Analisis Yuridis Perikatan dalam Kontrak Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Kata Kunci:
kontrak, hukum, ketenagakerjaanAbstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari perikatan dalam perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fokus utama dari penelitian ini adalah menganalisis hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha serta hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian kerja. Melalui pendekatan normatif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelitian ini menemukan bahwa meskipun perjanjian kerja memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, namun dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan yang merugikan pekerja. Pekerja berhak mendapatkan upah yang adil, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fundang-undang, sedangkan pengusaha berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada dan memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya penerapan hukum yang adil dalam hubungan kerja untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi pekerja. Perjanjian kerja merupakan salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja terjalin melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerja ini menjadi dasar hukum yang melindungi kedua belah pihak dalam menjalankan aktivitas kerja.
Unduhan
Referensi
Adolph, Ralph. “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Borongan Yang Bekerja Tidak Berdasarkan Perjanjian Tertulis,” 2016, 1–23.
Ananda, Hilda, And Siti Nur Afifah. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi.” Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam 1, No. 1 (2023): 56–62.
Anggraeny, Isdian, Fedika Lutfia, Adevia Ratna, Tivania Rachmaudina, And Corespondensi Author. “Pendampingan Hukum Pengusaha Umkm Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis.” Caradde: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, No. 3 (2021): 527–36. Https://Journal.Ilininstitute.Com/Index.Php/Caradde/Article/View/731.
Aqiel, Faiz, And Maula Hidayat. “Studi Kasus : Pembiayaan Bermasalah Pt . Bank Syariah Mandiri Cabang Batu Dan Padangsidimpuan” 13, No. 2010611113 (N.D.): 1–23.
Basofi, M. Bagus, And Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 10, No. 1 (2023): 77–86. Https://Doi.Org/10.37676/Professional.V10i1.3544.
Belakang, A Latar. “Perjanjian Yang Dimaksud Adalah Sesuai Dengan Yang Telah Ditentukan Dalam Pasal 1313 Bw,” N.D., 1–14.
Chong, Woohyun Daniel. “Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,” 2009.
Hanipah, Aumalia, Nikmah Dalimunthe, Sri Indah Pertiwi, And Humaidi Sitompul. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, No. 1 (2023): 110–32. Https://Doi.Org/10.15642/Maliyah.2023.13.1.110-132.
Iv, B A B, A Hak, And Kewajiban Pengusaha. “Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu,” No. 13 (2003): 58–74.
Jakarta, Universitas Veteran, And Universitas Negeri Semarang. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi” 2, No. 4 (2024): 572–79.
Mahmudah, Nurul. “Menyelusuri Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Journal Of Islamic Family Law 1, No. 1 (2022): 34–45.
Merpati, Vega O. “Hak Dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu.” Lex Et Societatis 2, No. 8 (2014): 77–87.
Muhammad Fitra Hardinata, Siti Badariah, Dini Oktafiana, And Mellyana Candra. “Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3, No. 1 (2023): 183–96. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V3i1.3200.
Nirwana, Rena Putri, And Ratih Damayanti. “Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Di Indonesia” 2, No. 4 (2024): 523–29.
Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 6 (2022): 50–58. Https://Www.Ejurnal.Stita.Ac.Id/Index.Php/Tbq/Article/Download/77/70.
“Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Zitteliana 19, No. 8 (2003): 159–70.
Quinn, Luverne Pujian, Jonathan Hervine Siarill, And Yiupy Chang. “Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan Di Era Digital.” Jerumi: Journal Of Education Religion Humanities And Multidiciplinary 1, No. 2 (2023): 660–65. Https://Doi.Org/10.57235/Jerumi.V1i2.1464.
Silalahi, Eldian Alfiyanda, And Syamsul Bahri. “Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dengan Perusahaan Di Bidang Jasa (Studi Pada Pt. Rajawali Bhirawa Sejahtera).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6, No. 4 (2022): 393–402.
