Peran Hukum Dagang dalam Mencegah Penipuan Produk di Platform E-Commerce: Studi Kasus Lazada Indonesia
Kata Kunci:
hukum dagang, penipuan e-commerce, perlindungan konsumenAbstrak
Penelitian ini mengkaji peran hukum dagang dalam menanggulangi penipuan produk di platform e-commerce, dengan fokus pada studi kasus aplikasi Lazada. E-commerce sebagai bentuk perdagangan digital telah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia, namun juga menghadirkan tantangan baru, khususnya dalam hal perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam konteks kasus penipuan produk.Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, implementasi dan pengawasannya masih lemah. Modus penipuan yang sering terjadi meliputi pengiriman produk palsu, deskripsi yang menyesatkan, toko fiktif, dan manipulasi ulasan. Kelemahan sistem verifikasi penjual dan ketidakjelasan kebijakan refund memperburuk kondisi perlindungan konsumen.Untuk menjawab tantangan ini, penelitian merekomendasikan penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan e-commerce, penerapan sistem escrow, peningkatan mekanisme pengawasan dan verifikasi penjual, serta penyediaan layanan pengaduan yang lebih responsif. Selain itu, edukasi hukum bagi konsumen dan pelaku usaha serta kolaborasi antara pemerintah, platform e-commerce, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman, transparan, dan adil. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pembentukan kebijakan perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital.
Unduhan
Referensi
Dzaffa Adil, Nurfauzi. “Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia.” Universitas Pancasakti Tegal, 2025.
Garamba, Yafianus, and Aryanto Nur. “Analisis Kepuasan Pelanggan Pada E-Commerce.” Jurnal Ilmu Komputer Dan Informatika| E-ISSN: 3063-9026 1, no. 2 (2024): 27–37.
Hasanah, Uswatun, and S E Dinalestari Purbawati. Digitalisasi Akuntansi: Transformasi, Teknologi Dan Tren. Jakad Media Publishing, 2024.
Kaffah, Alifia Fisilmi, and Siti Malikhatun Badriyah. “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era Digital Di Indonesia.” Lex Renaissance 9, no. 1 (2024): 203–228.
Kalesaran, Astika A. “Akibat Hukum Digitalisasi Perdagangan Saham Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia.” LEX ADMINISTRATUM 11, no. 2 (2023).
Kapoh, Scivi Junifer. “Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi E-Commerce.” Lex Et Societatis 8, no. 3 (2020).
Laksana, Tri Ginanjar. “Perlindungan Hukum Konsumen E-Commerce Pada Produk Kesehatan: Pembelajaran Pada Kejahatan Siber.” Indo Green Journal 2, no. 1 (2024): 31–44.
Lingga, Zahratul Putri. “Pengaruh Event Tanggal Kembar, Flash Sale, Dan Gratis Ongkos Kirim Terhadap Keputusan Pembelian di E-Commerce Shopee Pada Mahasiswa Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2024.
Maghfiroh, Fani Ma’sumatul, Sri Anugrah Natalina, and Rofik Efendi. “Transformasi Ekonomi Digital: Connection Integration e-Commerce Dan s-Commerce Dalam Upaya Perkembangan Ekonomi Berkelanjutan.” Proceedings of Islamic Economics, Business, and Philanthropy 2, no. 1 (2023): 1–10.
Maharani, Rista, and Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 333–347.
Muin, Indriani. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia.” Journal Law And Justice 1, no. 2 (2023).
Putri, Erin Oktaviana Winarta. “Transformasi Kontrak Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Bisnis Dalam Transaksi Elektronik Di Bisnis Sewa Kebaya Online.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Raharjo, Budi. “Fintech Teknologi Finansial Perbankan Digital.” Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2021, 1–299.
Rahayu, Sri, and Sandra Dewi. “Analisis Penggunan Media E-Commerce Dalam Mendukung Perkembangan Usaha Menurut Perspektif Manajemen Bisnis Syariah:(Studi Kasus Pada Toko Angel Bukittinggi).” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 3, no. 4 (2025): 855–874.
Rozy, Renail. “Problematika Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Di Aceh (Studi Kasus UMKM Di Kota Banda Aceh).” UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023.
Santoso, Muhammad Reza Syach Pallevi. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dan Prinsip Ekonomi Syariah Terhadap Penggunaan Shopee Pay Dalam Transaksi E-Commerce.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Sitepu, Donna Panta Br, Aron Felix Robinhot Manurung, Suhaila Zulkifli, and Tajuddin Noor. “Analisis Hukum Tanggung Jawab Penyedia Platform Market Place Terhadap Produk Palsu Dalam Transaksi Jual Beli Online.” Jurnal Darma Agung 32, no. 6 (2024): 464–474.
Sumintardirja, Aruna Fatma Hidayah, and Liya Sukma Muliya. “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2023, 63–68.
Utami, Tini, Budi Purnomo, Ria Estiana, Haris Padilah, Budi Harto, Loso Judijanto, Musran Munizu, Adrian Adrian, Luh Putu Rara Ayu Ratnaningrum, and Rosyid Nurrohman. UMKM DIGITAL: Teori Dan Implementasi UMKM Pada Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Wulandari, Dyah Sri, and Agustina Hotma Uli Tumanggor. Transformasi Digital Pada Pasar Tradisional. Penerbit NEM, 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Al-Musthalah: Jurnal Riset dan Penelitian Multidisiplin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
