Analysis of Termination of Employment Due to Company Fire at PT Richtex Garmindo (Study of Supreme Court Decision No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015)
Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Perusahaan Terbakar pada PT Richtex Garmindo (Studi Putusan MA No 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015)
Kata Kunci:
analisis, pemutusan, hubungan kerja, perusahaan, terbakarAbstrak
Pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar pada PT. Richtex Garmindo termasuk kedalam n bencana atau Force majeure (keadaan memaksa), sebagaimana pemutusan hubungan kerja tersebut diatur dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi dalam Putusan MA No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, perusahaan tidak melakukan kewajibannya untuk membayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja, sehingga pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan asas keadilan bagi pekerja. Pertimbangan hakim mengadili perselisihan hubungan industrial dalam pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar pada PT. Richtex Garmindo berdasarkan Putusan No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan hukum tentang daluwarsa mengajukan gugatan, sebagaimana terhitung mulai diterimanya Putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yang memberi putusan “gugatan tidak dapat diterima” sampai dengan gugatan diajukan telah melebihi tenggang waktu 2 (dua) tahun sehingga gugatan Para Penggugat telah kadaluwarsa. Akan tetapi berdasarkan analisis yang dilakukan seharusnya Majelis Hakim dapat menjadikan perihal force majeure (keadaan memaksa) sebagai pertimbangan pokok dalam mengabulkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sebab fakta-fakta hukum telah terlihat jelas bahwa perusahaan mengalami kebakaran sehingga hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak dapat dilanjutkan.
Unduhan
Referensi
Az. Nasution 2, 1990, Konsumen dan Hukum:Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada Perlindungan Konsumen, cet 1, Sinar Harapan Library : Jakarta.
Az. Nasution,2002, Hukum Perlindungan Konsumen suatu Pengantar, Diadit Media : Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada: Jakarta.
Salim and Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta : PT Raja grafindo Persada .
Eflin Christy, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan melalui Investasi Online, Volume 1 No.1, September 2018, Retrieved February 10, 2022
Pretty Angelia Wuisan, September 7, 2022, Dampak Negatif Investasi tanpa Persiapan yang Matan, https://www.modalrakyat.id/blog/dampak-negatif-investasi-tanpa-persiapan-yang-matang, Retrieved April 16, 2022
OJK, August 25, 2022, Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 13 Entitas Investasi tanpa Izin dan 71 Pinjol, https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-13-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-Dan-71-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx, Retrieved August 25, 2022
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Musthalah: Jurnal Riset dan Penelitian Multidisiplin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