Syarifah, Nur, And Reghi Perdana. “Hubungan Perikatan, Perjanjian, Dan Kontrak.” Universitas Terbuka 01, No. 01 (2015): 1–68. Https://Repository.Ut.Ac.Id/4108/1/Hkum4402-M1.Pdf.
Adolph, Ralph. “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Borongan Yang Bekerja Tidak Berdasarkan Perjanjian Tertulis,” 2016, 1–23.
Ananda, Hilda, And Siti Nur Afifah. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi.” Jurnal Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam 1, No. 1 (2023): 56–62.
Anggraeny, Isdian, Fedika Lutfia, Adevia Ratna, Tivania Rachmaudina, And Corespondensi Author. “Pendampingan Hukum Pengusaha Umkm Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis.” Caradde: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, No. 3 (2021): 527–36. Https://Journal.Ilininstitute.Com/Index.Php/Caradde/Article/View/731.
Aqiel, Faiz, And Maula Hidayat. “Studi Kasus : Pembiayaan Bermasalah Pt . Bank Syariah Mandiri Cabang Batu Dan Padangsidimpuan” 13, No. 2010611113 (N.D.): 1–23.
Basofi, M. Bagus, And Irma Fatmawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Professional: Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik 10, No. 1 (2023): 77–86. Https://Doi.Org/10.37676/Professional.V10i1.3544.
Belakang, A Latar. “Perjanjian Yang Dimaksud Adalah Sesuai Dengan Yang Telah Ditentukan Dalam Pasal 1313 Bw,” N.D., 1–14.
Chong, Woohyun Daniel. “Kewenangan Pengadilan Negeri Dan Lembaga Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,” 2009.
Hanipah, Aumalia, Nikmah Dalimunthe, Sri Indah Pertiwi, And Humaidi Sitompul. “Kontrak Kerja Dalam Hukum Bisnis Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja.” Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, No. 1 (2023): 110–32. Https://Doi.Org/10.15642/Maliyah.2023.13.1.110-132.
Iv, B A B, A Hak, And Kewajiban Pengusaha. “Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu,” No. 13 (2003): 58–74.
Jakarta, Universitas Veteran, And Universitas Negeri Semarang. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi” 2, No. 4 (2024): 572–79.
Mahmudah, Nurul. “Menyelusuri Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Journal Of Islamic Family Law 1, No. 1 (2022): 34–45.
Merpati, Vega O. “Hak Dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Bekerja Melebihi Batas Waktu.” Lex Et Societatis 2, No. 8 (2014): 77–87.
Muhammad Fitra Hardinata, Siti Badariah, Dini Oktafiana, And Mellyana Candra. “Perlindungan Hukum Pekerja Terhadap Pekerja Di Indonesia.” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 3, No. 1 (2023): 183–96. Https://Doi.Org/10.55606/Jhpis.V3i1.3200.
Nirwana, Rena Putri, And Ratih Damayanti. “Kontrak Kerja Serta Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Sistem Ketenagakerjaan Di Indonesia” 2, No. 4 (2024): 523–29.
Orlando, Galih. “Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains 6 (2022): 50–58. Https://Www.Ejurnal.Stita.Ac.Id/Index.Php/Tbq/Article/Download/77/70.
“Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Zitteliana 19, No. 8 (2003): 159–70.
Quinn, Luverne Pujian, Jonathan Hervine Siarill, And Yiupy Chang. “Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan Di Era Digital.” Jerumi: Journal Of Education Religion Humanities And Multidiciplinary 1, No. 2 (2023): 660–65. Https://Doi.Org/10.57235/Jerumi.V1i2.1464.
Silalahi, Eldian Alfiyanda, And Syamsul Bahri. “Wanprestasi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dengan Perusahaan Di Bidang Jasa (Studi Pada Pt. Rajawali Bhirawa Sejahtera).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6, No. 4 (2022): 393–402.
Syarifah, Nur, And Reghi Perdana. “Hubungan Perikatan, Perjanjian, Dan Kontrak.” Universitas Terbuka 01, No. 01 (2015): 1–68. Https://Repository.Ut.Ac.Id/4108/1/Hkum4402-M1.Pdf.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
