Analysis of the Compilation of Islamic Law on Divorce and its Legal Effects

Analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap Perceraian dan Akibat Hukumnya

Penulis

  • Putri Nasiria Universitas Trunodjoyo Madura

Kata Kunci:

cerai, , islam, hukum

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam serta akibat hukumnya. Permasalahan dari jurnal ini yaitu bagaimana pandangan Kompilasi Hukum Islam terkait perceraian dan apa akibat hukum dari perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan, membuat daftar bacaan dari buku-buku yang relevan dan mencari landasan pemikiran berupa peraturan perundang-undang yang berlaku dan literatur adalah jenis sumber yang digunakan dalam penelitian ini. Setelah itu pengolahannya dilakukan dengan cara kualitatif dengan menggunakan data reduction, penarikan kesimpulan dan juga vertifikasi agar dari penelitian mencapai tujuannya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu perceraian merupakan terputusnya ikatan lahir batin antara suami dan isteri. Allah sangat membenci perceraian, tetapi jika dalam pernikahan tersebut menimbulkan banyak kerugian maka perceraian diperbolehkan. Perceraian bukan hanya berpisahnya antara suami dan isteri saja, tetapi menimbulkan beberapa akibat karena perceraian tersebut. Akibat hukum perceraian ini secara umum yaitu: akibat hukum perceraian terhadap harta benda selama perkawinan dan akibat hukum perceraian terhadap anak.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ananta, Muhamad Jefri, Dominikus Rato, dan I Wayan Yasa. “Perceraian dan Akibat Hukumnya terhadap Anak dan Harta Bersama Menurut Hukum Adat Osing di Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.” e-Journal Lentera Hukum 4, no. 3 (14 Desember 2017): 221. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i3.5587.

Awaliyah, Robiah, dan Wahyudin Darmalaksana. “Perceraian Akibat Dampak Covid-19 dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia.” Khazanah Hukum 3, no. 2 (7 April 2021): 87–97. https://doi.org/10.15575/kh.v3i2.12018.

Azizah, Linda. “ANALISIS PERCERAIAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM,” t.t.

Burhanusyihab, Agung, dan KM Al Fathur Ikhsan. “Perceraian Dan Akibat Hukumnya Di Negara Muslim. (Indonesia, Irak, Malaysia, Maroko, Mesir, Pakistan, Turki, Tunisia)” 5 (2023).

Dahwadin, Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, dan Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (5 Juni 2020): 87. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622.

Hariati, Sri. “ANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA PERCERAIAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI DI PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG, LOMBOK BARAT).” Jurnal Kompilasi Hukum 8, no. 1 (Juni 2023): 2–23. https://doi.org/10.29303/jkh.v8i1.127.

Imron, Ali. “Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga.” BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender dan Anak 1, no. 1 (28 Juni 2016): 15–27. https://doi.org/10.22515/bg.v1i1.66.

Januari, Nia. “MENGGALI AKAR MASALAH: Analisis Kasus Perceraian di Indonesia.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 3, no. 3 (1 September 2023): 120–30. https://doi.org/10.37481/jmh.v3i3.613.

Muhajarah, Kurnia. “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI ANAK DAN ISTRI YANG DISEBABKAN OLEH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Kasus di Pengadilan Tinggi Agama Semarang.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 12, no. 3 (1 Februari 2018): 337. https://doi.org/10.21580/sa.v12i3.2092.

Mustikasari Sudrajat, Diannita, dan Aliesa Amanita. “Penyelesaian Perkara Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Bandung.” Jurnal Dialektika Hukum 2, no. 2 (1 Desember 2020): 173–94. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.515.

Najmuddin, Alfan Haydar, Nur Khamimah, dan Naifa Salma Ufaira. “PERCERAIAN DI ERA DIGITAL: PENGARUH MEDIA SOSIAL DAN TEKNOLOGI” 1, no. 4 (t.t.).

Nasution, Muhammad Arsad. “Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh.” Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial 4, no. 2 (30 Desember 2018): 157–70. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v4i2.2385.

Nazwa, Nazwa, Muhammad Najwa Authory, Muhammad Ilham, dan Rafik Patrajaya. “TINJAUAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM PERCERAIAN.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 5, no. 1 (5 April 2022): 1–20. https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9314.

Nelwan, Oktavianus Immanuel. “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN SUAMI-ISTERI DITINJAU DARI SUDUT PANDANG UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974,” no. 3 (t.t.).

Nugraha, Afgan, Amiruddin Barinong, dan Zainuddin Zainuddin. “Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Rumah Tangga AKibat Perselingkuhan.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 1 (14 Mei 2020): 53–68. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang30.

Oktavia, Nura. “DIMENSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM MENCEGAH DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP PSIKOLOGI ANAK: STUDI KASUS DI KECAMATAN LENEK.” Journal of Sustainable Development Issues 1, no. 1 (9 Oktober 2022): 19–28. https://doi.org/10.56282/jsdi.v1i1.105.

Rodliyah, Nunung. “AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN,” t.t.

Siregar, Dahris, Karolina Sitepu, Mospa Darma, Khairun Na’im, M. Tommy Umaro Tarigan, Razali Razali, dan Faisal Sadat Harahap. “Studi hukum tentang tingkat perceraian dan efeknya terhadap anak.” Jurnal Derma Pengabdian Dosen Perguruan Tinggi (Jurnal DEPUTI) 3, no. 2 (28 Juli 2023): 178–85. https://doi.org/10.54123/deputi.v3i2.276.

Syahrain, Faridaziah. “PENETAPAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” no. 7 (t.t.).

Toni, Agus. “Aktualisasi Hukum Perceraian Perspektif Pengadilan Agama di Indonesia.” MAQASHID Jurnal Hukum Islam 1, no. 2 (21 September 2018): 34–63. https://doi.org/10.35897/maqashid.v1i2.130.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Putri Nasiria. (2024). Analysis of the Compilation of Islamic Law on Divorce and its Legal Effects: Analisis Kompilasi Hukum Islam terhadap Perceraian dan Akibat Hukumnya. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(3), 283-299. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/320