Analisis Yuridis Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberatan Tindak Pidana Terorisme
Kata Kunci:
terorisme, hak asasi manusia, analisis hukumAbstrak
Penelitian ini menganalisis perkembangan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia, dengan fokus pada perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ke Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan perundang-undangan dan literatur terkait untuk memahami aspek internal sistem hukum positif di Indonesia. Revisi undang-undang terorisme memperluas definisi terorisme serta memperkenalkan ketentuan pidana baru, seperti kriminalisasi pelatihan militer atau paramiliter untuk tujuan tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan terorisme, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam hal perpanjangan masa penahanan, penangkapan, dan penyadapan. Keterlibatan TNI dan ketentuan mengenai kompensasi korban merupakan perkembangan hukum yang signifikan. Namun, perluasan kewenangan penyidikan dan definisi terorisme yang luas membutuhkan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak-hak fundamental. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan undang-undang memperkuat kerangka hukum pemberantasan terorisme, namun harus tetap seimbang dengan perlindungan HAM, khususnya bagi tersangka dan terdakwa, demi keadilan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Unduhan
Referensi
A’raf, Al. “Menjaga Keseimbangan Antara Keamanan Dan Kebebasan Dalam Kebijakan Penanggulangan Terorisme.” Jurnal Keamanan Nasional 1, No. 2 (2015): 225–50.
Abdullah, M. Zen. “Analisis Yuridis Terhadap Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dalam Hubungan Dengan Hak Azasi Manusia.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, No. 1 (2021): 26. Https://Doi.Org/10.33087/Legalitas.V13i1.246.
Adolph, Ralph. “Penanganan Terorisme Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,” 2016, 1–23.
AJIK HIDAYANTO. “Penanganan Tindak Pidana Terorisme Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia(Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme),” 2024.
Ambarita, Folman P. “Penanggulangan Tindak Pidanaterorisme” 7, No. 2 (2018): 141–56.
Arliman S, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum Doctrinal 2, No. 2 (2020):509–32. Https://Www.Bing.Com/Search?Q=Mewujudkan+Penegakan+Hukum+Yang+Baik+Untuk+Mewujudkan++Indonesia+Sebagai+Negara+Hukum&Go=Search&Qs=Ds&Form=Qbre.
Indonesia, Republik. “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981.” Kuhap, 1981, 871.
Kepolisian, Kepala, And Negara Republik. “2. Undang-Undang.....,” 1981.
“Pemahaman Tentang Hukum Dan Kesadaranllukum Masyarakat,” 1978.
Pemerintah Republik Indonesia. “UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 15 Tahun 2003 Tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.” Dpr Ri 1, No. 2 (2018): 6.
Rebuplik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang.” Journal Of Craniomandibular Practice 1, No. 1 (1983): 1–8. Https://Www.Scopus.Com/Inward/Record.Uri?Eid=2-S2.0-85025834183&Partnerid=40&Md5=84a6211723ab734721e05760926ef180.
S Arliman, Laurensius. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.” Dialogia Iuridica (Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi) 11, No. 1 (2019): 1–20.
S, Shalun. “Analisis Kebijakan Formulasi Dalam Perluasan Definisi Terorisme (Studi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018),” N.D.
Umar, Ramli. “Pelindungan Hukum Terduga/Tersangka Tindak Pidana Terorisme Dalam Proses Penyelidikan Dan Penyidikan.” Jurnal Lex Renaissance 6, No. 1 (2021): 1–11. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol6.Iss1.Art1.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
