Position of Creditors After the Verdict of Bankruptcy Statement According to Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU
Kedudukan Kreditur Pasca Putusan Pernyataan Pailit menurut Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Kata Kunci:
kedudukan , kreditor , pernyataan pailitAbstrak
Istilah “pailit” pada dasarnya merupakan suatu hal, dimana keadaan debitur (pihak yang berhutang) yang berhenti membayar atau tidak membayar hutang-hutangnya pada kreditor (pihak yang memberi hutang). Berhenti membayar bukan berarti sama sekali tidak membayar, tetapi dikarenakan suatu hal pembayaran akan hutang tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, jadi apabila debitor mengajukan permohonan pailit, maka debitor tersebut tidak dapat membayar hutang-hutangnya atau tidak mempunyai pemasukan lagi bagi perusahaannya untuk melakukan pembayaran hutang. Kedudukan kreditor dalam kepailitan tidak hanya UUKPKPU (Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), akan tetapi juga pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek). Pengaturan tersebut memiliki beberapa permasalahan yaitu adanya ketidak jelasan dan ketidak sinkronan peraturan perundang-undangan. Akibatnya dalam pelaksanaannya kedudukan kreditor menjadi sangat lemah. Kreditor dibagi menjadi tiga yaitu, kreditor konkuren, kreditor separatis, dan kreditor preferen. Berkaitan dengan budaya hukum, penegak hukum telah mengakui kedudukan kreditor dalam kepailitan bergantung pada putusan hakim dan apabila putusan hakim belum berpihak terhadap kreditor, hal ini membuat masyarakat lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui cara di luar kepailitan. Oleh sebab itu UUKPKPU (Undang-Undang Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) perlu mengatur kedudukan kreditor secara jelas.
Unduhan
Referensi
Djaja S. Meliala, , Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, (Bandung: Nuansa Aulia , 2007).
Imran Nating, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Yogyakarta: FH UII Press 2013.)
Sri Redjeki Slamet, Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Terhadap Debitor, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, 2016).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. (Jakarta: Intermasa, 2013)
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, (Jakarta: Prenadamedia Kencana, 2015).
Titik Tejaningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Keditor Separatis Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, (Yogyakarta: FH UII Press, 2016).
Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
https://businesslaw.binus.ac.id/2018/12/19/kreditur-preferen-dalam-kuh-perdata/
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
