Quid Juris and Quid Facti: A Study of Child Protection Post-Divorce
Quid Juris dan Quid Facti: Studi Perlindungan Anak Pasca Perceraian
الكلمات المفتاحية:
quid juris، quid facti، perlindungan anakالملخص
Polemik seputar hak anak pasca perceraian adalah topik yang kompleks dan sering kali menjadi fokus perdebatan dalam konteks hukum keluarga dan perlindungan anak. Beberapa isu yang sering muncul dalam polemik ini antara lain: Hak asuh, Pendidikan, kesehatan, keamanan, keuangan, dan peran orang tua. Artikel ini berupaya mengkaji bagaimana pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian dalam perspektif quid juris dan quid facti. Konsep quid juris dan quid facti tetap relevan, terutama dalam menentukan keputusan hukum yang terbaik untuk kesejahteraan anak. Quid Juris: Ini mencakup pertanyaan tentang apa yang seharusnya menjadi keputusan hukum yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan hukum yang berlaku. Quid Facti: Ini mencakup pertanyaan tentang fakta-fakta yang mendasari keputusan hukum, terutama fakta-fakta yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kepentingan anak. Ini melibatkan penilaian terhadap faktor-faktor seperti hubungan antara anak dan orang tua, kesehatan dan kebutuhan anak, lingkungan rumah, dan potensi risiko atau bahaya bagi anak. yang ditawarkan oleh salah satu orang tua lebih stabil dan mendukung perkembangan anak.
المراجع
Amrunsyah. Tindak Pidana Perlindungan Anak: Perspektif Hukum Tentang Amrin Nurfieni, Dinamika Regulasi Perlindungan Hak Konstitusional Anak Pasca Perceraian, Jurnal Cita Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 2, 2022.
Esti Kurniaati, Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua, Jurnal Authentica, Vol. 1, No. 1, 2018.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Iksan, Adnan, Khairunnisa, Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua, Fundamental : Jurnal Publikasi Hukum, Vol 9, No. 1 2020.
Hani Sholihah, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam, Al-Afkar: Journal for Islamic Studies, Vol 1, No. 1 Januari 2018.
Husnatul Mahmudah, Juhriyati, Zuhrah, Hadhanah Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indoneisa), Sangaji: Jurnal Pemikiran Syari’ah dan Hukum, Vol. 2, No. 1, Maret 2018.
Imran Siswadi, Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM, Al-Mawarid, Vol 11, No. 2, Januari 2011.
Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
Muhammad Irvan Hidayana, Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 8, No. 2, 2020.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal Al Qadha, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017.
M. Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: Zahir Trading, 2001),
Mohd. Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, (Pekanbaru: Alafriau, 2018), Hlm 59.
Fransiskus Saverius Nurdin, Diskursus urgensi Sosiologi Hukum, Jurnal Transformatif, Vol 10, No. 2, 2021.
Satria Sukanda, Pendekatan Teori Hukum Progresif Dalam Menjawab Permasalahan Kesenjangan Hukum (Legal Gaps) Di Indonesia, Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, Vol. 1, No. 2, Oktober 2018.
Siti Nurjanah, Keberpihakan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Anak, Jurnal AL-Adalah, Vol. 14, No 2, 2017.
Zahirin Harahap, Hukum Acara peradilan tata Usaha Negara, (Jakarta : Graha raja Grafindo Persada : 2001.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.