Review of Civil Code and Consumer Protection Law Regarding Legal Guarantees for Parking Service Users
Tinjauan KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen Terkait Jaminan Hukum bagi Pengguna Jasa Parkir
Kata Kunci:
parkir, KUHPerdata, pengelola parkir, konsumenAbstrak
Parkir merupakan sebuah kebutuhan manusia akan keamanan terhadap kendaraan terutama ditempat-tempat umum. Secara sistematis, parkir dijaga oleh pengelola layanan parkir yang bertugas untuk menjaga selama kendaraan tersebut dititipkan hingga kendaraan di ambil kembali oleh sang pemilik. Dimana pengelola parkir menyediakan sejumlah lahan yang akan digunakan untuk menempatkan kendaraan yang akan diparkirkan. Dalam lingkup hukum perdata, interaksi ini akan menimbulkan sebuah hubungan kausalitas antara pihak penyedia jasa dengan pihak pengguna jasa parkir. Dari hubungan tersebut mengakibatkan lahirnya sebuah hak serta kewajiban antara kedua belah pihak. KUHPerdata menjelaskan bahwasanya penyedia jasa parkir berkewajiban untuk memelihara dan menjaga barang-barang yang telah dititipkan kepadanya sampai pemilik barang datang kembali untuk mengambil barang tersebut. Namun dalam praktiknya, terdapat banyak hal yang menyimpang dari Undang-Undang. Sering kali dijumpai banyaknya pengelola parkir yang menegaskan tentang segala kehilangan pada barang yang dititipkan bukan merupakan tanggungjawab dari pihak penjaga atau penyedia layanan jasa parkir. Hal ini termasuk ke dalam klausula baku dalam perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan secara maknawi ini merupakan pengalihan secara paksa tentang tanggung jawab pengelola layanan jasa parkir kepada pemilik barang. Melalui metode yuridis normatif, menghasilkan kesimpulan yang menunjukkan bahwa pengalihan tanggung jawab tersebut adalah dianggap batal demi hukum dan melanggar Pasal 1706, 1714 KUHPerdata serta Pasal 18 Ayat (1) poin a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian penyedia layanan jasa parkir akan tetap dikenai tanggung jawab apabila terjadi kehilangan pada barang yang dititipkan oleh penitip.
Unduhan
Referensi
Abdullah Wahab Khallaf. “Pengunjung MOG Kehilangan Barang Di Parkiran, Kadishub Kota Malang Beri Tanggapan.” Malang Posco Media, 23,/03/2024 link https://malangposcomedia.id/pengunjung-mog-kehilangan-barang-di-parkiran-kadishub-kota-malang-beri-tanggapan/.
Aisyah, Krismonita Ayu Nur. “Pertanggungjawaban Pengolaan Parkir Atas Kehilangan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.” Skripsi, Universitas Bhayangkara, 2021. Accessed May 29, 2024. http://eprints.ubhara.ac.id/993/.
Aziz, Dani Safangaturrohman, Alfian Respamuji, Irawan Solahudin, Oksya Salma Asyifa, and Lulu Lutfiyah. “Peran Penerjemah Resmi Dalam Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus PT. Citra Abadi Kota Persada Melawan Mds Investment Holding Ltd).” Synergy : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 03 (November 16, 2023): 89–99.
Efendi, Jonaedi, Ismu Gunadi Widodo, and Fifit Fitri Lutfianingsih. Kamus Istilah Hukum Populer. 1st ed. Jakarta: Prenada Group, 2018.
Fattah, Habib Al, Muhammad Muhtarom, and Hafid Zakariya. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Parkir di Bandara Adi Soemarmo.” Jurnal Bevinding 1, no. 04 (September 17, 2023): 10–15.
Gerungan, Syalom. “Pertanggung Jawaban Perdata Pengelola Parkir Terhadap Kendaraan Konsumen.” Lex Administratum 10, no. 5 (August 2, 2022). Accessed,May29,2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42909.
Hidayatulloh, Mohammad Riyan. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Punggutan Liar Oleh Penyelenggara Parkir Ilegal.” Jurnal Legisla 15, no. 1 (January 31, 2023): 36–49.
Larasati, Dewi Citra, and Abd Rohman. “Tumpang Tindih Pengelola Tempat Parkir (Studi Tentang Retribusi dan Pajak Parkir di Kota Malang).” Reformasi 10, no. 1 (May 4, 2020): 45–60.
Muthmainnah, Alifiah, and Abd Rais Asmar. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Parkir yang Mengandung Klausul Eksonerasi.” Alauddin Law Development Journal 5, no. 3 (November 11, 2023): 561–570.
Parmitasari, Indah. “Hubungan Hukum Antara Pemilik Kendaraan Dengan Pengelola Parkir” (I.(2016, Jurnal Yuridis, 3(1), 20-37.)
Pratama, Asang Yudha. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemakai Jasa Parkir Atas Pencantuman Klausa Baku.” Undergraduate, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2023. Accessed May 29, 2024. http://repository.unissula.ac.id/29772/.
Sariyani, Masyita Mustika. “Penyelesaian Sengketa Kosumen Jasa Parkir Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2157 K/Pdt/2010)” (Jakarta 2018).
Shidarta. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2002.
Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Balai Pustaka (Persero), 2014.
Sumitro, Silvia Sari. “Tanggung Jawab Pengelola Parkir Terhadap Kehilangan Kendaraan Bermotor Konsumen di area Parkir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindugan Konsumen.”Lex Privatum 13, no. 1 (January 4, 2024). Accessed May29,2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53603.
W.J. Gerungan, Syalom. “Pertangung Jawaban Perdata Pengelola Parkir Terhadap Kendaraan Kosumen”(Gerungan, S. (2022). Pertanggungjawaban Perdata Pengelola Parkir Terhadap Kendaraan Konsumen. Lex Administratum, 10(5).).
“Motor Hilang Di Parkiran Mall Di Jogja, Polisi Buru Pelaku.” Harian Jogja, n.d. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/05/24/510/1175618/motor-hilang-di-parkiran-mall-di-jogja-polisi-buru-pelaku.
“Pengunjung Di Gasibu Keluhkan Helm Hilang, Pengelola Parkir Dianggap Tak Bertanggungjawab.” Ayo Bandung, n.d. https://www.ayobandung.com/bandung-raya/7912729029/pengunjung-di-gasibu-keluhkan-helm-hilang-pengelola-parkir-dianggap-tak-bertanggungjawab.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
