Legal Protection for Victims of Sexual Violence in the Digital Age
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Era Digital
Kata Kunci:
perlindungan hukum, kekerasan seksual, era digital, penegakan hukumAbstrak
Kekerasan seksual di ruang digital menjadi isu hukum yang semakin mendesak seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual online, termasuk berbagai bentuk tindakan merugikan, terutama terhadap perempuan. Meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada, termasuk keterbatasan bukti digital dan stigma sosial yang menghambat korban melapor. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan multidisipliner dan peningkatan edukasi mengenai hak-hak digital untuk memperkuat perlindungan korban, serta menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Unduhan
Referensi
Adolph, Ralph. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN VIDIO BERKONTEN KEKERASAN SEKSUAL” 5, No. 03 (2016): 1–23.
Bermakna, Partisipasi, Sebagai Wujud, Asas Keterbukaan, And Dalam Pembentukan Undang-Undang. “DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG,” 2023, 306–18.
Herisasono, Adi, Angrraini Rosiana Efendi, And Oscha Davan Kharisma. “Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor
Hosnah, Asmak Ul. “DOKTRINA” 7, No. April (2024): 40–47.
M. Chaerul Risal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan Dan Efektivitas.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 11, No. 1 (2022): 75–93. Https://Doi.Org/10.24252/Ad.V1i2.34207.
Mohd. Yusuf DM, Lina, Fhauzan Ramon, Johannes P. Sipayung, And Geofani Milthree Saragih. “Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, No. 2 (2023): 1924–32.
Nugraha, Helena Refa, Annisa Rahma Anggraieda, Salsabila, And Asmak UI Hosnah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Di Dunia Maya Pada Aplikasi Kencan Online.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, No. 1 (2024): 3983–89.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, No. 2 (2022): 170–96. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V4i2.170-196.
Pokhrel, Sakinah. “NOODWEER EXCES DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN.” Αγαη 15, No. 1 (2024): 37–48.
———. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Αγαη. Vol. 15, 2024.
Rachmawati, Ida, Indah Listyaningrum, Julia Magdalena Waysang, Dewi Suratiningsih, And Ade Risna Sari. “Edukasi Bagi Anak Dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming.” RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, No. 1 (2023): 332–39. Https://Doi.Org/10.46576/Rjpkm.V4i1.2399.
Runtu, Johan. “413-831-1-Sm,” No. 2 (2012): 19–38.
Safitri, Siti Shalima, Mohammad Didi Ardiansah, And Andrian Prasetyo. “Quo Vadis Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS).” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, No. 01 (2023): 29–44. Https://Doi.Org/10.58812/Jhhws.V2i01.173.
Stella Hita Arawinda. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, No. 02 (2022): 76–90. Https://Doi.Org/10.24123/Yustika.V24i02.4599.
Adolph, Ralph. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENYEBARAN VIDIO BERKONTEN KEKERASAN SEKSUAL” 5, No. 03 (2016): 1–23.
Bermakna, Partisipasi, Sebagai Wujud, Asas Keterbukaan, And Dalam Pembentukan Undang-Undang. “DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG,” 2023, 306–18.
Hasibuan, H, And S R Harahap. “Desain Peradilan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Di Mahkamah Konstitusi.” Causa: Jurnal Hukum Dan …, No. 1 (2024): 230–45. Https://Ejournal.Warunayama.Org/Index.Php/Causa/Article/View/4466%0Ahttps://Ejournal.Warunayama.Org/Index.Php/Causa/Article/Download/4466/4138.
Herisasono, Adi, Angrraini Rosiana Efendi, And Oscha Davan Kharisma. “Implementasi Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Preferensi Hukum 4, No. 3 (2023): 292–98.
Hosnah, Asmak Ul. “DOKTRINA” 7, No. April (2024): 40–47.
M. Chaerul Risal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan Dan Efektivitas.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 11, No. 1 (2022): 75–93. Https://Doi.Org/10.24252/Ad.V1i2.34207.
Mohd. Yusuf DM, Lina, Fhauzan Ramon, Johannes P. Sipayung, And Geofani Milthree Saragih. “Analisis Perspektif Sosiologi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Penyimpangan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, No. 2 (2023): 1924–32.
Nugraha, Helena Refa, Annisa Rahma Anggraieda, Salsabila, And Asmak UI Hosnah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Di Dunia Maya Pada Aplikasi Kencan Online.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, No. 1 (2024): 3983–89.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, No. 2 (2022): 170–96. Https://Doi.Org/10.14710/Jphi.V4i2.170-196.
Pokhrel, Sakinah. “NOODWEER EXCES DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN.” Αγαη 15, No. 1 (2024): 37–48.
———. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN. Αγαη. Vol. 15, 2024.
Rachmawati, Ida, Indah Listyaningrum, Julia Magdalena Waysang, Dewi Suratiningsih, And Ade Risna Sari. “Edukasi Bagi Anak Dalam Upaya Preventif Tindak Kejahatan Seksual Dengan Modus Child Grooming.” RESWARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, No. 1 (2023): 332–39. Https://Doi.Org/10.46576/Rjpkm.V4i1.2399.
Runtu, Johan. “413-831-1-Sm,” No. 2 (2012): 19–38.
Safitri, Siti Shalima, Mohammad Didi Ardiansah, And Andrian Prasetyo. “Quo Vadis Keadilan Restoratif Pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS).” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 2, No. 01 (2023): 29–44. Https://Doi.Org/10.58812/Jhhws.V2i01.173.
Stella Hita Arawinda. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, No. 02 (2022): 76–90. Https://Doi.Org/10.24123/Yustika.V24i02.4599.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
