PERAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN 2024 DI KAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Natasya Auliarrahma Universitas Suryakancana Cianjur
  • Dedi Mulyadi Universitas Suryakancana Cianjur

Kata Kunci:

law enforcement, alleged violations, general election

Abstrak

Kerangka Hukum pemilu menjadi salah satu indikator yang sangat penting, istilah “kerangka hukum pemilu” mengacu pada semua Undang-undang dan dokumen hukum yang terkait dengan pemilu. Kerangka Hukum pemilu juga harus mencakup mekanisme yang efektif untuk memastikan berjalannya penegakan hukum pemilu dan penegakan hak-hak sipil, penegakan hak sipil. Dalam konteks penyelenggara pemilu di Indonesia, pengaturan mengenai pemilu diatur mulai dari konstitusi. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah memberikan peran dan fungsi yang jelas dan tegas kepada Bawaslu untuk menegakan hukum Pemilu. Bawaslu menjalankan dua kewenangan, yakni berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu dan penegakan hukum Pemilu. Dengan dua kewenangan tersebut justru menimbulkan berbagai persoalan, seperti menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak, memperpanjang administrasi Pemilu dan terlalu banyak institusi yang terlibat dalam menyelesaikan masalah hukum Pemilu.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2024-12-27

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Natasya Auliarrahma, & Dedi Mulyadi. (2024). PERAN BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN 2024 DI KAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Al-Musthalah: Jurnal Riset Dan Penelitian Multidisiplin, 1(2). https://journal.syamilahpublishing.com/musthalah/article/view/48

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.