Follow Up Report of Examination Result Of Supreme Audit Agency For State Financial Management

Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Penulis

  • Citra Nasir Universitas Mega Buana Palopo

Kata Kunci:

tindak lanjut, laporan hasil pemeriksaan, badan pemeriksa keuangan

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan Negara. Adanya tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diharapkan dapat menjadi cara untuk mengetahui dan mengatasi terjadinya kerugian negara yang dilakukan oleh para pengelola keuangan negara. Meskipun keuangan negara tidak terselamatkan dari “kerugian” adalah menguntungkan dari pada tidak adanya pertanggungjawaban setelah keuangan negara mengalami “kerugian”. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, yakni: a) Tindak lanjut secara politis, terdapat dalam tindak lanjut rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, maupun penyelesaian ganti kerugian melalui tuntutan perbendaharaan; dan b) Tindak Lanjut secara yuridis, terdapat dalam tindak lanjut yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam Lapaoran Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdapat kerugian negara. Untuk mengetahui sampai dimana rekomendasi, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang yang yang ditindak lanjuti oleh Lembaga Perwakilan dan Instansi Pemerintah terkait temuan dan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dapat di lihat dalam Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semeter.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adrian Sutedi. Hukum Keuangan Negara. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Baharuddin Aritonang. Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraaan. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Gramedia, 2017.

Citra Nasir, “Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan” Skripsi, Palu: Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako, 2018.

Ikhwan Fahrojih. Pengawasan Keuangan Negara Pemeriksaan Keuangan Negara Melalui Auditor Internal Dan Eksternal Serta DPR. Malang: Intrans Publishing, 2016. Hadjon, Philipus M, dkk. 2010. Hukum Administrasi Dan Good Governance. Cetakan Prtama. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.

La Ode Husen, Jurnal Konstitusi Tanggung: Akuntabilitas dan Pengawasan Dalam Negara Hukum Demokratis Dalam Prespektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Vol. IV, PKK Universitas Muslim Indonesia Makassar, Makassar, 2011.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Peter Marzuki Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan Ke-12. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Philipus M Hadjon, dkk. Hukum Administrasi Dan Good Governance. Cetakan Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2010.

Rahmat Bakri, Hukum Keuangan Negara Kewenangan BPK dan Pemeriksaan BUMN, Palu: Mars Publishers, 2010.

Sampara Said, Jurnal Konstitusi: Tanggung Jawab Keuangan Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Vol. IV, PKK Universitas Muslim Indonesia Makassar, Makassar, 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Citra Nasir. (2024). Follow Up Report of Examination Result Of Supreme Audit Agency For State Financial Management: Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(2), 1-25. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/246