Legal Protection Against Debtors in Default in the Bank Guarantee Agreement

Perlindungan Hukum terhadap Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Bank Garansi

Penulis

  • Laras Kinanthi Universitas Turnojoyo Madura
  • Dafa Auliyaurrosyidah Universitas Turnojoyo Madura
  • Mohammad Hirzul Jousyan Universitas Turnojoyo Madura
  • Muhammad Anshari Universitas Turnojoyo Madura

Kata Kunci:

perjanjian bank garansi, wanprestasi, jaminan

Abstrak

Perjanjian bank garansi adalah salah satu bentuk kontrak yang menciptakan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua pihak. Perjanjian ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk kesepakatan para pihak dan kemampuan untuk membuat perjanjian. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum debitur yang wanprestasi dalam bank garansi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka serta undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam kasus bank garansi, bank sebagai penjamin bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban nasabah yang gagal memenuhi komitmennya. Risiko finansial bagi bank dapat timbul jika nasabah tidak mampu membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan oleh bank. Apabila terjadi wanprestasi, langkah penyelesaian yang berimbang antara bank, penjamin dan penerima jaminan harus diperhatikan karena bank garansi berfungsi sebagai jaminan tambahan yang melibatkan komitmen bank untuk membayar klaim jika nasabah gagal memenuhi tanggung jawabnya. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Aditia Warmadewa, I., & Udiana, I. (2016). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Baku. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 5(2).

AN Sihombing (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Pekerja pada PT. PLN (Persero) KITSEMBAGUT. Disertasi, Universitas Medan Area.

Andrini, Ni Made Yunikai, dkk (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Hal Debitur Wanprestasi Atas Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2).

Denish Davied Dariwu (2016). Bank Garansi Sebagai Pengalihan Kewajiban Apabila Terjadi Wanprestasi Oleh Nasabah Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1831 & 18321. Jurnal Lex Crimen, 5(7).

Langit, E. S. ., & Setyorini, E. H. . (2022). Perlindungan Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Rumah Atas Jaminan Hak Tanggungan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 777–793.

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Tejawati, Desy Nurkristia (2012). Penyelesaian Perjanjian Bank Garansi Dalam Hukum Perbankan, Jurnal Perspektif. 17(2).

UNAIR News (2023). Klaim Bank Garansi sebagai Jaminan Bagi Beneficiary dalam Proyek Konstruksi. https://unair.ac.id/klaim-bank-garansi-sebagai-jaminan-bagi-beneficiary-dalam-proyek-konstruksi/

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-07

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Laras Kinanthi, Dafa Auliyaurrosyidah, Mohammad Hirzul Jousyan, & Muhammad Anshari. (2024). Legal Protection Against Debtors in Default in the Bank Guarantee Agreement: Perlindungan Hukum terhadap Debitur Wanprestasi dalam Perjanjian Bank Garansi. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(2), 124-137. https://journal.syamilahpublishing.com/mahkamah/article/view/183