Dissecting Patterns of Hospital Civil Liability in Medical Disputes: Between Vicarious Liability and Central
Membedah Pola Pertanggungjawaban Perdata Rumah Sakit dalam Sengketa Medis: Antara Vicarious Liability dan Central
Kata Kunci:
Malpraktik Medis, Vicarious Liability, Tanggung Jawab KorporasiAbstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban perdata rumah sakit di Indonesia dalam konteks malpraktik medis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi penerapan prinsip vicarious liability dan tanggung jawab korporasi dalam pertanggungjawaban perdata rumah sakit atas tindakan dokter yang bekerja di bawah naungan rumah sakit. Metode penelitian ini melibatkan analisis dokumen hukum dan kasus-kasus malpraktik medis di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumah sakit di Indonesia dapat dituntut ganti rugi atas tindakan atau kesalahan pekerja dan agennya serta atas kesalahannya sendiri. Prinsip vicarious liability menekankan bahwa rumah sakit dapat dianggap bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya selama mereka bertugas di bawah naungan rumah sakit. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa rumah sakit harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku serta melakukan manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi kemungkinan sengketa medis dan potensi dampak finansial yang dapat timbul akibat klaim hukum. Kontribusi penelitian ini adalah dalam meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab hukum rumah sakit dalam kasus-kasus malpraktik medis dan memberikan panduan bagi rumah sakit dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan serta prosedur yang lebih baik untuk mengurangi risiko kesalahan medis. Rekomendasi penelitian ini adalah bahwa rumah sakit harus memastikan bahwa semua staf medisnya mematuhi standar medis yang ditetapkan dan melakukan manajemen risiko yang efektif untuk mengurangi kemungkinan sengketa medis dan potensi dampak finansial yang dapat timbul akibat klaim hukum.
Unduhan
Referensi
Abduh, Rachmad. “Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 221–34.
AJIE, INDRA WASKITO. “TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM HAL TERJADI KESALAHAN YANG DILAKUKAN OLEH KARYAWAN.” Universitas Islam Indonesia, 2013.
Akli, Nurul Ismaya. “Kedudukan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Pemberian Pelayanan Jasa Kesehatan Terhadap Masyarakat.” LEX PRIVATUM 9, no. 12 (2022).
Anwar, Yohny, T Riza Zarzani, and Chermanto Chermanto. “TANGGUNG JAWAB HUKUM PETUGAS FISIKAWAN MEDIS TERHADAP KUALITAS MUTU PADA IZIN OPERASIONAL RADIOLOGI DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA BANDA ACEH.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 8 (2023): 2263–82.
Bagenda, Christina, Nanda Dwi Rizkia, Hardi Fardiansyah, Muhammad Rifqi Hidayat, Yudi Prihartanto Soleh, Rachmadi Usman, Amri Amri, Suhartini Suhartini, Sarah Selfina Kuahaty, and Israwati Akib. Hukum Perdata. Penerbit Widina, 2023.
Budiman, Arief, Rizka Rizka, and Absori Absori. “Juridical Analysis of Hospital Liability for Actions of Doctors Performing Medical Malpractice.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 9, no. 1 (2023): 95–101.
Claudia, Zulian, and Ariawan Gunadi. “Vicarious Liability in Personal Data Protection.” Rechtsidee 11, no. 2 (2023): 10–21070.
Dita, Sekar Ayu, and Atik Winanti. “Analisis Asas Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Pengganti Atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 526–42.
Dzaky, Muhammad. “Tanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali Dalam Pengurusan Harta Waris Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 6 (2022): 478–89.
Fernando, Zico Junius, and M H SH. Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Malpraktik Yang Dilakukan Tenaga Medis Di Indonesia: Sebuah Kajian Lus Constitutum Dan Lus Constituendum. Nas Media Pustaka, 2021.
Halim, Risha Shindyani, Tofik Yanuar Chandra, and Hedwig Adianto Mau. “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kelalaian Medis Di Indonesia.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 9 (2023): 3048–75.
Harmoni, Dewi, Dinni Indrayuni, Zulhendra Das’at, and Yeni Triana. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kegawatdaruratan Medik.” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 2, no. 01 (2022): 137–48.
Havrian, Reza. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Dokter Yang Melakukan Malpraktik.” Wajah Hukum 4, no. 2 (2020): 380–87.
Hidayatullah, Mochamad Alfin. “Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terhadap Korban Malpraktik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2023.
