Masyarakat dan Pembentukan Hukum

Analisis Kritis tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia

Penulis

  • Tanti Kirana Universitas Suryakancana Cianjur
  • Sani San Zein Universitas Suryakancana Cianjur
  • Widiya Meynuary Universitas Suryakancana Cianjur
  • nurul lestari Universitas Suryakancana Cianjur
  • Kintan Berlina Universitas Suryakancana Cianjur
  • Feyza Ashila Putri Universitas Suryakancana Cianjur

Kata Kunci:

masyarakat, hukum, pembentukan

Abstrak

Sebagai negara hukum formil (rechtsstaat), peratuan perundang-undangan merupkan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Peran masyarakat merupakan perwujudan terdapatnya hubungan relasi diantara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam proses pembentukan Undang – Undang. Proses pembentuka Undang – Undang tidak sesuai prosedur yang secara normatif diatur dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan undang – undang dibuat untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan produk undang – undang yang buruk dan melanggar hak masyarakat. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti peran masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan di indonesia dan bagaimana pengaruh partisipasi masyarakat untuk kualitas peraturan perundang-undangan di indonesia, dengan menggunakan metode studi literatur, dengan pendekatan analisis kualitatif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Widiya Meynuary, Universitas Suryakancana Cianjur

    mahasiswa

Referensi

Danial. “Jejak Demkroasi Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Ilmu Hukum Amanna Gappa 21, no. 1 (2013): 13–28.

Hidayati, Siti. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan).” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 224–41. https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.18.

Jati, Rahendro. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 3 (2012): 329. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i3.88.

Julranda, Rizky, Pran Mario Simanjuntak, and Sultan Fadillah Effendi. “Quo Vadis: Penerapan Asas Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Padjadjaran Law Review 10, no. 2 (2022): 1–10. https://doi.org/10.56895/plr.v10i2.1052.

Roza, Darmini, and Gokma Toni Parlindungan S. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5, no. 1 (2019): 131. https://doi.org/10.33760/jch.v5i1.185.

Tunjung Seta, Salahudin. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 2 (2020): 154–66.

Wafa, Muhamad Khoirul. “Peran Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 1 (2023): 85–100. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-24

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tanti Kirana, Sani San Zein, Widiya Meynuary, Nurul Lestari, Kintan Berlina, & Feyza Ashila Putri. (2025). Masyarakat dan Pembentukan Hukum: Analisis Kritis tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Perundang-undangan di Indonesia. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 2(1), 38-47. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/425