Nurul. “Nilai anak, stres infertilitas dan kepuasan perkawinan pada wanita yang mengalami infertilitas.” Univesiti Ahmad Dahlan: Fakulti Psikologi, 2005.
Khasanah, Uswatul, dan Muhammad Rosyid Ridho. “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 2 (2021): 104–28.
Ma’ruf, Rusdi. “Pemahaman dan Praktik Relasi Suami Isteri Keluarga Muslim di Perum Reninggo Asri Kelurahan Gumilir Kabupaten Cilacap.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 1 (2015): 37–48.
Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: Ircisod, 2019.
Muntaha, Ahmad. “Hukum Asal Childfree dalam Kajian Fiqih Islam.” NU Online, 2021. https://nu.or.id/nikah-keluarga/hukum-asal-childfree-dalam-kajianfiqih-islam-CuWgp.
Neysa, Maurilla Rahma, Agung Krisna Aditya, dan Wahyu Budi Nugroho. “Stigma terhadap Individu Childfree pada Masyarakat di Kota Denpasar.” Socio-political Communication and Policy Review 1, no. 4 (2024): 239–53.
Ningsih, Putri Setia, Faisal Faisal, dan Malahayati Malahayati. “Childfree In The Perspective Of Islamic Law And Community Views In Asahan District.” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 13, no. 2 (2023): 167–79.
Patnani, Miwa, Bagus Takwin, dan Winarini Wilman Mansoer. “Bahagia tanpa anak? Arti penting anak bagi involuntary childless.” Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan 9, no. 1 (2021): 117–29.
Persada, Bahtera, Malik Dinnar, Rio Ardiansyah, dan Qiyan Fasyaya. “Analisis Fenomena Childfree Menurut Perspektif Imam Al-Ghazali.” Comparativa: Jurnal Ilmiah Perbandingan Mazhab Dan Hukum 4, no. 1 (2023): 55–75.
Rahayu, Nuria Febri. “Keputusan Pasangan Subur Untuk Tidak Memiliki Anak.” Hermeneutika: Jurnal Hermeneutika 8, no. 1 (2022).
Ramelan, Rafida, dan Rama Amanda Amelia. “Childfree Ditinjau dari Hak Reproduksi Perempuan dan Hukum Perkawinan Islam.” Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2022): 124–37.
Sahir, Syafrida Hafni. Metodologi Penelitian. Bantul: KBM Indonesia, 2021.
Sanusi, Anwar. Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
Sarosa, Samiaji. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Kanisius, 2021.
Shreffler, Karina M, Stacy Tiemeyer, Julia McQuillan, dan Arthur L Greil. “Exploring experiences with sterilization among nulliparous women.” Women’s Reproductive Health 7, no. 1 (2020): 36–48.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2022.
———. Metodologi Penelitian Kombinasi (Mixed Metodologi). Bandung: Alfabeta, 2011.
Sukmawati, Bhennita. “Hubungan tingkat kepuasan pernikahan istri dan coping strategy dengan kekerasan dalam rumah tangga.” Psychological Journal: Science and Practice 2, no. 3 (2014): 205–18.
Susilawati, Susi, Baliana Amir, Ratu Ratna Korompot, dan Marini Citra Dewi. “Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (29 Desember 2021): 53–67. https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.25.
Syaifudin, Imam. “Pandangan Perempuan Tentang Hak Menolak Kehamilan Perspektif KH. Husein Muhammad.” Sakina: Journal of Family Studies 4, no. 3 (2020).
Syarif, Muhammad, dan Furqan Furqan. “Maqashid Al-Syariah Kesepakatan Pasangan Suami Isteri Tidak Memiliki Anak (Childfree) dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 9, no. 1 (2023): 51–70.
Umar, Nasaruddin. Teologi Reproduksi dalam Sri Suhandjati Sukri, ed, Bias Jender Dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
Widodo, Agus Pratomo Andi. Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Sidoarjo: Nizamia Learning Center, 2018.
Willya, Evra. “Hak-Hak Reproduksi Dalam Pandangan Islam.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender 11, no. 1 (2012): 1–18.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.