Ho, Brigitta Hemadhanita Rares, Caecilia J J Waha, and Vecky Yani Gosal. “TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERKAIT PENOLAKAN PASIEN GAWAT DARURAT BERDASARKAN ASAS SALUS AEGROTI SUPREMA LEX.” LEX ADMINISTRATUM 12, no. 3 (2024).
Ibrahim, Dimas Noor. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Dokter Dalam Perjanjian Medis Di Indonesia (Studi: Rumah Sakit Siaga Raya).” Jurnal Ilmiah Publika 10, no. 2 (2022): 275–88.
Irawati, Sri Ayu. “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Keadaan Urgensi Di Rumah Sakit Patria IKKT: Analisis Terhadap Hak-Hak Pasien Dan Tanggung Jawab Pihak Medis.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 10, no. 1 (2024): 153–66.
Kartikawati, Dwi Ratna. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Pemenuhan Hak Pasien Pada Masa Pandemi COVID-19.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 3 (2021): 318–35.
Karwur, Christy Edotry Torry. “PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH KESEHATAN DITINJAU DARI PASAL 28 H AYAT 1 UNDANG–UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” LEX PRIVATUM 13, no. 2 (2024).
Koto, Ismail, and Erwin Asmadi. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis Di Rumah Sakit.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2021, 181–92.
Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29, no. 2 (2022): 324–46.
Maharani, Anandwita Early, and Andria Luhur Prakoso. “Pengelolaan Limbah Medis Di Rumah Sakit Berorientasi Pada Greenhospital.” Health Information: Jurnal Penelitian, 2023, e1187–e1187.
Maya, Felicia, Budi Sarwo, and Daniel Budi Wibowo. “Juridical Study of the Work Relations Between Doctors and Hospitals in the Implementation of Health Services.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 9, no. 1 (2023): 116–36.
Naldo, Rony Andre Christian. Konsep Pertanggungjawaban Mutlak Terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius. Penerbit EnamMedia, 2021.
Nardiman, S H. Penerapan Asas Vicarious Liability Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Penerbit Alumni, 2022.
Nurhasan, Hamzah. “Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan Selandia Baru).” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2021.
Pratama, Raja Songkup, Siti Zahra Siagian, Yuli Indriani Lubis, Florensia Silaban, Victoria Grace Daely, Parlaungan Gabriel Siahaan, and Sri Hadiningrum. “Analisis Hukum Kewajiban Pemilik Ternak Dalam Mengganti Kerusakan Tanaman Milik Orang Lain Berdasarkan Kitab Undang-Udang Hukum Perdata.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 9491–98.
Rakhmadiar, Derry Hadi. “Korporasi Pertanggungjawaban Pidana Direktur Utama Korporasi Atas Kegiatan Usaha Bahan Kimia Yang Menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 21, no. 2 (2023): 507–23.
Salawati, Liza. “Penerapan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.” Averrous: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan Malikussaleh 6, no. 1 (2020): 98–107.
Sukinto, Ir Yudi Wibowo, and M H SH. Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Sinar Grafika, 2022.
Sumantri, Ajis, and Hermansyah Hermansyah. “Character Values In Physical Education At MIS Nurul Ulum In Talang Pauh Village, Central Bengkulu.” Sinar Sport Journal 3, no. 2 (2023): 39–46.
Tahir, Rusdin, I Gde Pantja Astawa, Agus Widjajanto, Mompang L Panggabean, Moh Mujibur Rohman, Ni Putu Paramita Dewi, Nandang Alamsah Deliarnoor, Muhamad Abas, Rizqa Febry Ayu, and Ni Putu Suci Meinarni. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Toumahuw, Bella Natalia, Andy Usmina Wijaya, and Rahmadi Mulyo Widianto. “Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kelalaian Malpraktik.” Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1, no. 2 (2023): 57–68.
Wianti, Linda. “Praktek Medical Aesthetic Tourism Dalam Perlindungan Hukum Warga Negara.” Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, Dan Ilmu Komunikasi 1, no. 3 (2024): 1–11.
Wibowo, Andika, and Anita Zulfiani. “Peraturan Pertanggungjawaban Pemidanaan Terhadap Korporasi (Studi Perbandingan Indonesia Dan Australia),” n.d.
Zahrina, Siti A F. “ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS ATAS KELALAIAN MENYEBABAN KEMATIAN DAN MALPRAKTIK MEDIK (Analisis Putusan No. 210/PK/Pid. Sus/2014),” n.d.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
