Eigenrichting in Law Number 1 of 2023: Through the Lens of Legal Objectives
Eigenrichting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Kacamata Tujuan Hukum
Kata Kunci:
Eigenrichting, Penganiayaan, Hukum Pidana.Abstrak
Main hakim sendiri (eigenrechting) merupakan perbuatan tercela dan juga menyimpang dari nilai-niali moral manusia. Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) didefinisikan sebagai perilaku individu atau kelompok yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tanpa melalui proses hukum. Namun sejatinya tindakan atau perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman setidaknya ada beberapa pasal yang dapat dikenakan oleh pelaku tindakan eigenrichting yang diatur dalam KUHP baru, yakni: Pada Bab 22 mengenai penganiayaan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Pasal 466 sampai Pasal 471 KUHP dapat dikenakan pidana. Dalam konteks yang lain tindakan ini terjadi karena ketidak seimbangan hak-hak antara pelaku dan korban. terlebih lagi perbuatan main hakim sendiri melangkahi dari aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana, sehingga tindakan main hakim sendiri juga dapat dipidana dengan pidana penjara. Menurut dari perspektif penulis dari teori hukum dan pasal-pasal di KUHP baru yang sudah penulis sebutkan, sejatinya sudah sesuai dengan tujuan hukum mengenai hukuman bagi pelaku main hukim sendiri atau eigenrichting. Karena setiap orang berhak mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari hukum itu sendiri, terlepas awalnya dia menjadi pelaku tindak pidana ataupun tidak, karena jika setelah melakukan sebuah kejahatan lalu dia dihakimi oleh orang lain selain pihak yang berwenang, secara hakikatnya dia adalah korban tindakan kejahatan. Disisi lain terdapat juga hak-hak korban dari kejahatan eigenrichting untuk melindungi dari orang-orang yang mengambil hak dia untuk diadili oleh aparat penegak hukum yang semestinya dijalankan terlebih dahulu.
Unduhan
Referensi
Afrianto, M. Afdal. “2 Pemuda di Padang Diamuk Massa Karena Diduga Curi Helm, 1 Tewas.” detiksumut, Maret 2024. https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7230026/2-pemuda.
Alamsyah, Syahdan. “6 Pelaku Main Hakim Sendiri yang Tewaskan Rahmat Ditangkap.” detikjabar, Mei 2023. https://www.detik.com/jabar/berita/d-6698266/6-pelaku.
Aldy manopo, Gabriele, Jolly K.pongoh, dan Grace yurico bawole. “Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” fakultas hukum Universitas Sam Ratulangi 8, no. 1 (2023): 1–12.
Andrikasmi, Sukamariko, Muhammad Haikal Muqsith, Ahmad Fahrudin, Abdurrahman Al Farisi, dan Natha Meliana. “Penyuluhan Hukum Mengenal Dan Memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kepada Masyarakat Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.” Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat 4 (2023): 129–40. https://doi.org/10.51622/pengabdian.v4i2.1358.
Arifin, Setya Indra. “Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2023): 29–42. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638.
David, Dave. “Keberadaan Surat Ijo Dikaji Berdasarkan Pendekatan Kasus dan Teori Tujuan hukum Gustav Radbruch.” Jurnal Education and Development 9 (2021): 478–84.
Devi, Chintya. “Kajian Hukum Pencabutan Hak Politik Pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi Suap Berdasarkan Teori Kepastian Hukum.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1 (2021): 13–21. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11204.
Dimas, Rionald. “Publikasi Pendaftaran Tanah Di Negara Indonesia Ditinjau Dari Teori Kepastian Hukum.” Jurnal Serina Untar Vol. 1 (2021): 209–16.
Haykal, Hassanain, Demson Tiopan, dan Theo Negoro. “Penerapan Metode Omnibus Law Dikaitkan Teori Kemanfaatan Hukum Dalam Permasalahan Legislasi Lingkungan Hidup.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5 (2021): 35–52. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3224.
Hidayat, Alian Hadi, dan Recca Ayu Hapsari. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dengan Tenaga Bersama yang Mengakibatkan Luka pada Korban.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 4 (2023): 816–22. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i4.226.
Lailam, Tanto. “Konstruksi Pertentangan Norma Hukum dalam Skema Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi Vol. 11 (2014): 19–42.
Marbun, Donsisko. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Eigenrichting (Main Hakim Sendiri) Yang Menyebabkankematian Melalui Perspektif Kriminologi.” Jurnal Rectum Vol. 11 (2021): 278–88.
Nur Aviva, Faradistia. “Pengaruh Teori Positivisme Hukum dan Teori Utilitarianisme Hukum Dalam Penegakan Hukum Indonesia.” Jurnal Relasi Publik 1 (2023): 111–23. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1837.
Polda Papua. “Kapolresta Ungkap Pelaku Main Hakim Sendiri Saat Peristiwa Kebakaran Pasar Youtefa.” Januari 2024. https://humas.polri.go.id/2024/01/12/kapolresta-ungkap-pelaku-main-hakim-sendiri-saat-peristiwa-kebakaran-pasar-youtefa/.
Rasubala, Joshua Anugerah, Roy R. Lembong, dan Victor D. D. Kasenda. “Penegakan Hukum Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pembakaran Terhadap Seorang Wanita Di Kota Sorong.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum Vol. 13 (2024): 1–13.
Saputra, Ozan, Amiruddin, dan Rina Khairani Pancaningrum. “Bentuk Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Melalui Media Sosial Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Volume, no. 13 (2023): 507–18. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.8153371.
Sirjon, Lade, dan La Ode Awal Sakti. “Kriminalisasi Delik Perzinahan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 12, no. 1 (2023): 53–67. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v12i1.18017.
Sutrisno, Fenty Puluhulawa, dan Lusiana Margareth Tijow. “Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi.” Gorontalo Law Review Vol. 3 (2020): 168–87.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 1, 1 (2023).
Utari, Pingkan. “Analysis of vigilante cases in Tarumajaya Bekasi from a criminal criminology perspective.” Jurnal Fundamental Justice Vol. 5 (2024): 1–7.
Wildan, Muhammad. “Eigenrichting Dalam Merampas Hak Perlindungan Hukum Pelaku Pidana Di Pengadilan.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 2 (2023): 1–9.
Yanto, Oksidelfa. NEGARA HUKUM: KEPASTIAN, KEADILAN DAN KEMANFAATAN HUKUM (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Diedit oleh Abah. Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Cet. 1. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020.
Yuanita, Alifa Cikal. “Menelaah Konsep Keadilan Hukum Teori Keadilan John Rawls dalam Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 3, no. 2 (2022): 130–42. https://doi.org/10.19184/idj.v3i2.34553.
Yustisia, Tim Redaksi Pustaka, ed. Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
