Online Gambling: A Tantalizing Game with Risks that Drain Fortunes and Futures

Judi Online: Permainan Menggiurkan dengan Risiko yang Menguras Harta dan Masa Depan

Penulis

  • Apolos Igomu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari
  • Andi Muliyono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari
  • Alice Ance Bonggoibo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari

Kata Kunci:

judi online, remaja, pencegahan

Abstrak

Perjudian online telah menjadi masalah yang semakin serius di Indonesia, mempengaruhi tidak hanya individu tetapi juga struktur sosial secara lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti prevalensi dan karakteristik perjudian online di kalangan remaja dan mahasiswa Indonesia serta menemukan tantangan dan strategi dalam menghadapi masalah ini. Data dianalisis menggunakan analisis tema, dan temuan menunjukkan bahwa perjudian online adalah masalah kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kemudahan akses, pengaruh sosial, dan insentif finansial. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang komprehensif diperlukan dalam menghadapi perjudian online, melibatkan pemerintah, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Temuan menunjukkan bahwa kampanye pendidikan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah perjudian online, dan penegak hukum harus dilengkapi dengan sumber daya dan teknologi yang efektif untuk mengawasi dan mengblokir aktivitas perjudian online. Penelitian ini berkontribusi pada literatur yang ada dengan memberikan wawasan tentang pengalaman dan persepsi remaja dan mahasiswa Indonesia yang terlibat dalam perjudian online. Temuan juga menunjukkan pentingnya pendekatan yang multi-aspek dalam menghadapi perjudian online, termasuk pengembangan aktivitas rekreasi alternatif dan penyediaan layanan konseling untuk mereka yang terpengaruh oleh adiksi judi.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Addiyansyah, Wahfidz. “Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.” MANIFESTO Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya 1, no. 1 (2023): 13–22.

Ahla, Hilwiatul, and Dedi Setiawan. “Peran Pendidikan Orang Tua Dalam Upaya Mencegah Perjudian Online Di Kalangan Remaja: Studi Kasus Di Dusun Yoso Makmur Raman Aji Lampung Timur.” Journal of Contemporary Islamic Education 4, no. 2 (2024): 1–13.

Albab, Satrio Ulil. “Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pernikahan.” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 1 (2024): 120–26.

Azmi, Nuzulul. “Analisis Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Baitul Mal Kabupaten Pidie.” UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum, 2023.

BUDIARTA, BUDIARTA. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE BERDASARKAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT.” UPT. Perpustakaan Undaris, 2024.

Choerudin, Achmad, Rahmatya Widyaswati, Lady Diana Warpindyastuti, Jana Siti Nor Khasanah, Budi Harto, Nita Fauziah Oktaviani, Muhammad Irfai Sohilauw, Lucky Nugroho, Judi Suharsono, and V Santi Paramita. “Literasi Keuangan.” Global Eksekutif Teknologi, 2023.

Darwis, Rudi Saprudin, Yurika Shafa Miranti, Shahnaz Raisya Saffana, and Shafa Yuandina. “Kewirausahaan Sosial Dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial 4, no. 2 (2021): 135–47.

David, David. “MEKANISME YURIDIS ATAS PENETAPAN TERSANGKA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE BERDASARKAN PASAL 303 KUHP Dan PASAL 27 AYAT 2 UU ITE.” Mustika Justice: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 50.

Fatimah, Siti, and Taun Taun. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2 (2023): 3224–31.

GEA, YUMAN PRATAMA. “TINJAUAN YURIDIS DALAM PASAL 27 AYAT 2 JO DAN PASAL 45 AYAT 2 UU ITE MENGENAI INDIKASI JUDI ONLINE YANG DI PUBLIKASIKAN SECARA TERANG-TERANGAN DI MEDIA SOSIAL,” 2024.

Haripin, Muhamad. Intelijen Dan Keamanan Nasional Di Indonesia Pasca-Orde Baru. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2022.

Hasibuan, Edi Saputra, and M H SH. Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2021.

Hidayah, Delis Fitriya Nur, Diana Febrianty Putri, Farha Salsabila, Sam Rizqi Yunaenti, Tarisa Nuryanti, and Asep Rudi Nurjaman. “MENELAAH FENOMENA JUDI ONLINE (SLOT) DI KALANGAN MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA.” Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah 3, no. 1 (2024): 56–66.

Indriasari, Devi Tri. “Kebebasan Berekspresi Dalam Tekanan Regulasi: Studi Terhadap Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” Masyarakat Indonesia 49, no. 2 (2024): 243–56.

Juliani, Riski Kamila, Muhammad Satria, Reza Mauldy Raharja, and Wika Hardika Legiani. “Fenomena Judi Online Di Kalangan Generasi Muda.” Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora 4, no. 2 (2024): 113–22.

Kanda, Ageng S, and Desi Nurhalimah. “DAMPAK FENOMENA JUDI ONLINE TERHADAP DISORGANISASI SOSIAL PADA MAHASISWA DI BANDUNG.” Jurnal Ilmiah Research Student 1, no. 4 (2024).

Khoerunisa, Dara, Ismail Nurahmadi, Jeni Artika Sari, Sana Wianti, and Yulia Elfrida Yanty Siregar. “JUDI ONLINE SEBAGAI FAKTOR PENYEBAB PERMASALAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN BEKASI:(Studi Kasus Pada Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi).” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2, no. 2 (2024): 63–70.

