Regulation of the Crime of Sexual Violence Against Children(Case Study Decision Number 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb)

Regulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb)

Penulis

  • Sarip Hidayat Universitas Kuningan

Kata Kunci:

anak, kekerasan seksual, regulasi

Abstrak

Anak merupakan generasi penerus yang akan mewujudkan cita-cita bangsa indonesia di masa depan kelak. Nasib Negara Indonesia nanti berada di tangan anak sehingga tumbuh kembang anak perlu diperhatikan. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian yang besar dari orang tua, masyarakat dan pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif. Undang-Undang perlindungan anak mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual, hak-hak anak dan kewajiban orang tua, negara, serta masyarakat untuk melindungi anak. Kekerasan seksual terhadap anak mencakup tindakan seperti mencium atau menyentuh organ kelamin anak, mengekspos kelamin kepada anak, atau menunjukkan materi atau benda porno kepada anak Terdapat perbedaan antara Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu terkait sanksi pidananya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Seperti  Dalam Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN ktb, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tipu muslihat terhadap Anak untuk melakukan perbuatan cabul”.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amalia, Noor Nadhila, Ivan Rizalfiandrinata, Anisa Kusumaningsih, Nur Aziza Wahdaliya, Frida Ni’matul Chusnah, Nizar Maulana Fachriansyah, dan Icha Hanifa Firdhaus. “Hubungan Karakteristik Ibu terhadap Perilaku Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tumbuh Kembang Anak Selama Pandemi Covid-19.” BIOGRAPH-I: Journal of Biostatistics and Demographic Dynamic 1, no. 2 (2021): 81–88.

Apriyansa, Dwiki. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan.” Jurnal Panorama Hukum 4, no. 2 (2019): 135–45.

Ar, dhea tiara putri. “implementasi perlindungan bagi anak korban tindak pidana prostitusi online oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kependudukan provinsi jawa timur.” Upn" veteran" jawa timur, 2023.

Azizah, Noor. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Indonesia (Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pidana di Indonesia).” AL-ULUM: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2015).

Fitriani, Dona, Haryadi Haryadi, dan Dessy Rakhmawati. “Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 2, no. 2 (2021): 104–22.

Handayani, Trini. “Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 2, no. 2 (2018): 826–39.

Hidayat, Ujang Syarip. Urgensi Penguatan Pendidikan Karakter Dalam Menyiapkan Generasi Emas 2045: Strategi Membangun Generasi Cerdas, Berkarakter dan Berdaya Saing di Abad 21. Nusa Putra Press, 2021.

Hisbah, Hisbah, dan Nyimas Enny. “Penegakkan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (2022): 370–73.

Marweni, Marweni. “Upaya Penanganan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus DP2KBP3A Di Kabupaten Kuantan Singingi).” Universitas Islam Riau, 2022.

Novrianza, Novrianza, dan Iman Santoso. “Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 53–64.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Paradiaz, Rosania, dan Eko Soponyono. “Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61–72.

Rizqian, Irvan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia.” Journal Justiciabelen (Jj) 1, no. 1 (2021): 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115.

SUKMA, Nanda Tiara. “Analisis Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Kabupaten Banyumas Tahun 2021-2022.” Universitas Jenderal Soedirman, 2023.

Suryandi, Dody, Nike Hutabarat, dan Hartono Pamungkas. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.” Jurnal Darma Agung 28, no. 1 (2020): 84–91.

———. “Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak” 28, no. 35 (2020): 84–91.

Topo Santoso. Hukum Pidana Suatu Pengantar. Depok: Rajawali Press, 2022.

Yulianti, Sri Wahyuningsih. “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Amnesti Jurnal Hukum 4, no. 1 (2022): 11–29.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-09

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Sarip Hidayat. (2024). Regulation of the Crime of Sexual Violence Against Children(Case Study Decision Number 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb): Regulasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Ktb). Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(1), 16-30. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/42