Practice of Money laundering Based on Juridical Analysis of Legislation in Indonesia
Praktik Puncucian Uang Berdasarkan Analisis Yuridis Perundang-undangan di Indonesia
Kata Kunci:
pencucian uang, analisis yuridis, IndonesiaAbstrak
Artikel ini membahas terkait pencucian uang (money laundering) yang kerap kali dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan lebih untuk meningkatkan kekayaanya dari hasil perbuatan yang tidak baik. Dalam paraktinya pencucian uang merupakan sebuah alibi dalam mengelabuhi tim penyidik atas sumber uang yang didapatkan dari perbuatan yang kurang wajar (haram). Tujuan penelitian ini adalah memberi paham atas perbuatan pidana money laundering dengan sanksi pidana yang ada. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana supremasi dan system hukum dalam memberi efek jera kepada pelaku pencucian uang. Penelitian ini merupakan studi normative dengan mengkaji adanya pencucian uang yang kemudian dianalisis dengan statute approace, yakni pendekatan undang-undang, selain itu penelitian ini juga menggunakan analitycal approace sehingga disebut sebagai analisis yuridis. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbuatan pencucian ung yang melalui beberapa tahapan seperti placement, layering dan integration. Berdasarkan analisis yuridis menunjukkan adanya peran pemerintah uatamanya penegak hukum yang intens melakukan tindak lanjut ke ranah hukum atas mereka yang melakukan praktik money laundering. Selama ini, Indonesia belum berani memberlakukan tindakan perampasan asset sebagai bagian dari sanksi pidana. Apabila hal ini diterapkan akan lebih baik, sehingga undang-undang dan penegak hukum tidak lagi sebagai macan dalam kertas (sebuah istilah).
Unduhan
Referensi
Abas, Muhammad, et al. "Ilmu hukum konseptualisasi epistemologi prinsip hukum dalam konstitusi negara." (2023).
Adrian Sutedi, S. H. Tindak pidana pencucian uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2018.
Apeldoorn, Van yang diterjemahkan oleh Supomo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Noor Komala,2007
Buamona, Syahdi. "White collar crime (kejahatan kerah putih) dalam penegakan hukum pidana." Madani Legal Review 3.1 (2019): 28-38. https://doi.org/10.31850/malrev.v3i1.343
Bucy, Pamela H. "Epilogue: The Fight against Money Laundering: A New Jurispudential Direction." Ala. L. Rev. 44 (1992): 839.
Caribbean Financial Action Task Force (CFATF), “Interpretive Note to Recommendation 29 (Financial Intelligence Units)”, Caribbean Financial Action Task Force (CFATF), Juni 2024, diakses 1 Januari 2025 Recommendation 29: Financial Intelligence Units https://www.cfatf-gafic.org/index.php/documents/fatf-40r/395-fatf-recommendation-29-financial-intelligence-units.
Dictionary, Blacks Law. "Black’s law dictionary." URL: https://dictionary. thelaw. com/truth (1990).
Duguit, Léon. "The law and the state." Harvard Law Review 31.1 (1917): 1-185.
Eleanora, Fransiska Novita. "Tindak Pidana Pencucian Uang." Jurnal Hukum Unissula 26.2 (2011): 12331.
Fitriah, Ria, and Hudi Yusuf. "Implikasi Hukum Internasional Terhadap Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia." Jurnal Intelek Insan Cendikia 1.9 (2024): 5347-5363. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1452
Ismail, Miftahul Ulum, Moh Mujibur Rohman, and Mohsi Mohsi. "TAQNĪN AL-AHKĀ M (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)." Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 6.1 (2020): 85-109.
Muhamad Rizky, “Kontribusi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Skripsi, Jakarta: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2015.
Nugroho, Wisnu Agung, et al. Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Parsons, Talcott. Essays in sociological theory. Simon and Schuster, 2010.
Pound, Roscoe. "Law in books and law in action." Am. L. Rev. 44 (1910): 12.
PPATK, Laporan Tahunan. "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan." Kalau Bersih Kenapa Harus Risih, Februari (2020).
Putri, Sylla Fania, et al. "Perkembangan Modus Operandi Money Laundering Sebagai Transnational Crime Ditinjau Dari Kajian Kejahatan Internasional Modern." Jurnal Anti Korupsi 12.2 (2023): 30-45. https://doi.org/10.19184/jak.v12i2.38813
Rohman, Moh Mujibur Rohman. "Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Trias Politica Di Indonesia." HUNILA: Jurnal Ilmu Hukum dan Integrasi Peradilan 2.2 (2024): 190-207.
Rohman, Moh Mujibur, Elladdadi Mark, and Kailie Maharjan. "The Position of Judges in the Indonesian Legal Idea." Rechtsnormen Journal of Law 1.2 (2023): 95-104.
Rohman, Moh Mujibur, et al. "Methodological Reasoning Finds Law Using Normative Studies (Theory, Approach and Analysis of Legal Materials)." MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum (2024): 204-221.
Rohman, Moh Mujibur, et al. Asas-Asas Hukum Pidana. Global Eksekutif Teknologi, 2023.
Rohman, Mujibbur, et al. "Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif." (2023).
Rusdi, Puspitasari, and Fakhril Riadi Mursalim. "Omkering Van Bewijslast Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Berdasarkan Prinsip Persumption Of Guilty." J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 3.6 (2024): 7194-7206.
Samuel, et.al, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Lembaga Keuangan, Fakultas Hukum UNSRAT, Magister Ilmu Hukum.
Satrya, Alda, Bastianto Nugroho, and Supolo Supolo. "Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Perjudian Online." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4.2 (2022): 287-296. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1863.
Setiadi, Edi and Yulia, Rena. Hukum Pidana Ekonomi. Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Susetyo, Mariano Adhyka, and Supanto Supanto. "Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi." Recidive 12.1 (2023): 80-89. https://doi.org/10.20961/recidive.v12i1.69266.
Suwardi, Sri Setianingsih & Kurnia, Ida. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Tahir, Rusdin, et al. Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Tim Penyusun. Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
United Nations Office on Drugs and Crime, Money Laundering, United Nations Office on Drugs and Crime, Oktober, 1999, diakses 2 Januari 2025. https://www.unodc.org/romena/en/money-laundering.html.
Wardhana, Rangganata Adhi Kusuma, and R. B. Sularto. "Studi Komparasi Formulasi Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia Dan Malaysia." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4.2 (2022): 227-244. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.227-244.
Welling, Sarah N. "Smurfs, money laundering, and the federal criminal law: the crime of structuring transactions." Fla. L. Rev. 41 (1989): 287.
Yani, Mas Ahmad. "Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering)(Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang)." Jurnal Widya Yustisia 1.2 (2013): 246946.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik dan Pemerintahan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