Kobstan, Heintje Barry. “Kepemimpinan Gereja Yang Kolaboratif Dan Adaptif Dalam Mengatasi Kesenjangan Antara Generasi Tua Dan Generasi Muda Di Era Digital.” Jurnal Penggerak 5, no. 1 (2023).

Laras, Annisa, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Farra Dinda, and Mic Finanto. “Analisis Dampak Judi Online Di Indonesia.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 3, no. 2 (2024): 320–31.

Lestari, Dhoya Safira Tresna, and Muhammad Hamdan Ainulyaqin. “Program Industrialisasi Dalam Mengatasi Kesenjangan Ekonomi Di Masyarakat: Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 1 (2022): 288–97.

Lubis, Fidyan Hamdi, Melisa Pane, and Irwansyah Irwansyah. “Fenomena Judi Online Di Kalangan Remaja Dan Faktor Penyebab Maraknya Serta Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam (Maqashid Syariah).” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 5, no. 2 (2023): 2655–63.

Manurung, Candra. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Maqashid Syari’ah.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Munawar, Mumtaz Ali Ridha Al, Shandi Wiguna, Alexa Putri Nur Insani, Intan Desyanti, Muhamad Mario Darpa Satrya, Muhammad Aldi, and Rama Wijaya Abdul Rozak. “Analisis Pola Perilaku Dan Motivasi Bermain Judi Onilne Pada Mahasiswa Di Era Digital.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 4 (2024).

Novitaria, Gus. “Implementasi PI-Hole Dalam Melakukan Blokir Situs Terlarang Pada Jaringan Lab TKJ Prodi Pendidikan Teknologi Informasi.” UIN Ar-Raniry Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, 2024.

Nugroho, Agung, and Aris Setyo Radyawanto. “Kajian Yuridis Dan Sosiologis Tentang Fenomena Pinjaman Online Dan Judi Online Di Kalangan Masyarakat Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 8, no. 2 (2024): 23696–703.

Pasha, Muhammad Kemal. “INTERAKSI SOSIAL DAN MOTIVASI BERMAIN JUDI ONLINE (Studi Pada Mahasiswa Di Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung),” 2023.

Rahim, Abd, and Mutiara Indah. “Pentingnya Pendidikan Literasi Digital Di Kalangan Remaja.” SABAJAYA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 02 (2024): 51–56.

Rizani, Yusuf S. “HUBUNGAN KONTROL DIRI DENGAN KECANDUAN JUDI ONLINE PADA USIA DEWASA AWAL DI SERVER DISCORD.” UNIVERSITAS JAMBI, 2024.

Rusmiyanto, Andreas Danang. “Kajian Teologis Tentang Judi Online Slot Terhadap Keimanan Orang Kristen Masa Kini.” Apostolos: Journal of Theology and Christian Education 4, no. 1 (2024): 12–25.

setia laksana Setia, Ahmad, Devi Islah Fauziah, Nanda Yuliana Dewi, and Fenny Fatriani. “Sosialisasi Bahaya Gadget, Pergaulan Bebas Dan Pernikahan Dini Di SMP Negeri 4 Pangalengan.” PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 4, no. 6 (2024): 364–81.

Siringoringo, Agnes Chintya, Sri Yunita, and Jamaludin Jamaludin. “Tren Perjudian Online Di Kalangan Mahasiswa: Dampak, Dan Upaya Pencegahannya.” Journal on Education 6, no. 2 (2024): 10948–56.

Sitanggang, Adelina, Bertania Permata Sari, and Eirene Dahlia Sidabutar. “Penegakan Undang-Undang ITE Terhadap Kasus Judi Online.” Mediation: Journal of Law, 2023, 16–22.

Supratama, Resky, Marisa Elsera, and Emmy Solina. “Fenomena Judi Online Higgs Domino Dikalangan Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Tanjungpinang.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 5, no. 3 (2022): 297–311.

Suriani, Suriani, Aldi Pratama Situmorang, Juliana Mangunsong, Nurul Akmal, and Patria Sahdan. “Sosialisasi Hukum Akibat Hukum Dan Upaya Pencegahan Judi Online Pada Remaja.” Natural: Jurnal Pelaksanaan Pengabdian Bergerak Bersama Masyarakat. 2, no. 1 (2024): 73–83.

Wicaksono, M Adi. “Pengaruh Persepsi Manajemen Risiko, Persepsi Kematangan Emosi, Dan Literasi Pasar Modal Syariah Terhadap Kepuasan Investasi Syariah Pada Kelompok Studi Pasar Modal Syariah,” 2020.

Zhafira, Indy, Ismansyah Ismansyah, and Yoserwan Yoserwan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid. Sus/2021.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2023): 901–12.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-06

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Apolos Igomu, Andi Muliyono, & Alice Ance Bonggoibo. (2024). Online Gambling: A Tantalizing Game with Risks that Drain Fortunes and Futures: Judi Online: Permainan Menggiurkan dengan Risiko yang Menguras Harta dan Masa Depan. Al-Mahkamah: Jurnal Hukum, Politik Dan Pemerintahan, 1(2), 41-60. https://journal.syamilahpublishing.com/index.php/mahkamah/article/view/221